Mohon tunggu...
aqsal fifteen
aqsal fifteen Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa STEI SEBI

Show the best of you, Do what you have to do, and always on right way

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik Audit Internal Syariah pada Bank Islam di Malaysia

28 Oktober 2019   03:49 Diperbarui: 29 Oktober 2019   13:11 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri perbankan syariah atau lebih dikenal dengan Islamic Banking Industry (IBI) di Negara Malaysia ini, telah berkembang secara drastis pada abad ke-21 karena faktor-faktor seperti kebijakan pada bank asing yang bersifat liberalisasi dan menyebar-luasnya anak dan cabang-cabang perusahaan perbankan syariah di Negara Jiran itu. 

Dengan berkembang pesatnya industri perbankan ini, membuat semakin terlihatnya akan perubahan pada persyaratan, peraturan dan inovasi produk di perbankan syariah yang mungkin melibatkan perlakuan akuntansi yang rumit pula (Islamic Banker Asia, 2014). 

Maka dari itu, perlu adanya peningkatan pada fungsi kepatuhan Syariah dalam IBI agar menjadi lebih relevan bagi industri perbankan. Sejalan dengan tujuan pada pembahasan ini, dalam penelitian Rahman et al., (2018) yang berjudul "Risk Based Internal Shariah Audit Practices in the Islamic Bank" telah dipaparkan secara mendalam penjelasan tentang proses audit internal syariah, terutama pada perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, juga fase tindak lanjutnya pada bank islam di Malaysia. 

Dengan ini, kita akan membahas hal tersebut, dengan acuan penelitian milik Rahman et al., (2018).

Dalam penelitiannya  ini, mereka memberikan informasi berdasarkan dari penelitian-penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tujuan penelitian ini, dan juga dari hasil wawancara kepada beberapa pihak dalam lingkup perbankan syariah di Malaysia, dimana pihak yang di wawancarai adalah manajer umum, anggota komite syariah, kepala auditor internal, kepala syariah, kepala audit syariah, auditor syariah, kepala tinjauan syariah, manajer manajemen risiko dan manajer cabang. 

Sehingga penelitian mereka hanya berfokus kepada penerapan pendekatan audit internal berbasis risiko, atau dikenal dengan Risk Based Internal Audit (RBIA) dalam praktiknya pada Islamic Bank di Malaysia

Sebelumnya, perlu kita ketahui bersama bahwa audit syariah adalah suatu aktivitas yang memiliki fungsi penting untuk memastikan kepatuhan syariah di lembaga perbankan Islam. 

Audit syariah melengkapi fungsi audit internal konvensional yang ada, serta memberikan jaminan yang memadai pada kepatuhan syariah. Oleh karena itu, perlu adanya acuan dan panduan untuk memasukkan fungsi audit syariah ke dalam kerangka tata kelola pada perusahaan Islamic Bank (IB) yang ada. 

Namun, tidak banyak panduan yang dapat dirujuk oleh auditor untuk melakukan prosedur audit syariah yang komprehensif. Sehingga perlu dibuatnya suatu pedoman atau setidaknya ditemukan solusinya yang mampu melakukan hal tersebut dan dapat dilakukan pada semua audit syariah di bank islam, yang berdasarkan pada praktek yang kini berkembang di Negara Malaysia.

Pada bagian pendahuluan dalam penelitian Rahman et al., (2018) ini, dijelaskan bahwa seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah di Malaysia, membuat semakin rumit pula prosedur yang harus dilakukan oleh auditor internal syariah, baik dalam perlakuan akuntansinya, maupun dalam pelaksanaan fungsi kepatuhan syariahnya. 

Maka dari itu Rahman et al., (2018) ini bertujuan untuk memberikan solusi dalam kesenjangan audit internal syariah ini. Agar kemudian, dapat memberikan jawaban dan penjelasan mendalam tentang pentingnya praktik audit internal syariah ini sebagai salah satu strategi kontrol dan pemantauan penting untuk bisnis, dimana hal tersebut mencakup pada proses perencanaan audit syariah, pelaksanaan, pelaporan, dan audit tindak lanjut.

Menurut peraturan Shariah Governance Framework (SGF) pada Bank Negara Malaysia (2011), bahwa audit Syariah itu mengacu kepada penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk memberikan penilaian independen dan jaminan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam kaitannya dengan operasi bisnis Lembaga Keuangan Islam, atau dikenal di Malaysia dengan Islamic Financial Institution's (IFI), dengan tujuan utama untuk memastikan sistem kontrol internal yang baik dan efektif untuk kepatuhan syariah, serta kinerja yang dilakukan oleh auditor internal.  

Selanjutnya SGF juga menetapkan bahwa auditor internal dari departemen audit internal harus melakukan audit syariah juga, sehingga mereka harus kompeten sehubungan dengan pengetahuan Syariah. 

Departemen audit internal menjalankan perannya sebagai garis pertahanan ketiga dalam suatu lembaga. Dengan demikian, lampiran fungsi audit syariah ke departemen audit internal tidak akan membahayakan masalah independensi karena temuan audit Syariah dilaporkan langsung ke komite audit bank islam (Shafii et al., 2013).

Perlu diingat, bahwa Shariah Governance Framework (SGF) adalah suatu sistem dan peraturan berupa kerangka tata kelola pemerintahan syariah, yang diperkenalkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM), yang tepatnya mulai 1 januari 2011 peraturan tersebut berlaku, dengan tujuan menunjang efektitas dalam menjalankan fungsi kepatuhan syariah. 

Sedangkan di Indonesia sendiri, yang berperan dalam sistem shariah governance pada lembaga keuangan syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan bantuan dewan direksi, audit internal, dan eksternal, dan unit kepatuhan melalui ketentuan dari Islamic Financial Standard Board (IFSB) (Rama, 2015).

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa proses audit internal syariah, terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Sekarang, mari kita lanjut pembahasan kita ini menuju proses audit internal syariah yang pertama, yaitu perencanaan audit.

Pertama, yaitu terkait perencanaan audit. Sama seperti audit konvensional, bahwa rencana audit harus didokumentasikan dengan baik untuk memasukkan kriteria dan ukuran pemilihan sampel, dengan mempertimbangkan kompleksitas dan frekuensi transaksi. 

Dimana terdapat aspek-aspek tertentu dari kerja lapangan audit yang membutuhkan teknik pengambilan sampel. Pemeriksaan dokumentasi yang lebih rinci akan diperlukan apakah metodologi sampling digunakan atau tidak (Bangash, 2012; Rahman, 2008).

Namun, pada pengembangan program audit syariah, mengisyaratkan pentingnya untuk memastikan bahwa prosedur yang sedang dijalankan ini tepat untuk setiap produk di IFI (Rahman, 2008; Shafii et al., 2010). 

Hal ini terdiri dari prosedur audit syariah, kebijakan dan proses ketika menawarkan jasa keuangan Islam, serta meliputi prosedur operasi standar yang mencakup akuntansi, persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang diperlukan. 

Program ini juga mencakup teknik audit yang akan digunakan, termasuk pemeriksaan makalah, wawancara, benchmarking, survei, studi kasus, diagram alur dan lain-lain. Maka dari itu, audit syariah internal dinilai lebih baik dibanding dengan audit konvensional untuk diterapkan pada bank islam di Malaysia. 

Walaupun begitu, penggunaan program audit konvensional atau standar lain apa pun dapat "diterima", asalkan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

Untuk mengetahui pandangan terkait pentingnya perencanaan  audit syariah pada prakteknya dalam lembaga keuangan islam, Rama (2015) menunjuk responden untuk diwawancarai. Pada bagian wawancara, menurut responden saat ditanya tentang pentingnya perencanaan audit syariah, menjawab :

"Yang penting adalah perencanaannya. Kita perlu memperjelas apa fokus kita. Apa yang paling kritis? kegagalan pada bagian perencanaan audit akan menyebabkan kegagalan pada kunjungan lapangan ".

Kemudian dalam proses perencanaan auditnya, perlu diketahui bahwa proses perencanaan audit tahunan dimulai dengan penilaian risiko Syariah pada audit universe atau pusat audit, klien atau departemen. 

Setelah identifikasi semesta audit, auditor Syariah akan mengidentifikasi persyaratan Syariah untuk menentukan profil risiko Syariah. 

Ini termasuk semua putusan yang relevan, seperti putusan dan keputusan Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia (BNM) dan Komisi Sekuritas Malaysia. Lalu pedoman yang dikeluarkan oleh BNM dan Komisi Sekuritas. Parameter syariah juga memandang pada pernyataan relevan dan berlaku lainnya yang dikeluarkan oleh BNM. Setelah itu, profil risiko Syariah akan dikelompokkan bersama menurut area risiko bersama mereka. Area risiko syariah meliputi eksekusi Aqad (titik sentuh), struktur produk, pengembangan produk, dokumentasi produk, dan kode pakaian. Dalam pandangan proses perencanaan ini, responden sependapat dan juga setuju.  

Persiapan rencana audit dan program audit dibenarkan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Yang mana fokusnya lebih banyak ditempatkan pada area yang memiliki risiko lebih tinggi. Ini juga mempertimbangkan unsur-unsur dalam komponen internal kontrol Committee Of Sponsoring Organization  of The Treadway Commission (COSO), seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Dan responden juga sependapat dan setuju terkait hal ini, dalam praktiknya. Dari hal-hal diatas terkait perencanaan audit, dapat kita ketahui bahwa dalam proses dan pemeriksaan berbasis resiko pada perencanaan audit syariah telah sejalan dengan praktik yang terjadi, namun terkait pentingnya perencanaan audit syariah masih belum terpenuhi seutuhnya dalam praktik di perbankan syariah yang berada di Malaysia.

Kedua, terkait pelaksanaan dalam audit syariah, Ada dua jenis audit syariah yang dilaksanakan di Bank. Yang pertama dieksekusi atas dasar "mandiri", sedangkan yang kedua dijalankan bersama dengan operasi, kredit, kantor pusat dan audit anak perusahaan.. Hal ini sependapat dengan jawaban responden. 

Kemudian responden juga menyatakan pengambilan sampel dalam pelaksanaan audit, dilakukan secara acak, tergantung pada sumber daya audit yang tersedia. Dan yang terakhir, untuk alat dan teknik dalam pelaksanaan audit syariah, responden menggunakan standar pada praktik industri internasional yang meliputi meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, observasi, kuesioner, penelusuran dan penambangan data. 

Dalam pelaksanaan praktik audit syariah, bank menerapkan COSO dalam praktik audit internal. Semua peserta menyadari manfaat COSO sebagai metodologi audit yang efektif karena mencakup semua aspek dalam memastikan kontrol internal bank yang efektif.

Yang ketiga, terkait pelaporan audit syariah serta tindak lanjutnya, responden menyatakan dalam praktiknya bahwa temuan audit dibahas dengan pihak yang diaudit oleh masing-masing bagian, untuk klarifikasi dan justifikasi lebih lanjut, serta untuk mencari solusi jika terjadi suatu masalah. Dan dalam hal pelaporan, perlu dibuat laporan terpisah yang disiapkan untuk audit operasional dan audit syariah. 

Agar setiap laporan disusun sesuai dengan tujuannya masing-masing. Dan audit tindak lanjut dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa masalah yang terkait diselesaikan sepenuhnya. 

Dalam penyusunan laporan audit syariah, mengikuti pedoman yang disediakan oleh SGF. SGF menyatakan bahwa proses audit Syariah mencakup mengkomunikasikan hasil penilaian atau temuan yang timbul dari audit syariah ke Komite Audit dan Sub-Committee (SC). 

Lalu  segala pertimbangan yang mengindikasikan tindakan korektif untuk upaya manajemen risiko diperluas ke Kepala pusat audit masing-masing untuk tindakan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan persyaratan pelaporan ketidakpatuhan Syariah dalam Islamic Financial Services Act (IFSA) 2013.

Dari pernyataan responden terkait pelaporan audit syariah serta tindak lanjutnya, telah kita ketahui bahwa apa yang terjadi dalam praktiknya, sudah sesuai dengan konsep audit dan syariah, serta sejalan dengan peraturan yang berlaku. 

Namun, secara keseluruhan dari pembahasan kita yang meliputi dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta tindak lanjut audit syariah di negara Malaysia, telah berjalan dengan baik, namun belum seutuhnya terpenuhi, yang berarti masih ada catatan kecil yang perlu di perbaiki. 

Menurut Rahman et al., (2018) bahwa prosedur yang tidak terstruktur dan ketidakseragaman dalam proses audit di beberapa bank islam dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk membuat perbandingan laporan kepatuhan syariah oleh para pemangku kepentingan. 

Ini dapat menghalangi pengambilan keputusan yang baik oleh mereka. Oleh karena itu akan berguna apabila melakukan penelitian masa depan untuk memeriksa nilai komunikasi, serta konten dan format laporan audit syariah. 

Sebagai penutup, jadi kita telah kita ketahui bersama dari pembahasan ini, bahwa praktik audit internal syariah berbasis risiko pada bank islam di Malaysia sama halnya dengan praktik yang terjadi di Indonesia, namun hanya sedikit berbeda pada bagian sumber regulasinya saja.

(Ditulis Oleh : Aqsal Fifteen Hapiah, Mahasiswa STEI SEBI)

Refrensi :

Rahman, N. A., Mastuk, N., Kasim, N., & Osman, M. R. (2018). Risk Based Internal Shariah Audit Practices in the Islamic Bank. 954--961.
Rama, A. (2015). Analisis Kerangka Regulasi Model Syariah Governance Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Journal of Islamic Economics Lariba, Volume 1(January 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun