BAB V
Karakteristik Sosiologi Hukum :
- Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap praktek prektek hukum.
- Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum
BAB VI
kegunaan sosilogi hukum di dalam kenyataannya adalah sebagai berikut :
- Sosiologi berguna untuk memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
- Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
- Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam Masyarakat.
BAB VII
Salah satu ajaran atau pemikiran dari hukum progresif adalah hukum progresif menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan. Pandangan dari hukum progresif yang menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan, bersesuaian dengan pandangan Roscoe Pound tentang keadilan yang memandang keadilan dapat dilaksanakan dengan hukum atau tanpa hukum.
KELEBIHAN BUKU :
1. Adanya analisis yang mendalam tentang buku ini.
2. Penggunaan contoh kasus-kasus di Indonesia sehingga memudahkan pembaca untuk memahami penerapan konsep sosiologi hukum dalam konteks lokal.
3. Bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti
4. Referensi yang lengkap