Walaupun  saat  ini  Undang-Undang  IKN  telah  disahkan tetapi  masih  menuai  beberapa pendapat  warga  negara  di Twitter.  Pendapat  tersebut  berupa  pendapat  positif,  negatif,  ataupun netral  akan  pemindahan  ibukota  Indonesia.  Untuk  mengetahui  respon tweet warga  negara terkait  pemindahan ibukota  Indonesia  setelah  disahkan  Undang-Undang  IKN  maka  dilakukan penelitian analisis sentimen.
Analisis sentimen merupakan  suatu  proses  memahami, mengekstrak  dan  mengolah  data  tekstual  dengan  otomatis  guna  mendapatkan  informasi sentimen yang berada pada suatu kalimat dalam opini seseorang.
Dari berbagai opini yang didapat dalam informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya pemindahan ibukota dari Jakarta ke Kalimatan Timur karena  letak  daerahnya  yang strategis  berada  di  tengah-tengah  Indonesia  yang  diharapkan  ekonomi  akan  merata  setiap daerah, mengurangi kepadatan penduduk yang timbul di pulau Jawa, kemacetan, kesenjangan sosial, ekonomi tidak merata, polusi udara, krisis air bersih serta pertumbuhan urbanisasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI