Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
HASIL REVIEWÂ
BAB I
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari  hubungan antara manusia dan lingkungannya. Sosiologi umumnya digunakan untuk memahami konteks, struktur, dan pola kehidupan sosial berbagai kelas dan kelompok dalam masyarakat.Â
Hal ini juga memberitahu kita sejauh mana struktur sosial dan stratifikasi  mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perubahan sosial yang  terjadi dalam lingkungan masyarakat. Sosiologi juga mempelajari hukum-hukum yang ada dalam masyarakat, sumber-sumber substantif hukum, dan peranan masyarakat dalam kaitannya dengan berbagai fungsi hukum dalam  masyarakat.
Secara sederhana sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuan atau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya. Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum.
BAB II
Dalam fungsi hukum dalam masyarakat, masyarakat meyakini bahwa anggapan bahwa hukum tidak lain hanyalah cerminan normatif  dari pola perilaku yang diwujudkan dalam realitas sosial adalah benar. Di sisi lain, banyak yang masih menganut teori bahwa hukum sebenarnya merupakan komponen bebas dan bila digunakan sebagai kekuatan dengan tujuan politik, dapat membawa perubahan pada tatanan struktural Masyarakat.
BAB III
- Kaedah merupakan pedoman atau patokan tentang bagaimana berprikelakuan secara pantas. Pada hakekatnya suatu kaedah merupakan pandangan menilai terhadap prikelakuan tertentu dari sudut sifat hakekatnya yang disebut norma. Dimana kaedah agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta kaedah norma hukum.
BAB IV
Salah satu perkembangan terpenting dari teori sosiologi perkembangan hukum adalah pemikiran hukum progresif. Dalam institusi penegak hukum , hakim memiliki peranan yang sangat sentral, sebab hakimlah yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara, siapa yang benar dan siapa yang salah. Bahkan hakim dapat dipandang sebagai personafikasi atas hukum, sehingga memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan melalui proses hukum di pengadilan.