3. Pasal 35 UU ITE
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan / Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).
Ekspektasi Kami Kepada Aparatur Negara
Saya dan banyak teman lainnya tidak menyarankan Ana untuk membuat laporan ke polisi... kenapa?...
Karena sudah banyak sekali kasus serupa (silahkan search menggunakan Google), banyak juga yang sudah melapor, tapi seolah kasus macam ini tidak berarti untuk diusut tuntas.
Contoh lain adalah kasus kejahatan hipnotis, sudah banyak korban yang berjatuhan, banyak korban yang sudah membuat laporan ke polisi, tapi seolah kasus itu menguap seperti bensin yang terbawa udara, padahal jika ditotal, nominal hasil kejahatan tersebut diduga bisa mencapai lebih dari 2 milyar. Baca:Himbauan Untuk Semua Elemen Masyarakat, Informasi Untuk Penegak Hukum
Ekspektasi kami hanya satu, usut tuntas kasus kasus yang sudah banyak memakan korban. Ini bukan hanya satu atau dua orang korban saja, tapi massive.
Pada acara-acara di televisi, seperti The Police (Trans 7) dan 86 (Net TV) terlihat dengan sigap dan gagahnya anggota polisi mengintai, memburu, dan dengan mudah menyergap bandar narkoba, dengan mudah menangkap geng motor, melakukan tindakan tilang yang simpatik, tapi untuk kasus seperti ini kenapa seolah susah sekali mengungkapnya?!, padahal korbannya massive, saksi-saksi dan bukti-bukti sudah banyak terkumpul, dan itu yang mengumpulkan juga korban-korbannya sendiri, bukan polisinya.
Hal itu yang kerap memunculkan pikiran negatif yang klasik di masyarakat tentang polisi, yaitu: "tidak ada uang, kasus tidak jalan"
Kementerian KomInfo
1. Blokir semua aplikasi pinjaman online yang ada di Play Store maupun di luar Play Store.
2. Buat regulasi yang ketat untuk situs jual beli online, tiket online, dompet digital, dsb. yang mengharuskan penggunanya untuk mengirim scan dokumen (KTP, SIM, KK, passport, dsb) untuk keperluan verifikasi. Bukankah dengan memasukkan NIK saja seharusnya cukup untuk verifikasi?. Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.