Mohon tunggu...
Aradea Bagus Ihsan
Aradea Bagus Ihsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas FISIP Prodi Sosiologi NIM 202310310311057

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota

19 Desember 2023   14:05 Diperbarui: 19 Desember 2023   14:08 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jakarta  merupakan  ibukota  Indonesia  yang  ditetapkan  berdasarkan  hukum  melalui Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1964  yang  disahkan  pada  tanggal  31  Agustus  1964  oleh Presiden   Republik   Indonesia   saat   itu   Ir.Soekarno.  Sebagai   ibukota   negara,  Jakarta merupakan  daerah  yang  memiliki  peranan  sebagai  pusat  pemerintahan  negara,  pusat  bisnis,  pusat keuangan, pusat pendidikan, pusat industri pariwisata, pusat perdagangan dan jasa, bandar udara dan pelabuhan laut terbesar di Indonesia.

Jakarta mengalami pertumbuhan yang sangat pesat,  pembangunan  yang  tiada  henti  dan  pertambahan penduduk  di  Jakarta  tiap  tahun  kian meningkat  menjadikan  Jakarta  sebagai  kota  yang  sangat  maju  di  Indonesia.  Dibalik  kemajuan kota  yang  dialami  oleh  Jakarta,  menimbulkan  beragam masalah  seperti  kepadatan  penduduk, kemacetan, kesenjangan sosial, banjir, polusi udara, krisis air bersih dan masalah lainnya.

Dalam  pidato  yang  disampaikan  Bapak  Presiden  Ir.H.Joko  Widodo  melalui  kanal Youtube resmi  Sekretariat  Presiden  pada  tanggal  26  Agustus 2019. Beliau  menyampaikan lokasi ibu  kota  yang  baru yaitu  di  Provinsi Kalimantan Timur  yang  letaknya  di  sebagian  besar Kabupaten  Penajam  Paser  Utara  dan  Kabupaten  Kutai  Kartanegara.  Alasan  pemindahan  ibukota dikarenakan beban kota Jakarta sebagai ibukota sudah terlalu berat, bukan hanya dari sisi fungsi tetapi dari pertumbuhan penduduk yang juga kian meningkat, jumlah penduduk di pulau Jawa  berkisar  56%  dari  total  seluruh  warga  di  Indonesia. 

Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS telah menjelaskan beberapa alasan terkait lokasi ibu kota baru hingga memilih kawasan di luar Pulau Jawa khususnya di Kalimantan Timur tersebut dengan alasan sebagai berikut. Pertama, data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) bahwa di tahun  2020 menunjukkan bahwa populasi penduduk di pulau Jawa sendiri telah mencapai 151,59 juta atau sekitar 56,10 persen dari total populasi penduduk Indonesia. Data ini membuktikan bahwa beban kependudukan Indonesia selama ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Pemindahan ibu kota merupakan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dilaksanakan  secara  bertahap  sampai  dengan  tahun  2045 . Tahap  awal  pembangunan dilakukan   dalam   kurun   waktu   2022-2024   dengan   menghabiskan   anggaran   kurang   lebih sejumlah  466T. Pemindahan ibukota  ini  diperkuat  dengan  disahkannya  Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  3  Tahun  2022  tentang  Ibu  Kota  Negara,  pada  tanggal 15  Februari 2022.

Adanya berita mengenai pemindahan ibukota Negara telah menimbulkan opini positif dan negatif dari masyarakat.

Opini positif yang ditimbulkan dari adanya pemindahan ibukota Negara dari Jakarta ke luar pulau Jawa, “Pemindahan ibukota akan menimbulkan efek pemerataan pembangunan. Saat ini tingkat ekonomi di pulau Jawa jauh lebih tinggi dibandingkan pulau-pulau lainnya di Indonesia. Ibukota baru dapat dipilih daerah aman terhadap bencana alam dan berpotensi menyediakan lahan kosong besar hingga dapat bertahan ratusan tahun ke depan. Selain itu pembangunan ibukota baru akan menambah lahan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.” dikutip dari artikel Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota Negara Menggunakan Klasifikasi Naive Bayes.

Sebaliknya opini negatif yang diperoleh dari adanya pemindahan ibukota Jakarta “Pemerintah harus mengeluarkan biaya sekitar seratus trilyun untuk infrastruktur dan mengangkut pegawai pemerintah pusat dan keluarganya. Diketahui, APBN pemerintah saat ini minim. Selain itu, masyarakat lokal mengalami kekuatiran akan menjadi masyarakat terpinggirkan. Persoalan di Jakarta yang menjadi alasan seperti banjir, sampah, dan kemacetan harus diselesaikan bukan dengan cara pemindahan ibukota.” dikutip dari artikel Analisis Sentimen Keputusan Pemindahan Ibukota Negara Menggunakan Klasifikasi Naive Bayes.

Terdapat sejumlah kritik dari berbagai pihak terkait rencana pemindahan dan pembangunan ibukota baru ini. ”rencana pemerintah dianggap kurang matang karena dua alasan yang dipakai untuk memindahkan ibu kota ke luar Jakarta yakni pemerataan dan daya dukung Jakarta, masih lemah,”  ujar Diningrat.

Pemindahan Ibu Kota Negara butuh banyak proses, baik pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya.” dikutip dari Fraksi PKS DPR RI pada Rapat Paripurna 18 Januari 2022.

Diketahui bahwa adanya keputusan pemerintah mengenai pemindahan ibukota ini mendapat banyak opini yang timbul dimasyarakat diantaranya melalui Twitter. Dewasa ini twitter merupakan media sosial yang paling popular untuk mengutarakan pendapat. Penyampaian opini di Twitter cenderung menggunakan bahasa informal dan istilah yang dipersingkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun