Saat ini, CU ada di banyak negara di seluruh dunia, antara lain: Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, India, dan banyak lagi, termasuk Indonesia.
Prinsip Prinsip CU
Prinsip-prinsip ini didasarkan pada konsep koperasi dan bertujuan untuk mengedepankan kepentingan anggota dan keberlanjutan. Beberapa prinsip CU, di antaranya:
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka: CU adalah lembaga yang terbuka untuk semua orang yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi anggota tanpa diskriminasi.
Pengendalian Demokratis oleh Anggota: Anggota CU memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, dan keputusan diambil secara demokratis dengan prinsip satu anggota, satu suara.
Partisipasi Ekonomi Anggota: Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan CU, termasuk menyimpan uang, meminjamkan uang, dan berinvestasi dalam keberlanjutan CU.
Otonomi dan Kemandirian: CU merupakan lembaga yang otonom dan dikelola oleh anggotanya. Mereka bekerja secara mandiri dan bebas dari campur tangan pihak eksternal.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi: CU memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya dalam hal manajemen keuangan, keterampilan koperasi, dan pengambilan keputusan yang bijaksana. Mereka juga menyediakan informasi yang transparan dan akurat kepada anggota.
Kerjasama antar CU:  Kerjasama melalui organisasi, seperti World Council of Credit Unions (WOCCU), untuk mempromosikan pertukaran pengetahuan, kolaborasi, dan solidaritas.
Perhatian terhadap Masyarakat: CU berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di mana mereka beroperasi melalui kegiatan sosial dan program tanggung jawab sosial.
Prinsip-prinsip ini mendasari nilai-nilai etika, transparansi, inklusi keuangan, dan partisipasi anggota yang menjadi ciri khas CU di seluruh dunia.
Prinsip-prinsip ini membantu menciptakan lingkungan yang mengutamakan kepentingan anggota dan masyarakat yang dilayani oleh CU.