Mohon tunggu...
Arafat S
Arafat S Mohon Tunggu... Lainnya - Suka ke pantai, memelihara ikan dan mondar-mandir

Alumni FPIK Universitas Sam Ratulangi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cita-cita Poros Maritim Dunia dan Keberpihakan kepada Nelayan

5 November 2021   03:22 Diperbarui: 5 November 2021   03:29 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Archipelagic state

Gagasan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritime dunia tentu saja tidak bisa dipisahkan dari terobosan penting pada tanggal 13 Desember 1957 yaitu lahirnya Deklarasi Juanda. Selama 28 tahun diperjuangkan akhirnya pada tahun 1982 disahkan PBB.

Deklarasi djuanda menganut prinsip Negara kepulauan (Archipelagic State) sekaligus menggantikan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang menajdi acuan sebelumnya.

Pengertian arhipelagic state terlalu dititkberatakan pada daratan padahal menurut A.B Lapian berdasarkan kamus oxford dan Webster kata archipelagic yang berasal dari kata "archipelago" yang terdiri dari kata arc (besar, utama) dan pelagos (laut) berarti Laut utama dengan demikian seharusnya archipelago state memiliki arti Negara laut utama yang di taburi pulau-pulau, bukan Negara kepulauan yang dikelilingi laut (Lapian, 2009:2).

Indonesia adalah Negara yang luas lautnya sekitar 5,8 juta km2 (75,7%), 2,7 juta kilometer persegi termasuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan daratanya mencapai sekitar 2,012 juta km2  dengan jumlah palau sekitar 17000. 

Laut Indonesia menyimpan sumber daya alam yang sangat banyak khususnya di sector perikanan. Di topang dengan kondisi geografis, budaya dan potensi kelauatan yang menjanjikan, Indonesia sebagai poros maritime dunia adalah sebuah upaya untuk mengorientasikan arah pembangunan yang tidak terpisah dari jati dirinya.

Poros maritim dunia adalah visi presiden Jokowi dimulai dari periode pertama, sejak awal gagasan poros maritime dihembuskan mendapat banyak ruang untuk di wicarakan di berbagai kalangan walaupun ada juga yang meragukan dengan anggapan gagasan kemaritiman sering kali berlalu sebagai wacana belaka. Lewat Peraturan Presiden no 16 tahun 2017 tentang kebijakan kelautan pemerintah merumuska 7 pilar penting untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritime :

  • Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut
  • Tata Kelola dan Kelembagaan Kelautan
  • Ekonomi dan Infrastruktrur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan
  • Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut
  • Budaya Bahari
  • Diplomasi Maritim

Nelayan dan tantangannya

Menurut KBBI nelayan adalah orang yang mata pencaharian utamanya menangkap ikan, Pada umumnya nelayan tinggal di pinggir pantai, sebuah pemukiman yang dekat dengan lokasi kegiatanya.  nelayan dapat di klasifikasikan ke dalam 3 kelompok:

  • Nelayan  penuh : menggantungkan hidupnya hanya dengan menangkap ikan
  • Nelayan sambilan utama : profesi utamanya sebagai seorang nelayan tetapi tetap memiliki pekerjaan lain untuk tambahan penghasilan
  • Nelayan sambilan tambahan : memiliki pekerjaan lain sebagai sumber penghasilan, sedangkan pekerjaan sebagai nelayan hanya untuk tambahan penghasialan

Sebagian besar masyarakat pesisir Indonesia, khususnya nelayan ternyata masih belum mendapatkan nilai lebih dari potensi kekayaan sumber daya laut Indonesia. 

Kata sejahtera masih sangat jauh jika harus di sematkan pada keluarga nelayan hal ini di sebabkan tingkat pendidikan keluarga yang sangat rendah dan ketidak mampuan memenuhi standar kesahatan maupun kebutuhan sehari-hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun