Hal ini diperkuat pula oleh Dr. Phillp Kavanagh yang dalam studinya mengatakan bahwa sifat psikopat berhubungan dengan keinginan seseorang menyakiti hewan dengan sengaja. Singkatnya, gangguan jiwa, Cuy!
Nggak ada orang yang jiwanya normal dan sehat-sehat saja mau repot-repot menyiksa hewan sedemikian rupa dengan sengaja.
Penegakan Hukum yang (Masih) Lemah
Sebetulnya undang-undang kita sudah mengatur soal penyiksaan hewan ini. Seperti pada pasal 302; 406; 335; 170; 540 KUHP dan Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67 misalnya.
Namun kebanyakan laporan kasus penganiayaan hewan seringkali mandeg di tengah jalan. Jarang sekali ada kasus penganiayaan hewan yang sampai ke persidangan.
Dalam hal ini sepertinya memang harus kembali ke kita sendiri selaku masyarakat untuk berkomitmen menyetop perilaku tak beradab semacam ini. Memangnya mau sampai kapan terus-terusan menyiksa hewan? Percayalah, ga akan ada untungnya sama sekali. Ga takut apa kalau di kehidupan lain nanti bakal disiksa balik?
Berikut langkah-langkah sederhana yang mungkin bisa kita lakukan:
Tumbuhkan kesadaran bahwa hewan juga makhluk Tuhan. Menyiksa mereka secara sengaja adalah dosa.
Jika belum mampu menyayangi, maka setidaknya jangan pernah menyakiti
Bagi sebagian kita, hewan kadang tak berharga, menakutkan, atau menjijikkan. Namun bagi sebagian orang lain, sejumlah hewan terasa lebih dari keluarga. Makhluk yang menyelamatkan seseorang dari kesepian dan titik terendah dalam hidup. Hormati ini.
Tegur pelaku jika melihat kejadian penyiksaan, jangan dibiarkan. Terlebih jika pelakunya anak kecil.
Awasi orang-orang dekat kita, jika ada yang punya kecenderungan menyiksa hewan, tidak ada salahnya periksa kondisi kejiwaannya