Mohon tunggu...
D. Wibhyanto
D. Wibhyanto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Bidang Sastra, Sosial dan Budaya

Penulis Novel CLARA-Putri Seorang Mafia, dan SANDHYAKALANING BARUKLINTING - Tragedi Kisah Tersembunyi, Fiksi Sejarah (2023). Penghobi Traveling, Melukis dan Menulis Sastra, Seni, dan bidang Sosial Budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menolak Lupa: Berikut Ini 36 Butir-butir Pancasila

31 Mei 2023   13:31 Diperbarui: 1 Juni 2023   21:47 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Negara Garuda Pancasila / sumber image: Kompas.com

  • Persatuan Indonesia: a. Mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. b. Memperjuangkan persatuan dan kesatuan bangsa. c. Menghormati keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: a. Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. b. Memperjuangkan demokrasi yang berdasarkan pada hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan. c. Menghormati aspirasi rakyat.

  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: a. Menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Memperjuangkan keadilan ekonomi dan pembagian hasil produksi yang adil. c. Menghapus segala bentuk penindasan dan diskriminasi.
  • Itulah tiga puluh enam butir Pancasila yang memberikan penjabaran lebih rinci mengenai nilai-nilai luhur Pancasila. Butir-butir tersebut menggambarkan bagaimana nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

    Apakah Penetapan itu masih berlaku sampai sekarang? 

    Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pengukuhan Pancasila resmi melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 merupakan prinsip-prinsip yang tetap berlaku dalam sistem politik dan hukum Indonesia.

    Pancasila melalui Penetapan MPR No. II/MPR/1978 secara konstitusional mengikat dan tidak dapat diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi atau mekanisme konstitusional lainnya. Oleh karena itu, Penetapan tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku sampai saat ini.

    Selesai
    Lambang Negara Garuda Pancasila / sumber image: Kompas.com
    Lambang Negara Garuda Pancasila / sumber image: Kompas.com

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
    Lihat Vox Pop Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun