Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menolak Lupa: Berikut Ini 36 Butir-butir Pancasila

31 Mei 2023   13:31 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:47 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Negara Garuda Pancasila / sumber image: Kompas.com

Menolak Lupa: "Berikut ini 36 Butir Butir Pancasila". Apa Saja? 

Tanggal 1 Juni 2023, kita bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan Hari Lahir Pancasila juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Pancasila sebagai dasar negara, serta mengingatkan akan pentingnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat, seperti kehidupan politik, sosial, dan budaya.

Mungkin di antara kita atau generasi sekarang ada yang tidak tahu atau lupa pada "apa itu nilai luhur Pancasila"dan "apa saja yang disebut dalam tiga puluh enam butir Pancasila". Ulasan pendek ini membahas tentang dua hal itu.

Pancasila adalah Ideologi Negara

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia terdapat dalam beberapa dokumen penting, antara lain:

Pembukaan UUD 1945: Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Pancasila adalah ideologi negara.

Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966: Pada tahun 1966, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pancasila diakui sebagai dasar negara dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Penetapan MPR RI No. II/MPR/1978: Melalui peneguhan dalam Penetapan MPR RI No. II/MPR/1978, Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara yang tidak dapat diubah.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 53/PUU-VIII/2010: Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini memutuskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tetap berlaku secara konstitusional.

Selain dokumen-dokumen tersebut, Pancasila juga diterapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan keputusan lembaga negara lainnya sebagai pedoman dalam pembuatan kebijakan, penyelenggaraan negara, dan penegakan hukum di Indonesia.

Nilai Luhur Pancasila

Nilai-nilai luhur Pancasila adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan moral, etika, dan filosofi negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar ideologi negara Indonesia dan terdiri dari lima nilai luhur yang mencakup:

Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa: Nilai ini menekankan pentingnya pengakuan akan adanya Tuhan sebagai pencipta dan pemelihara alam semesta serta sumber segala kehidupan. Pancasila mengakui keberagaman agama di Indonesia dan mendorong sikap religius yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

Dua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Nilai ini mengandung prinsip penghargaan terhadap martabat, hak asasi, dan kebebasan setiap individu. Pancasila menekankan pentingnya menghormati kemanusiaan dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tiga, Persatuan Indonesia: Nilai ini menekankan pentingnya persatuan, kesatuan, dan kebinekaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pancasila mendorong semangat kebangsaan, menghormati keanekaragaman budaya, dan mengatasi perbedaan dengan dialog, musyawarah, dan gotong royong.

Empat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Nilai ini menekankan pentingnya demokrasi, kebebasan berserikat, berpendapat, dan beragama. Pancasila mendukung sistem pemerintahan yang berdasarkan pada musyawarah dan mewakili kehendak rakyat.

Lima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Nilai ini menekankan pentingnya pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Pancasila mendorong distribusi yang merata, keadilan ekonomi, serta kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai luhur Pancasila diharapkan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

36 Butir Butir Pancasila

Tiga puluh enam butir Pancasila diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1978 Pancasila dikukuhkan dalam Penetapan MPR No. II/MPR/1978, sebagai dasar negara dan idelogi, dan pada saat yang sama ditambahkan butir-butir penjabaran Pancasila yang terdiri dari tiga puluh enam butir.

Penambahan tiga puluh enam butir Pancasila tersebut bertujuan untuk memberikan penjabaran yang lebih rinci dan konkret mengenai nilai-nilai luhur Pancasila, sehingga dapat menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sejak saat itu, tiga puluh enam butir Pancasila telah menjadi bagian integral dari interpretasi resmi Pancasila di Indonesia dan digunakan sebagai panduan dalam pembentukan kebijakan, pendidikan, dan penyelenggaraan negara.

"Tiga Puluh Enam Butir Pancasila" yang merupakan penjabaran lebih rinci dari nilai-nilai Luhur Pancasila, meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa: a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Menjalankan ajaran agama dengan penuh kesadaran dan ketertiban.

  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: a. Mengakui bahwa setiap manusia memiliki martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b. Menghormati hak asasi manusia. c. Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.

  3. Persatuan Indonesia: a. Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. b. Memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa. c. Menghormati keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: a. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. b. Memperjuangkan demokrasi yang berdasarkan pada hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan. c. Menghormati aspirasi rakyat.

  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: a. Menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Memperjuangkan keadilan ekonomi dan pembagian hasil produksi yang adil. c. Menghapus segala bentuk penindasan dan diskriminasi.

Itulah tiga puluh enam butir Pancasila yang memberikan penjabaran lebih rinci mengenai nilai-nilai luhur Pancasila. Butir-butir tersebut menggambarkan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Apakah Penetapan itu masih berlaku sampai sekarang? 

Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pengukuhan Pancasila resmi melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 merupakan prinsip-prinsip yang tetap berlaku dalam sistem politik dan hukum Indonesia.

Pancasila melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 secara konstitusional mengikat dan tidak dapat diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau mekanisme konstitusional lainnya. Oleh karena itu, Penetapan tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku sampai saat ini.

Selesai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun