Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

7 Desember 2024   12:10 Diperbarui: 7 Desember 2024   12:43 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Narasi Teks Youtube https://youtu.be/rlM6StjjTJM?feature=shared

Sosiologi : Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb). (Piritim Sorokin)

 Hukum : Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.

 Sosiologi Hukum menurut Soerjono Soekamto : Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Hukum dan Kenyataan Masyarakat 

Karakteristik Hukum islam : Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Sanksinya didapatkan di dunia dan di akherat

Perubahan sosial=segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat

Yuridis Empiris : pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Yuridis Normatif : pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research.

Mazhab Pemikiran Hukum 

  • Positivisme = suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. .
  • Sociological Jurispudence = Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di Masyarakat yang dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). 
  • Living Law =  merupakan hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law), lahir dari pergaulan hidup masyarakat yang secara materil dipraktikkan secara terus menerus dan kemudian masyarakat tersebut menaatinya berdasarkan moral serta tradisi.
  • Utilitarianisme = aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

Pemikiran Para Ahli :

  1. Emile Durkheim, (15 April 1858 -- 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Anne Sociologique pada 1896. Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern.
  2.  Ibnu Khaldun, Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddn Abu Zaid Abdurrahmn bin Muhammad Ibnu Khaldun al-Hadrami al-Ishbili. Ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: pertama , Masyarakat primitif (belum mengenal peradaban), kedua Masyarakat pedesaan (hidup menetap walau masih sederhana, ketiga Masyarakat kota ( Masyarakat perberadaban)
  3. Max Weber, (21 April 1864 -- 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geograf, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. 
  4. H.L.A Hart, Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum"  yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah: kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukum, serta Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.

Kehendak Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum 

Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pemahaman yang lebih dalam mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Secara khusus, saya ingin mempelajari bagaimana hukum tidak hanya sebagai aturan yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, politik, dan struktur sosial. 

Saya juga ingin memahami bagaimana hukum berfungsi dalam mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana hukum itu sendiri dapat berubah sesuai dengan dinamika sosial.

Selain itu, saya berharap dapat mengkaji peran hukum dalam menciptakan keadilan sosial, mengatasi ketimpangan, dan melindungi hak asasi manusia. Saya juga tertarik untuk mempelajari berbagai teori-teori sosiologi hukum, serta bagaimana implementasi hukum dapat berperan dalam pengaturan konflik sosial dan perubahan sosial.

Pelajaran Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Dalam kuliah Sosiologi Hukum, saya mendapatkan banyak wawasan tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan memengaruhi kehidupan sosial. Beberapa pelajaran yang dapat saya ambil dari kuliah ini antara lain:

1. Konsep Hukum sebagai Fenomena Sosial: Saya belajar bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari struktur sosial yang dipengaruhi oleh budaya, nilai, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hukum sering kali mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kelompok dominan, serta dapat berfungsi untuk mempertahankan atau mengubah struktur sosial.

2. Teori-teori Sosiologi Hukum: Kuliah ini mengajarkan berbagai teori yang menghubungkan hukum dengan struktur sosial, seperti teori fungsionalisme, konflik, dan interaksionisme simbolik. Masing-masing teori ini memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dan memengaruhi masyarakat.

3. Hukum dan Perubahan Sosial: Saya belajar bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban, tetapi juga dalam proses perubahan sosial. Hukum dapat menjadi alat untuk mengatasi ketimpangan sosial, mendorong keadilan, atau bahkan menjadi penghambat perubahan jika diterapkan secara konservatif.

4. Praktik Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari: Saya mendapatkan pemahaman bahwa hukum tidak hanya ada di ruang sidang, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini mencakup bagaimana norma-norma hukum diinternalisasi oleh individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana perilaku sosial sering kali diatur oleh hukum meski tidak selalu secara eksplisit.

Kritik Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Kurangnya Fokus pada Isu-isu Kontemporer.
 Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum lebih fokus pada teori-teori klasik dan sejarah perkembangan hukum, tanpa memberikan perhatian cukup pada masalah-masalah hukum yang muncul akibat globalisasi, kemajuan teknologi, atau perubahan sosial lainnya.

