Mohon tunggu...
Achmad Room Fitrianto
Achmad Room Fitrianto Mohon Tunggu... Dosen - Seorang ayah, suami, dan pendidik

Achmad Room adalah seorang suami, bapak, dan pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel. Alumni Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya ini juga aktif beberapa kegiatan pemberdayaan diantaranya pernah aktif di Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil. Penyandang gelar Master Ekonomi Islam dari Pascasarjana IAIN Sunan Ampel dan Master of Arts dalam Kebijakan Publik Murdoch University Perth Australia ini juga aktif sebagai pegiat dan penggerak UMKM yang terhimpun dalam Himma Perkumpulan Pengusaha Santri Indonesia (HIPPSI). Bapak satu anak ini menyelesaikan PhD di Department of Social Sciences and Security Studies dan Department of Planning and Geography, Curtin University dengan menekuni Ekonomi Geografi. Selama menempuh studi doktoral di Australia Room pernah menjadi Presiden Postgraduate student Association di Curtin University pada tahun 2015 dan aktif ikut program dakwah di PCI NU Cabang Istimewa Australia- New Zealand di Western Australia serta menjadi motor penggerak di Curtin Indonesian Muslim Student Association (CIMSA). Setelah dipercaya sebagai Ketua Program studi S1 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel dan Koordinator Lembaga Pengembangan Kewirausahan dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel serta sebagai anggota tim Pengembang Kerja Sama UIN Sunan Ampel, Saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Achmad Room juga menjadi pengamat di isu isu reformasi pemerintahan, pengembangan masyarakat, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Islam. Fokus Penelitian yang ditekuni saat ini adalah pemberdayaan masyarakat dan pengembangan desa wisata

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Penetapan Harga Yang Adil: Antara Qadha' dan Qodr

31 Desember 2024   05:50 Diperbarui: 31 Desember 2024   06:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelebihan utama dari strategi freemium adalah kemampuannya dalam membangun hubungan awal dengan pelanggan baru. Dengan memberikan akses gratis, bisnis dapat menghilangkan hambatan awal bagi konsumen untuk mencoba produk mereka, sehingga meningkatkan basis pengguna. Selain itu, strategi ini memungkinkan konsumen mengenal lebih jauh manfaat produk sebelum membuat keputusan untuk membeli versi berbayar.

Namun, kelemahan dari model freemium adalah tidak semua pengguna akan bermigrasi ke versi premium. Banyak pengguna yang puas dengan fitur versi gratis dan tidak merasa perlu untuk meningkatkan ke layanan berbayar. Oleh karena itu, bisnis perlu mengembangkan strategi pemasaran tambahan yang efektif untuk memonetisasi pengguna gratis, seperti penawaran diskon atau fitur eksklusif yang hanya tersedia dalam versi premium. Tanpa strategi ini, potensi pendapatan dari model freemium bisa terbatas..

Teori Penentuan Harga dalam Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, harga merupakan cerminan dari keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar. Jumhur ulama sepakat bahwa penetapan harga harus dilakukan melalui mekanisme pasar yang sehat, di mana transaksi dilakukan secara sukarela tanpa adanya intervensi yang merugikan salah satu pihak (antaradhim minkum). Berdasarkan prinsip ini, harga barang seharusnya mencerminkan nilai intrinsik yang adil baik bagi pedagang maupun konsumen.
Pada situasi pasar yang normal, kebijakan penetapan harga oleh pemerintah tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan ketidakadilan (zulm). Menurut Ibnu Qudamah (1374 H), Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan harga, meskipun ada permintaan dari penduduk untuk melakukannya. Ini menunjukkan bahwa harga yang adil seharusnya terbentuk secara alami melalui interaksi penawaran dan permintaan.
Namun, dalam keadaan tertentu, seperti ketika terjadi monopoli atau praktik spekulasi yang menyebabkan lonjakan harga, intervensi pemerintah dalam penetapan harga menjadi diperbolehkan. Penetapan harga ini harus mempertimbangkan kemaslahatan bersama, termasuk kepentingan pedagang dan konsumen, sebagaimana dinyatakan oleh ulama seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim al-Jauziyah.
Setelah melihat dan membahas berbagai jenis pola penentuan harga, mari kita bawa untuk memahami konsep Qadha' dan Qodr, serta menganalogikan mencapaian kesepakatan harga yang adil.

Pengertian Qadha' dan Qadr
Dalam teologi Islam, Qadha' dan Qadr merupakan dua konsep penting yang menjelaskan ketetapan Allah SWT atas segala sesuatu di alam semesta. Qadr merujuk kepada ketetapan yang ditentukan oleh Allah sejak azali (sebelum penciptaan), sedangkan Qadha' adalah pelaksanaan dari ketetapan tersebut di dunia nyata. Dengan kata lain, Qadr adalah rencana Allah yang telah ditetapkan jauh sebelumnya, sementara Qadha' adalah realisasi atau manifestasi dari rencana tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep ini disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, di antaranya:
*Surah Ar-Ra'd ayat 8: "Dan tiap-tiap sesuatu adalah ditetapkan di sisi Allah dengan kadar yang tertentu."
*Surah Al-Furqan ayat 2: "Dan Dialah yang menciptakan tiap-tiap sesuatu, lagi menentukan keadaan makhluk itu dengan ketentuan takdir-Nya yang sempurna."
Dari ayat-ayat ini, jelas bahwa segala sesuatu di alam ini, termasuk harga barang, sudah ditetapkan oleh Allah dengan kadar yang tertentu. Namun, manusia tetap memiliki peran dalam usaha dan ikhtiar untuk menentukan hasil yang diinginkan.

Logika Hubungan Qadha' dan Qadr dengan Penentuan Harga
Untuk memahami hubungan antara Qadha' dan Qadr dengan penentuan harga, kita dapat melihat dari sudut pandang bagaimana harga barang terbentuk di pasar. Secara logika, penetapan harga dalam suatu transaksi dapat dibagi ke dalam dua tahap: harga tawar dan harga kesepakatan.

1.Harga Tawar sebagai Qadr Harga tawar dalam suatu transaksi adalah harga yang ditentukan oleh pedagang atau pembeli sebelum tercapainya kesepakatan. Harga ini bisa berubah tergantung pada situasi pasar, ketersediaan barang, serta negosiasi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Harga tawar ini mencerminkan usaha manusia dalam menentukan nilai barang yang diinginkan.
Dari sudut pandang teologi Islam, harga tawar ini dapat diibaratkan sebagai Qadr, yaitu ketetapan yang masih berada dalam tahap rencana atau potensi. Sama seperti Qadr yang merupakan rencana Allah sebelum dilaksanakan, harga tawar juga merupakan penawaran awal yang belum tentu disepakati oleh kedua belah pihak.

2.Harga Kesepakatan sebagai Qadha' Setelah melalui proses negosiasi, penjual dan pembeli akhirnya mencapai harga kesepakatan yang diterima oleh kedua pihak. Harga ini sudah ditetapkan dan tidak dapat diubah lagi selama transaksi berlangsung. Inilah yang bisa kita sebut sebagai Qadha', yaitu pelaksanaan dari ketetapan Allah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan demikian, harga kesepakatan adalah realisasi dari potensi harga tawar yang sebelumnya diajukan. Sama seperti Qadha' yang merupakan pelaksanaan dari Qadr, harga kesepakatan adalah hasil akhir dari negosiasi yang telah berlangsung.

Contoh Penerapan dalam Perdagangan
Untuk memperjelas hubungan ini, mari kita ambil contoh konkret dalam transaksi jual beli di pasar. Seorang pedagang di pasar menjual beras dengan harga tawar sebesar Rp 10.000 per kilogram. Di sisi lain, seorang pembeli ingin membeli beras dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya mereka sepakat dengan harga Rp 9.750 per kilogram.
Dalam kasus ini, harga Rp 10.000 yang ditawarkan oleh pedagang adalah bentuk dari Qadr, yaitu harga yang masih dalam tahap penawaran dan belum disepakati. Sementara itu, harga Rp 9.750 yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah bentuk dari Qadha', yaitu ketetapan akhir yang telah terlaksana setelah proses negosiasi.

Penetapan Harga yang Adil: Antara Qadr dan Qadha'
Dalam konteks perdagangan, Islam sangat menekankan keadilan dalam penetapan harga. Penetapan harga yang tidak adil, seperti harga yang ditetapkan secara sepihak oleh pedagang tanpa memperhatikan kepentingan konsumen, dianggap sebagai bentuk kezaliman (zulm). Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian menuntut saya untuk berlaku zalim dalam soal harta maupun nyawa" (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penetapan harga harus dilakukan dengan adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Apabila harga yang ditawarkan tidak adil, maka harga kesepakatan (Qadha') yang tercapai juga akan mencerminkan ketidakadilan tersebut.
Di sisi lain, apabila harga yang ditetapkan sesuai dengan nilai wajar dari barang yang diperjualbelikan dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, maka harga kesepakatan yang tercapai akan mencerminkan keadilan dalam perdagangan. Dalam hal ini, Qadha' yang tercapai melalui harga kesepakatan adalah hasil dari usaha manusia yang berlandaskan keadilan dan keseimbangan.

Kesimpulan
Hubungan antara konsep Qadha' dan Qadr dengan penentuan harga dalam perdagangan menunjukkan bahwa meskipun manusia memiliki peran dalam menentukan harga melalui usaha dan ikhtiar, pada akhirnya semua ketetapan tersebut berada dalam kendali Allah SWT. Harga tawar yang diajukan oleh pedagang atau pembeli merupakan bentuk dari Qadr, yaitu ketetapan yang masih bersifat potensial dan dapat berubah. Sedangkan harga kesepakatan yang tercapai setelah proses negosiasi merupakan bentuk dari Qadha', yaitu pelaksanaan dari ketetapan Allah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam perdagangan, penting untuk menjaga keadilan dalam penetapan harga agar tidak terjadi kezaliman. Penetapan harga yang adil mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan konsumen, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan secara sukarela dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, konsep Qadha' dan Qadr dalam Islam memberikan panduan moral bagi pelaku ekonomi untuk memastikan bahwa penetapan harga dilakukan dengan adil dan berdasarkan prinsip keadilan yang diajarkan dalam agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun