Dua. Pencurian data: Data pemilih yang tersimpan dalam sistem online dapat menjadi target pencurian data. Jika data pemilih jatuh ke tangan yang salah, informasi pribadi dan sensitif tentang warga negara dapat disalahgunakan untuk tujuan jahat, seperti penipuan identitas.
Tiga. Kekurangan enkripsi:Â Jika sistem DPT online tidak menggunakan enkripsi yang kuat, data pemilih yang dikirimkan atau disimpan dalam basis data dapat terbuka dan mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Empat. Keaslian data pemilih:Â Ada risiko bahwa data pemilih yang dimasukkan ke dalam sistem online tidak valid atau terverifikasi dengan benar. Pemilih fiktif atau data pemilih ganda dapat diinjeksikan ke dalam sistem, mengganggu integritas daftar pemilih.
Lima. Pengaruh luar:Â Sistem DPT online dapat menjadi target pengaruh dari pihak-pihak eksternal yang mencoba memanipulasi atau mempengaruhi data pemilih untuk keuntungan politik atau kepentingan lainnya.
Enam. Keterbatasan literasi teknologi:Â Beberapa pemilih mungkin tidak akrab dengan teknologi atau kurang memahami langkah-langkah keamanan online. Hal ini dapat menyebabkan mereka menjadi lebih rentan terhadap penipuan atau serangan phishing yang berusaha mendapatkan informasi pribadi.
Tujuh. Kesalahan manusia:Â Terkadang, kelemahan keamanan datanya mungkin disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) , seperti ketidakhati-hatian petugas pemilu dalam mengelola data atau mengakses sistem dengan perangkat yang tidak aman.
Beberapa Saran Solusi
Kita semua tidak ingin beberapa potensi kelemahan sistem DPT berbasis online terjadi pada pemilu kita di Februari 2024 nanti. Untuk mengatasi tujuh potensi kerawanan DPT yang telah disebutkan sebelumnya, berikut adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:
Keamanan Sistem dan Jaringan:
- Menggunakan sistem keamanan yang canggih dan terbaru untuk melindungi infrastruktur online dari serangan siber, seperti firewall, sistem deteksi intrusi, dan enkripsi data.
- Melakukan audit keamanan secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi kerentanannya.
Perlindungan Data Pemilih: