Jakarta merupakan ibukota Indonesia yang ditetapkan berdasarkan hukum melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 yang disahkan pada tanggal 31 Agustus 1964 oleh Presiden Republik Indonesia saat itu Ir.Soekarno. Sebagai ibukota negara, Jakarta merupakan daerah yang memiliki peranan sebagai pusat pemerintahan negara, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat pendidikan, pusat industri pariwisata, pusat perdagangan dan jasa, bandar udara dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia.
Jakarta mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, pembangunan yang tiada henti dan pertambahan penduduk di Jakarta tiap tahun kian meningkat menjadikan Jakarta sebagai kota yang sangat maju di Indonesia. Dibalik kemajuan kota yang dialami oleh Jakarta, menimbulkan beragam masalah seperti kepadatan penduduk, kemacetan, kesenjangan sosial, banjir, polusi udara, krisis air bersih dan masalah lainnya.
Dalam pidato yang disampaikan Bapak Presiden Ir.H.Joko Widodo melalui kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden pada tanggal 26 Agustus 2019. Beliau menyampaikan lokasi ibu kota yang baru yaitu di Provinsi Kalimantan Timur yang letaknya di sebagian besar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasan pemindahan ibukota dikarenakan beban kota Jakarta sebagai ibukota sudah terlalu berat, bukan hanya dari sisi fungsi tetapi dari pertumbuhan penduduk yang juga kian meningkat, jumlah penduduk di pulau Jawa berkisar 56% dari total seluruh warga di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menjelaskan beberapa alasan terkait lokasi ibu kota baru hingga memilih kawasan di luar Pulau Jawa khususnya di Kalimantan Timur tersebut dengan alasan sebagai berikut. Pertama, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) bahwa di tahun 2020 menunjukkan bahwa populasi penduduk di pulau Jawa sendiri telah mencapai 151,59 juta atau sekitar 56,10 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Data ini membuktikan bahwa beban kependudukan Indonesia selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Pemindahan ibu kota merupakan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2045 . Tahap awal pembangunan dilakukan dalam kurun waktu 2022-2024 dengan menghabiskan anggaran kurang lebih sejumlah 466T. Pemindahan ibukota ini diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada tanggal 15 Februari 2022.
Adanya berita mengenai pemindahan ibukota Negara telah menimbulkan opini positif dan negatif dari masyarakat.
Opini positif yang ditimbulkan dari adanya pemindahan ibukota Negara dari Jakarta ke luar pulau Jawa, “Pemindahan ibukota akan menimbulkan efek pemerataan pembangunan. Saat ini tingkat ekonomi di pulau Jawa jauh lebih tinggi dibandingkan pulau-pulau lainnya di Indonesia. Ibukota baru dapat dipilih daerah aman terhadap bencana alam dan berpotensi menyediakan lahan kosong besar hingga dapat bertahan ratusan tahun ke depan. Selain itu pembangunan ibukota baru akan menambah lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.” dikutip dari artikel Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota Negara Menggunakan Klasifikasi Naive Bayes.
Sebaliknya opini negatif yang diperoleh dari adanya pemindahan ibukota Jakarta “Pemerintah harus mengeluarkan biaya sekitar seratus trilyun untuk infrastruktur dan mengangkut pegawai pemerintah pusat dan keluarganya. Diketahui, APBN pemerintah saat ini minim. Selain itu, masyarakat lokal mengalami kekuatiran akan menjadi masyarakat terpinggirkan. Persoalan di Jakarta yang menjadi alasan seperti banjir, sampah, dan kemacetan harus diselesaikan bukan dengan cara pemindahan ibukota.” dikutip dari artikel Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota Negara Menggunakan Klasifikasi Naive Bayes.
Terdapat sejumlah kritik dari berbagai pihak terkait rencana pemindahan dan pembangunan ibukota baru ini. ”rencana pemerintah dianggap kurang matang karena dua alasan yang dipakai untuk memindahkan ibu kota ke luar Jakarta yakni pemerataan dan daya dukung Jakarta, masih lemah,” ujar Diningrat.
“Pemindahan Ibu Kota Negara butuh banyak proses, baik pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya.” dikutip dari Fraksi PKS DPR RI pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022.
Diketahui bahwa adanya keputusan pemerintah mengenai pemindahan ibukota ini mendapat banyak opini yang timbul dimasyarakat diantaranya melalui Twitter. Dewasa ini twitter merupakan media sosial yang paling popular untuk mengutarakan pendapat. Penyampaian opini di Twitter cenderung menggunakan bahasa informal dan istilah yang dipersingkat.