Oleh: Ara Farhanul Ibad
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pelaksanaan KKN yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung tentunya beragam. Salah satunya adalah program KKN Tematik Halal yang berfokus pada pengajuan sertifikasi halla bagi para pelaku usaha UMKM.
Tujuan pembuatan sertifikasi halal berguna untuk mengukuhkan suatu legalitas usaha, maka diperlukan beberapa dokumen yang sangat dibutuhkan untuk saat ini, yaitu sertifikat halal produk. Bagaimana alur serta prosesnya?Mari simak penjelasan di bawah ini
Tahap awal dalam pembuatan sertifikasi halal adalah survey langsung ke Lokasi pelaku usaha. Penulis melakukan survey terhadap para pelaku usaha dengan mendatangi lokasi produksi PU secara door to door. Hal ini dilakukan supaya seorang pendamping halal dapat mengetahui secara langsung bagaimana proses produksi produk tersebut dilakukan, serta untuk mengawasi juga takutnya terdapat beberapa bahan makanan yang terindikasi tidak halal.
Ketika melakukan survey Lokasi usaha, tentunya penulis meminta izin terlebih dahulu kepada tokoh setempat, baik kepada pihak aparatur desa, pejabat RT/RW, ataupun kepada tokoh masyarakat setempat. Hal ini dilakukan supaya proses penelusuran seorang pendamping halal dapat diketahui secara legal oleh pihak pemerintah setempat.
Selain itu, penulis juga bekerja sama dengan pihak teman-teman yang melakukan KKN Sisdamas. Di lapangan kami melakukan kolaborasi dengan KKN Sisdamas di beberapa titik Lokasi, di wilayah Kecamatan Majalaya, dan Cileunyi Kabupaten Bandung, serta beberapa wilayah di Kota Bandung dan di  Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.
Pembuatan Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah suatu keharusan bagi seorang pelaku usaha agar kegiatan usahanya diakui oleh pemerintah dan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 2021. (Diana, 2022) Nomor Induk Berusaha juga merupakan persyaratan mutlak bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan ataupun membuat sertifikasi halal produk melalui BPJPH. Di lapangan, masih banyak masyarakat yang memiliki usaha mikro tetapi belum memiliki legalitas hukum atau izin usaha. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, dan sebagai dukungan nyata terhadap upaya tertib administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Maka dengan adanya program tematik halal yang di selenggarakan LP3H UIN Sunan Gunung Djati Bandung setidaknya kami membantu program pemerintahan serta pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan legalitasnya dalam berusaha.
Pendampingan Nomor Induk Berusaha diawali dengan register melalui website Online Single Submission (OSS). (Investasi, 2024) Register dilakukan dengan menginput NIK serta alamat E-Mail pelaku usaha. Ketika profil bisnis diisi secara lengkap, klasifikasi tingkat risiko akan terbaca secara otomatis setelah semua data dimasukkan. Tingkat risiko usaha dari pelaku bisnis yang kami dampingi berada pada kategori "rendah". Setelah profil bisnis dan pemilik usaha selesai dilengkapi, langkah berikutnya adalah menentukan klasifikasi bisnis sesuai dengan Kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pendampingan dilakukan secara langsung dengan mendatangi Alamat produksi pelaku usaha secara door to door.