Itulah tiga puluh enam butir Pancasila yang memberikan penjabaran lebih rinci mengenai nilai-nilai luhur Pancasila. Butir-butir tersebut menggambarkan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Apakah Penetapan itu masih berlaku sampai sekarang?Â
Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pengukuhan Pancasila resmi melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 merupakan prinsip-prinsip yang tetap berlaku dalam sistem politik dan hukum Indonesia.
Pancasila melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 secara konstitusional mengikat dan tidak dapat diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau mekanisme konstitusional lainnya. Oleh karena itu, Penetapan tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku sampai saat ini.
Selesai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H