2. Terlalu Teoritis, Kurang Praktis  
Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum berfokus pada aspek teoritis, dibutuhkannya lebih banyak pengalaman praktis atau studi kasus yang dapat membantu mereka memahami bagaimana teori tersebut diterapkan dalam dunia nyata. Banyak yang merasa kurangnya keterkaitan antara teori dan praktik di lapangan, khususnya dalam konteks pekerjaan di bidang hukum atau pengembangan kebijakan.

4. Dominasi Perspektif Barat
   Sebagian besar literatur dan teori yang diajarkan dalam Sosiologi Hukum berasal dari tradisi Barat, yang mungkin tidak sepenuhnya relevan dengan konteks sosial dan budaya negara-negara non-Barat. Hal ini menyebabkan pembelajaran menjadi kurang sensitif terhadap pluralitas budaya dan struktur sosial di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. 

Masukan Dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Integrasi Isu-Isu Kontemporer
   Perkuliahan Sosiologi Hukum perlu lebih banyak mengangkat isu-isu sosial kontemporer yang relevan, seperti hak asasi manusia, perubahan iklim, teknologi digital, keadilan sosial, dan peran hukum dalam globalisasi. Dengan cara ini, mahasiswa dapat melihat relevansi teori dan konsep yang diajarkan dengan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini.

2. Peningkatan Pembelajaran Praktis dan Pengalaman Lapangan
   Selain teori, mahasiswa juga perlu diberi kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan praktik hukum, misalnya melalui magang, observasi pengadilan, atau diskusi dengan praktisi hukum dan aktivis sosial. Ini akan memberikan gambaran nyata tentang bagaimana hukum diterapkan di masyarakat dan bagaimana tantangan dihadapi dalam praktik.


3. Pengayaan Perspektif Lokal  
   Mengingat konteks sosial yang berbeda-beda di kelas, penting untuk memberikan ruang bagi perspektif lokal atau regional dalam mengkaji Sosiologi Hukum. Di Indonesia, misalnya, materi perkuliahan dapat lebih banyak mengangkat peran hukum adat, pluralitas sistem hukum, atau tantangan-tantangan hukum dalam konteks masyarakat yang sangat beragam.

Proyeksi Setelah Mempelajari Mata Kuliah Sosiologi Hukum

1. Peningkatan Pemahaman tentang Peran Hukum dalam Masyarakat
   Salah satu proyeksi utama saya adalah memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam membentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial. Saya berharap dapat lebih kritis dalam menilai peran hukum dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berubah.


2. Penerapan Teori Sosiologi Hukum dalam Praktek  
   Saya berharap bisa mengaplikasikan teori-teori yang dipelajari dalam konteks praktis, baik itu dalam advokasi hukum, mediasi, ataupun konsultasi hukum, untuk membantu individu dan kelompok memahami hak-hak mereka serta mengoptimalkan penyelesaian konflik melalui saluran hukum yang ada.


3. Penguatan Keterampilan Kritis dan Evaluatif terhadap Sistem Hukum
   Proyeksi lain adalah kemampuan untuk melakukan evaluasi yang lebih tajam terhadap sistem hukum yang ada. Saya ingin mampu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem hukum yang dapat menyebabkan ketidakadilan atau ketimpangan, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan.


4. Kemampuan untuk Menganalisis dan Menyelesaikan Masalah Sosial
   Sosiologi Hukum memberi alat untuk menganalisis masalah sosial secara lebih komprehensif, dengan melihat interaksi antara hukum dan aspek-aspek sosial seperti ketimpangan ekonomi, ras, gender, dan budaya. Ke depan, saya berharap dapat menggunakan pengetahuan ini untuk terlibat dalam kebijakan hukum atau program-program yang bertujuan mengatasi ketidakadilan sosial dan mendorong perubahan yang lebih adil dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun