Mohon tunggu...
Aradina Juliant
Aradina Juliant Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku Sosiologi Hukum Karya Dr Mohd Yusuf Daeng M SH, MH, PhD

1 Oktober 2024   04:29 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BAB V

Karakteristik Sosiologi Hukum :

  • Sosiologi hukum bertujuan untukmemberian penjelasan terhadap praktek prektek hukum.
  • Sosiologi hukum senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum

BAB VI

kegunaan sosilogi hukum di dalam kenyataannya adalah sebagai berikut :

  • Sosiologi berguna untuk memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
  • Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam Masyarakat.

BAB VII

Salah satu ajaran atau pemikiran dari hukum progresif adalah hukum progresif menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan. Pandangan dari hukum progresif yang menempatkan faktor manusia lebih penting dan berada di atas peraturan, bersesuaian dengan pandangan Roscoe Pound tentang keadilan yang memandang keadilan dapat dilaksanakan dengan hukum atau tanpa hukum.

KELEBIHAN BUKU :

1. Adanya analisis yang mendalam tentang buku ini.

2. Penggunaan contoh kasus-kasus di Indonesia sehingga memudahkan pembaca untuk memahami penerapan konsep sosiologi hukum dalam konteks lokal.

3. Bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti

4. Referensi yang lengkap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun