Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisa Jadi, Inilah 7 Akar Masalah Daya Serap APBD Rendah, Solusinya Bagaimana?

1 Agustus 2023   08:36 Diperbarui: 1 Agustus 2023   09:02 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses penyusunan APBD harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial di masing masing daerah Kabupaten/Kota.

Setelah disetujui oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), APBD akan dijalankan oleh Pemda dan diawasi pelaksanaannya oleh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, BPK dan KPK, untuk memastikan dana publik digunakan secara efisien dan efektif guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan di daerah.

Darimana Sumber Anggaran APBD diperoleh?

Sumber anggaran APBD diperoleh dari berbagai sumber Pendapatan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah. Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola pendapatan daerah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa sumber Pendapatan utama dalam APBD:

Pajak Daerah: Pemda dapat mengenakan berbagai jenis pajak yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan lain-lain. Pendapatan dari pajak ini menjadi sumber utama dalam APBD.

Retribusi: Pemda juga dapat memungut retribusi atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, seperti retribusi parkir, retribusi pasar, retribusi terminal, dan sejenisnya.

Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Pusat: Sebagian dari pendapatan dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat juga dibagi secara proporsional kepada pemda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendapatan Asli Daerah Lainnya: Selain pajak dan retribusi, pemda juga bisa mendapatkan pendapatan dari berbagai sumber lain seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah (misalnya pendapatan dari perusahaan daerah), hasil investasi, hasil penjualan aset, dan lain-lain.

Alokasi Dana dari Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat juga memberikan alokasi dana kepada Pemda untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Alokasi dana ini dapat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID), yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Sumber Pendapatan Lainnya: Pemda dapat memperoleh pendapatan dari berbagai sumber lainnya seperti sumbangan, hibah, dan lain-lain.

Menurut penulis, sumber-sumber pendapatan dalam APBD di atas, dapat bervariasi di antara berbagai daerah Kabupaten/Kota. Hal ini tergantung pada kondisi ekonomi, potensi sumber daya, dan kebijakan fiskal yang diambil oleh Pemda setempat.

Maka prinsip penyusunan APBD suatu daerah mempertimbangkan keseimbangan antara Pendapatan (Pemasukan) dan Belanja (Pengeluaran) daerah yang bersangkutan, untuk mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.

Alur Mekanisme Pengelolaan APBD 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun