Data tanah dari Kodam V Brawijaya:
1. Alamat: Ksatrian Gunungsari
2. Luas: 1.080.860 m2
3. Peruntukan: Perkantoran dan perumahan
4. Bukti Milik Awal: Surat ukur no 31/1956/a.w tanggal 19 Desember 1956
5. Status: BMN TNI AD sejak th. 50
Spesifikasi diatas ( surat ukur ) tidak bisa dijadikan bukti otentik. Jika hanya dengan surat ukur bisa meng-klaim bahwa suatu wilayah adalah miliknya, maka semua orang di Indonesia bisa saja memiliki lahan hanya dengan surat ukur dan itu dianggap sah.
Menurut UUPA No.5 tahun 1960, menyatakan bahwa semua peraturan dibawah tahun 1960 sudah tidak berlaku. Sedangkan warga Gunungsari sah berdasar UUPA 1960 dengan pasal-pasal berikut ini:
Hak guna bangunan
Pasal 35
(1) Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.