Mohon tunggu...
Arako
Arako Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Best in citizen journalism K-Award 2019 • Pekerja Teks Komersial • Pawang kucing profesional di kucingdomestik.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Regulasi Keamanan Kerja Sesuai Aturan untuk Meminimalisir Kecelakaan Kerja PT GNI

21 November 2023   20:36 Diperbarui: 21 November 2023   20:43 5767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Job Fair PT GNI di Morowali Utara (sumber : tekape.co)

Sejak berdiri pada tahun 2019 silam, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) telah merekrut dan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal. Jumlah ini diproyeksikan akan terus bertambah seiring dengan adaptasi teknologi, model bisnis, juga transfer pengetahuan dalam proses produksi hingga mencapai puluhan ribu  tenaga kerja. 

Menurut informasi PT GNI, 90% di antaranya merupakan tenaga kerja Indonesia, terutama warga lokal. 

Banyak masyarakat lokal yang berminat melamar di PT GNI. Selain karena industri smelter yang menjanjikan , faktor regulasi keamanan kerja di PT GNI yang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku juga turut mempengaruhi. 

Komitmen PT GNI untuk meminimalisir kecelakaan kerja yang mungkin terjadi membuat banyak pencari kerja merasa nyaman dan aman untuk bergabung dengan perusahaan. Hal ini terlihat dari antusiasme warga setiap kali PT GNI menggelar job fair.

Diketahui, PT GNI tercatat telah beberapa kali menggelar Job Fair sepanjang tahun 2023. Job Fair dilaksanakan di beberapa desa sekitar  lingkar industri di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Suasana Job Fair PT GNI di Morowali Utara (sumber : tekape.co)
Suasana Job Fair PT GNI di Morowali Utara (sumber : tekape.co)

Kepala Desa Bunta, Kristol Lolo, mengapresiasi Job Fair dari PT GNI yang terselenggara di desanya. Menurutnya, masih banyak warga lokal di daerahnya yang membutuhkan lapangan kerja, terlebih di era persaingan kerja yang kian meningkat. 

Meski jumlah pengangguran di Sulawesi Tengah atau Sulteng turun 4,41 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS Sulteng pada bulan Mei 2023, tercatat masih mencapai 5.580 orang pengangguran yang membutuhkan lapangan pekerjaan. 

Kehadiran Job Fair tersebut tentunya semakin meningkatkan peluang warga lokal setempat untuk dapat bergabung di PT GNI. 

"Kami sangat berterima kasih atas job fair yang digelar di Bunta. Ini tentunya akan semakin meningkatkan hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara warga lokal dan perusahaan," ujar Kristol.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Solonsa Jaya, Usman. Hadirnya PT GNI yang menggelar Job Fair langsung di desanya telah memberikan akses sangat luas untuk warga lokal setempat. Ditambahkan Usman, PT GNI adalah perusahaan pertama yang hadir langsung di desanya. 

"Ini merupakan sebuah terobosan baru yang sangat kami apresiasi. Tentunya dapat memberikan kontribusi besar untuk meminimalisir pengangguran yang ada di desa. Semoga kedepannya hubungan yang sudah terjalin baik antara pemerintah desa dan perusahaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi," kata Usman seperti dikutip dari SultengRaya.com.

Sementara itu, Kepala Desa Keuno, Bartonius Marawo memfasilitasi warganya yang mengikuti acara Job Fair PT GNI yang digelar di Balai Desa Keuno. Menurut Bartonius, hal yang dilakukan PT GNI merupakan terobosan yang sangat baik karena telah memperhatikan apa yang dibutuhkan warga lokal, yakni lapangan pekerjaan. 

"Dengan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi desa yang menyatakan penduduknya tidak bekerja dan tidak ada lagi Pemerintah Desa yang tidak mengurus masyarakatnya. Minimal ketika ada kebutuhan perusahaan, di desa ini ada orang-orang yang bisa diusulkan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Saya sangat berterima kasih pada perusahaan yang sudah memahami kebutuhan masyarakat tentang pekerjaan," ujarnya.

Berdasarkan informasi PT GNI terkait proses rekrutmen perusahaan, ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh calon pencari kerja. Salah satunya adalah kelengkapan dokumen yang dikirimkan. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan dan dilengkapi sebagai bahan pertimbangan perusahaan yakni :

- CV atau Riwayat Hidup

- Foto Copy KTP

- Foto Copy Kartu Keluarga

- Foto Copy Ijazah

- Foto Copy Transkrip Nilai

- Foto Copy Sertifikat (bila ada)

- Pas Foto terbaru 4 x 6

- NPWP dan Sick

- Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1)

Perusahaan Smelter Nikel dan Regulasi Keamanan Kerja

Nikel adalah unsur logam yang penting dalam industri dan sangat bermanfaat bagi manusia. Nikel merupakan konduktor atau penghantar listrik dan panas yang cukup baik. 

Nikel adalah logam di balik pembuatan barang-barang dapur seperti wajan atau pemanggang roti. Nikel juga digunakan untuk industri pembuatan pesawat terbang karena sifatnya yang tahan panas dan tahan terhadap korosi. 

Tak hanya itu, nikel juga dimanfaatkan untuk pembuatan baterai dan peralatan medis. Singkatnya, nikel adalah logam yang sangat penting karena menjadi bahan dasar lebih dari 300.000 produk industri, militer, transportasi, penerbangan, dan arsitektur.

PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah merupakan sebuah perusahaan smelter nikel -- perusahaan smelter sendiri adalah perusahaan yang bekerja dengan mengolah sumber daya mineral. 

Dengan diolah terlebih dahulu, maka sumber daya mineral bisa meningkat nilai jualnya ketimbang hanya dipasarkan sebagai bahan mentah (hilirisasi mineral). PT GNI mengolah bijih nikel menjadi Nickel Pig Iron (NPI), untuk kemudian diolah menjadi besi stainless dan industri nikel alloy yang digunakan untuk pembuatan baja tahan karat.

Menurut informasi PT GNI, dalam pengoperasian fasilitas smelter yang melalui 3 tahapan dan melibatkan alat dan suhu tinggi, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan aturan turunannya. 

Hal ini sejalan dengan 6 nilai yang dipegang perusahaan, yaitu: Keselamatan dalam Bekerja, Integritas dan Etika dalam Bekerja, Berorientasi pada Smart Smelting, Menjadi yang Teratas dengan Semangat Terus Maju, Budaya Mengayomi dan Peduli, serta Membangun Hubungan yang Baik dengan Stakeholder dan Warga Lokal.

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PT GNI juga mengadakan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan Menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu secara rutin. Agenda tersebut melibatkan sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, dan Environment (HSE). 

Pelatihan yang meliputi pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), vehicle accident rescue, lowering/lifting evakuasi kebakaran, dan latihan water rescue. Latihan-latihan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan, serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat kepada seluruh karyawan. 

Dengan demikian, peran dan tugas para karyawan dalam menghadapi keadaan darurat di lokasi bisa dimaksimalkan perusahaan.

PT GNI bahkan secara kooperatif bekerja sama dengan Kemenaker untuk meningkatkan aspek K3 untuk mencegah kecelakaan kerja terjadi. Kemenaker bahkan telah melakukan kunjungan kerja langsung ke PT GNI beberapa waktu lalu sekaligus untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap penerapan K3 di lingkungan industri pengolahan bijih nikel. 

Dengan adanya regulasi keamanan kerja di PT GNI yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, kecelakaan kerja di PT GNI tentunya bisa diminimalisasi.

Mengutip Kompas.com, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap PT GNI. Menurutnya, selain keuntungan ekonomi, perlindungan tenaga kerja harus tetap diutamakan. Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun