Fatimah Azzahroh (Mahasiswi Prodi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta)
Pada awal tahun 2020 terjadi penyebaran Virus Covid-19 di berbagai bagian dunia tak terkecuali Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai antisipasi dalam penularan virus Covid-19 yang merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yaitu dengan diumukannya kebijakan PSBB serta Karantina Wilayah.
Hal tersebut menyebabkan seluruh kegiatan yang berkerumun seperti kegiatan keagamaan, kegiatan moda transportasi, hingga kegiatan kantoran pun dibatasi.Â
Selama Pandemi berlangsung, sebagian besar masyarakat mengalami penurunan pendapatan atau bahkan terkena PHK, karena banyaknya perusahaan mengalami kerugian hingga gulung tikar akibat pandemi, terkhusus perusahaan kecil seperti UMKM.Â
Menurut Ketua Komite Tetap UKM dan Koperasi Kadin Indonesia, Sharmila menyatakan terdapat 40% UMKM yang gulung tikar pertahun 2021. Hal tersebut tentunya berdampak besar pada laju perekonomian Indonesia karena Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau dikenal dengan istilah UMKM, memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, terbukti dengan pengesahan kebijakan mengenai Pemberdayaan UMKM oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Menurut Afiah (2009), Pada tahun 2007 terdapat 49,84 juta unit usaha yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, nilai ekspor nasional, dan investasi nasional. Dan Menurut Jauhari (2010), Statistik Pekerja Indonesia menunjukan bahwa 99,5% tenaga kerja Indonesia bekerja di bidang UMKM.
Sehingga keberadaan UMKM sangat membantu masyarakat kecil yang memiliki pendidikan rendah dalam bertahan hidup, mengingat kondisi pendidikan masyarakat Indonesia saat ini masih tergolong rendah.Â
Jika kondisi UMKM di masa Pandemi kian memburuk, tentunya perokonomian Indonesia pun akan ikut terpuruk. Maka dari itu pemberdayaan UMKM secara maksimal menjadi upaya yang strategis dalam pemulihan perekonomian Indonesia.
 Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Hal tersebut menunjukan bahwa bantuan modal menjadi salah satu hal yang penting dalam keberlangsungan pemberdayaan UMKM.Â
Sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pemerintah akan mendukung pelaku usaha dengan pemberian modal usaha yang sudah dianggarkan dalam pemberdayaan UMKM.Â
Selain itu pemerintah juga memiliki target untuk membuat pelaku UMKM memanfaatkan dunia digital guna mengembangan usahanya, karena dengan kehadiran dunia digital dalam sektor ekonomi tersebut dapat memperluas jangkauan produk usaha.Â