Mohon tunggu...
Fatimah Azzahroh
Fatimah Azzahroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Jangan Lupa Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemberdayaan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

23 Maret 2022   16:04 Diperbarui: 23 Maret 2022   16:11 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Fatimah Azzahroh (Mahasiswi Prodi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta)

Pada awal tahun 2020 terjadi penyebaran Virus Covid-19 di berbagai bagian dunia tak terkecuali Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai antisipasi dalam penularan virus Covid-19 yang merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yaitu dengan diumukannya kebijakan PSBB serta Karantina Wilayah.

Hal tersebut menyebabkan seluruh kegiatan yang berkerumun seperti kegiatan keagamaan, kegiatan moda transportasi, hingga kegiatan kantoran pun dibatasi. 

Selama Pandemi berlangsung, sebagian besar masyarakat mengalami penurunan pendapatan atau bahkan terkena PHK, karena banyaknya perusahaan mengalami kerugian hingga gulung tikar akibat pandemi, terkhusus perusahaan kecil seperti UMKM. 

Menurut Ketua Komite Tetap UKM dan Koperasi Kadin Indonesia, Sharmila menyatakan terdapat 40% UMKM yang gulung tikar pertahun 2021. Hal tersebut tentunya berdampak besar pada laju perekonomian Indonesia karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau dikenal dengan istilah UMKM, memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, terbukti dengan pengesahan kebijakan mengenai Pemberdayaan UMKM oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Menurut Afiah (2009), Pada tahun 2007 terdapat 49,84 juta unit usaha yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional. Dan Menurut Jauhari (2010), Statistik Pekerja Indonesia menunjukan bahwa 99,5% tenaga kerja Indonesia bekerja di bidang UMKM.

Sehingga keberadaan UMKM sangat membantu masyarakat kecil yang memiliki pendidikan rendah dalam bertahan hidup, mengingat kondisi pendidikan masyarakat Indonesia saat ini masih tergolong rendah. 

Jika kondisi UMKM di masa Pandemi kian memburuk, tentunya perokonomian Indonesia pun akan ikut terpuruk. Maka dari itu pemberdayaan UMKM secara maksimal menjadi upaya yang strategis dalam pemulihan perekonomian Indonesia.

 Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Hal tersebut menunjukan bahwa bantuan modal menjadi salah satu hal yang penting dalam keberlangsungan pemberdayaan UMKM. 

Sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pemerintah akan mendukung pelaku usaha dengan pemberian modal usaha yang sudah dianggarkan dalam pemberdayaan UMKM. 

Selain itu pemerintah juga memiliki target untuk membuat pelaku UMKM memanfaatkan dunia digital guna mengembangan usahanya, karena dengan kehadiran dunia digital dalam sektor ekonomi tersebut dapat memperluas jangkauan produk usaha. 

Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh kementrian keuangan, 89 persen pelaku usaha mikro kecil di Indonesia tidak menyelesaikan perguruan tinggi dan 61 persen pelaku usaha tersebut memiliki usia 40 tahun, sehingga menjadi tantangan baru bagi pemerintah untuk mendukung UMKM Go-Digital.

Pemberdayaan UMKM Go-Digital dimasa pandemi dapat dimulai dari ruang lingkup kecil dengan memanfaatkan media instan messanger, seperti Whatsapp. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh badan Litbang SDM Kominfo, usia rentang 30-49 tahun berada di posisi kedua pada presentase penggunaan instan messanging berdasarkan usia dengan angka 86,52%. Sehingga kehadiran instan messager tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan UMKM Go-Digital, sebagai wadah bagi para pengusaha untuk mengembangkan usahanya. 

Pada beberapa daerah di Kota Depok, Jawa Barat, telah tersedia sebuah wadah bagi warganya yang memiliki UMKM untuk memasarkan produknya melalui Group Whatsapp.

Group tersebut umumnya dibentuk berdasarkan inisiatif salah satu warga yang resah karena banyaknya pelaku usaha yang mengalami kesulitan ekonomi akibat usahanya terimbas oleh pandemi, diharapkan dengan dibentuknya Group Whatsapp dapat menjadi menjadi wadah yang tepat untuk berjualan serta bertukar informasi.

Diharapkan Pemberdayaan UMKM Go-Digital dapat dikelola secara lanjut oleh pemerintah daerah setempat seperti dengan pengadaan webinar atau pelatihan-pelatihan secara online bagi pelaku usaha UMKM. 

Webinar dengan topik-topik seperti pengembangan produk dan strategi pemasaran dimasa pandemi tentunya sangat berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun