Ketika hukum diterapkan dengan baik, potensi kecurangan atau manipulasi dapat diminimalkan, dan warga negara percaya bahwa setiap suara dihargai dan dihitung dengan benar.
Kebebasan Media:Â Kebebasan media untuk Memberikan Informasi Obyektif, merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting. Media yang independen dan bebas dari tekanan politik dapat menyampaikan informasi yang obyektif dan mendalam tentang para calon, isu-isu politik, dan proses pemilu secara keseluruhan.Â
Hal ini membantu pemilih untuk membuat keputusan yang cerdas dan terinformasi saat memilih wakil mereka.
Partisipasi Aktif dari Masyarakat: Partisipasi aktif masyarakat adalah inti dari demokrasi yang sehat. Ketika warga negara terlibat secara aktif dalam pemilihan wakil mereka, pemilu mencerminkan suara mayoritas dan memungkinkan perwakilan yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat luas.Â
Partisipasi masyarakat juga memperkuat legitimasi proses pemilu, karena warga negara merasa memiliki peran dalam menentukan masa depan negara mereka.
Jika salah satu faktor di atas kurang atau lemah, proses pemilu dapat terganggu dan mengarah pada hasil yang kurang meyakinkan.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga integritas pemangku kepentingan, menerapkan hukum pemilu yang adil, memastikan kebebasan media, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk menciptakan pemilu yang demokratis, adil, jujur dan diakui oleh semua pihak.
Kembali ke soal DPT
Seperti kita ketahui bersama bahwa DPT dapat  diakses oleh setiap warga negara melalui sistem online. Menurut penulis, sistem DPT berbasis online memiliki potensi kelemahan keamanan data yang perlu diperhatikan.
Tak bisa dipungkiri, bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu telah membawa manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, tetapi juga membuka potensi risiko terhadap keamanan data.
 Sedikitnya ada tujuh potensi kelemahan keamanan data DPT, antara lain:
Satu. Serangan siber: Sistem DPT online rentan terhadap serangan siber, seperti serangan DDoS (Distributed Denial of Service), hacking, dan peretasan data. Jika pelaku jahat berhasil meretas sistem, mereka dapat mengakses dan mengubah data pemilih, bahkan menghapus atau menambahkan nama pemilih secara ilegal.