JAKARTA---Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengembangkan KTP Digital.Â
KTP Digital merupakan identitas kependudukan digital (IKD) yang diterbitkan dalam bentuk digital melalui aplikasi IKD. KTP Digital ini konon nantinya akan menggantikan KTP fisik yang saat ini masih digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Pengalaman penulis mengaktivasi IKD atau KTP Digital ini beberapa waktu lalu, ternyata sangat mudah. Kita tinggal datang ke kelurahan setempat sesuai KK, dan petugas kelurahan membantu memasukkan data ke dalam suatu aplikasi IKD milik Dukcapil. Kita juga diminta untuk tandatangan digital. Setelah proses ferivikasi data oleh aplikasi selesai, maka IKD atau KTP Digital saya pun sudah bisa diakses di aplikasi IKD tersebut. Semudah itu.
Oiya, ulasan ini mencoba menjawab pertanyaan: bagaimana tren penggunaan IKD sebagai KTP digital pengganti KTP fisik kelak di masa datang di beberapa negara? Dan apa plus dan minus pemakaian KTP Digital di Indonesia? Semoga ulasan ini bermanfaat.
Landasan hukum KTP Digital
Mengutip dari laman resmi Dukcapil, https://dukcapil.kemendagri.go.id/page/read/inovasi-layanan , dijelaskan bahwa pemakaian sistem KTP Digital di Indonesia adalah sesuai amanat undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berbentuk elektronik.
Serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengatur bahwa KTP dapat berbentuk fisik dan elektronik.
Selain juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penerapan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berbasis Elektronik. Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 mengatur bahwa KTP elektronik adalah KTP yang diterbitkan dalam bentuk elektronik dan memiliki kode QR yang berisi data kependudukan.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, IKD atau KTP Digital dapat digunakan sebagai identitas kependudukan yang sah di Indonesia.
Menurut pengamatan penulis, identitas kependudukan digital atau KTP Digital terdapat dalam aplikasi Dukcapil, memiliki fitur keamanan yang ketat, tersimpan secara online, aman dan mudah untuk digunakan bagi warga yang sudah terdaftar di aplikasi.
Contohnya, aplikasi tidak bisa dicapture atau tangkap layar, harus memakai password untuk masuk aplikasi maupun masuk ke beberapa fiturnya. Â
Tak Hanya di Indonesia
Penerapan sistem KTP Digital, berdasar penelusuran di internet, tren faktanya telah diberlakukan pula di berbagai negara di dunia, tak hanya di Indonesia. Beberapa negara lain itu, di antaranya: india, Singapura, Thailand, Malaysia, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan banyak negara lainnya.
India. India misalnya, telah meluncurkan KTP Digital yang disebut Aadhaar pada tahun 2009. Aadhaar merupakan identitas kependudukan yang unik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan pemerintah, membuka rekening bank, dan mendapatkan pinjaman.
Singapura. Singapura pun telah meluncurkan KTP Digital yang disebut SingPass pada tahun 2004. SingPass merupakan identitas kependudukan yang canggih yang dilengkapi dengan fitur biometrik. SingPass dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan pemerintah, melakukan transaksi online, dan masuk ke berbagai aplikasi.
Thailand. Sedangkan Thailand juga telah meluncurkan KTP Digital yang disebut Smart ID Card pada tahun 2012. Smart ID Card merupakan identitas kependudukan yang dilengkapi dengan fitur biometrik dan fitur keamanan yang tinggi. Smart ID Card dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan pemerintah, membuka rekening bank, dan mendapatkan pinjaman.
Malaysia. Malaysia juga telah meluncurkan KTP Digital yang disebut MyKad pada tahun 2014. MyKad merupakan identitas kependudukan yang dilengkapi dengan fitur biometrik dan fitur keamanan yang tinggi. MyKad dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan pemerintah, melakukan transaksi online, dan masuk ke berbagai aplikasi.
Amerika Serikat. Amerika Serikat pun telah meluncurkan KTP Digital yang disebut Real ID pada tahun 2020. Real ID merupakan identitas kependudukan yang memenuhi persyaratan keamanan yang ketat. Real ID dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti naik pesawat, masuk ke gedung pemerintah, dan membuka rekening bank.
Selain beberapa negara itu, di banyak negara lainnya tengah diberlakukan sistem KTP Digital. Sebutlah misalnya, di Vietnam KTP Digital dikenal dengan nama CMT. CMT dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi identitas, akses layanan publik, dan pembayaran.
Filipina, KTP Digital dikenal dengan nama PhilSys. PhilSys dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi identitas, akses layanan publik, dan pembayaran.
Jepang, KTP Digital dikenal dengan nama MyNumber Card. MyNumber Card dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi identitas, akses layanan publik, dan pembayaran.
Korea Selatan, KTP Digital dikenal dengan nama Resident Registration Card. Resident Registration Card dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti verifikasi identitas, akses layanan publik, dan pembayaran.
Dengan demikian, pengembangan KTP Digital di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa KTP Digital merupakan tren yang semakin populer di dunia.
KTP Digital memiliki potensi untuk menjadi identitas kependudukan yang lebih aman, nyaman, dan efisien. Artinya, KTP Digital dipandang menawarkan berbagai keunggulan dibanding dengan KTP fisik.
Apa Keunggulan KTP Digital?
Lebih Fleksibel dan Nyaman. KTP Digital dapat digunakan di mana pun dan kapan pun. Masyarakat tidak perlu membawa KTP fisik lagi karena semua orang bisa menggunakan KTP Digital dengan kode QR.
Relatif Lebih Aman. KTP Digital memiliki fitur keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan KTP fisik. KTP Digital dilengkapi dengan fitur tanda tangan digital dan kode QR yang membuat data kependudukan menjadi lebih aman.
Meningkatkan Efisiensi Birokrasi. KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti misalnya, untuk mengurus perizinan, membuka rekening bank, dan mengikuti pemilu. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi karena masyarakat tidak perlu lagi membawa berbagai dokumen kependudukan dalam rupa cetak fisik.
Kelemahan KTP Digital
Selain keunggulan, menurut saya, IKD atau KTP Digital juga memiliki beberapa kelemahan atau potensi kekurangan. Kelemahan tersebut, misalnya antara lain:
Kelemahan Sistem perangkat digital. KTP Digital masih menggunakan sistem yang belum tentu sepenuhnya memadai dan teknologi IT nya harus selalu diupgrade. Hal ini dapat membuat KTP Digital rentan peretasan, kebocoran data, dan disalahgunakan oleh para penjahat digital. Peretasan data kependudukan yang terjadi beberapa waktu lalu di KPU misalnya, menjadi sinyal bahwa perlu sistem penyimpanan dan keamanan data kependudukan yang  lebih canggih lagi.Â
Kebutuhan Perangkat Teknologi. Untuk menggunakan IKD atau KTP Digital, masyarakat membutuhkan perangkat teknologi, seperti smartphone atau tablet. Tentu saja hal ini dapat menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat teknologi itu, seperti misalnya pada masyarakat daerah pedalaman atau desa terpencil.
Catatan Akhir
Berdasarkan tinjauan plus minus di atas, penting dicatat bahwa  keunggulan dan kekurangan yang dimilikinya, KTP Digital memiliki potensi untuk menjadi identitas kependudukan yang lebih baik dibandingkan dengan KTP fisik.
Namun, di sisi lain tetap perlu dilakukan pengembangan dan perbaikan sistem KTP Digital agar dapat lebih aman dan terjamin keamanannya.
Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan pemerintah untuk meningkatkan keamanan KTP Digital, seperti misalnya:
Meningkatkan fitur keamanan. KTP Digital perlu dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih tinggi, seperti enkripsi data dan biometrik.
Meningkatkan literasi digital masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan literasi digital yang memadai agar dapat menggunakan KTP Digital dengan aman dan mudah.
Meningkatkan pengawasan. Perlu dilakukan pengawasan yang ketat  terhadap penggunaan KTP Digital agar data kependudukan di Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menutup ulasan ini, dengan melakukan pengembangan dan perbaikan sistem KTP Digital, sebagaimana harapan kita semua, diharapkan bahwa identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP Digital dapat menjadi identitas kependudukan yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi semua kalangan masyarakat di seluruh Indonesia. Semogalah demikian.
SELESAI -penulis adalah pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, tinggal di Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H