Mohon tunggu...
Aqsa AhmadFatkha
Aqsa AhmadFatkha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya disini cuma mengumpulkan tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Regulasi pada Kinerja Pasar Modal

11 Juli 2023   12:20 Diperbarui: 11 Juli 2023   12:25 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ajaib.co.id/

Regulasi pada kinerja pasar modal di Indonesia terutama pada makro yakni semua aspek kehidupan bernegara sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan masyarakat global di era globalisasi ini. Globalisasi hukum pasti akan datang setelah globalisasi ekonomi yang memulai semuanya. Ini berarti bahwa hukum harus dapat meramalkan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dunia. 

Hikmahanto Juwana, yang mengklaim bahwa kepentingan ekonomi negara maju lebih dominan mewarnai wajah hukum internasional, menyatakan sikap skeptis terhadap kepentingan ekonomi negara maju yang dibundel dalam kerangka globalisasi. Prinsip-prinsip ekonomi yang dianut oleh negara-negara maju diakomodasi oleh perjanjian-perjanjian internasional. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa perjanjian yang dirundingkan dengan negara berkembang lebih memberikan perlindungan bagi negara maju (Juwana, 2001). Persyaratan ini mendorong setiap negara untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilainya sendiri dan relevan dengan nilai-nilai yang sedang dikembangkan dan diadopsi oleh komunitas global. 

Regulasi pasar modal merupakan salah satu bidang hukum yang cukup menarik untuk dikaji. Hal ini dikarenakan perkembangan perekonomian nasional sangat bergantung pada keberadaan pasar modal.

"Dengan pesatnya perkembangan di bidang ekonomi, ditambah dengan globalisasi ekonomi, maka sudah saatnya ketentuan tentang kegiatan pasar modal diatur dalam undang-undang baru, dengan mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)" demikian pertimbangan menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Menurut rumusannya, lahirnya UUPM dapat dilihat sebagai reaksi terhadap tumbuhnya globalisasi ekonomi, tetapi juga menekankan pancasila sebagai grundnorm dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Menurut pandangan sosial, politik, dan ekonomi, hal ini sejalan dengan semangat pengembangan pasar modal, khususnya sebagai alat untuk mendemokratisasi kepemilikan bisnis dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memiliki saham dalam upaya pemerataan pendapatan (Nasarudin & Surya, 2007).

Meratifikasi Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 7 Tahun 1994, semakin menunjukkan integrasi Indonesia ke dalam komunitas internasional karena bergabung dengan WTO. Sebagai anggota masyarakat dunia, penting untuk memajukan hukum dengan menyelaraskannya, mengacu pada norma hukum internasional dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

Adanya pasar modal yang berkembang dan berkembang dengan baik merupakan salah satu faktor yang dijadikan tolok ukur bagi perkembangan ekonomi suatu bangsa, dan merupakan salah satu ciri negara industri maju dan industri yang sedang berkembang. Ini dibagi menjadi kata "pasar" dan "modal" secara etimologis. Sedangkan kata "pasar" juga bisa merujuk pada pasar atau bursa. Sedangkan surat berharga atau saham adalah arti lain dari kata modal.

Pengertian bursa efek didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal sebagai pihak yang mengkoordinasikan dan menyediakan sarana untuk mendamaikan penawaran jual beli pihak lain. Efek dengan maksud memperdagangkannya antara satu sama lain. Pengertian surat berharga dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Sekuritas didefinisikan sebagai saham, obligasi, kontrak berjangka atas sekuritas, dan jenis sekuritas lainnya.

Pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek yang mereka terbitkan, serta lembaga profesi yang terkait dengan efek, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Karena pasar modal Indonesia masih dalam tahap awal perkembangannya, pasar modal Indonesia sangat rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi makro secara umum maupun pasar keuangan dan ekonomi di seluruh dunia. Faktor ekonomi makro memiliki dampak tidak langsung tetapi jangka panjang pada seberapa baik kinerja perusahaan. Sebaliknya, karena investor bereaksi lebih cepat, perubahan faktor ekonomi makro ini akan berdampak langsung pada harga saham. Investor akan mengevaluasi dampak dari perubahan ekonomi makro tersebut baik positif maupun negatif terhadap kinerja perusahaan selama beberapa tahun ke depan sebelum memutuskan apakah akan membeli, menjual, atau menahan saham yang bersangkutan. Akibatnya, harga saham merespons perubahan faktor ekonomi makro lebih cepat daripada perubahan kinerja perusahaan.

Pasar modal merupakan industri yang sangat menarik, dinamis, selalu berubah, dan sangat tergantung dengan sektor jasa keuangan lainnya dalam skala nasional, regional, dan internasional. Ciri-ciri tersebut berimplikasi pada kebutuhan akan regulator yang berimbang yang siap menghadapi dinamika perubahan tersebut. Pembentukan lembaga independen untuk memantau kegiatan di sektor pasar modal dinyatakan perlu dalam GBHN 1999--2004 guna mewujudkan industri pasar modal yang efektif dan efisien. Selain itu, disebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, bahwa sektor lembaga pengawas jasa keuangan bertanggung jawab mengatur industri pasar modal. BAPEPAM melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal sehari-hari sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan tujuan untuk mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, adil, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. masyarakat umum.

Teori perkembangan regulasi pada kinerja pasar modal di Indonesia yakni hukum ekonomi yang dikembangkan inilah yang digunakan dalam penelitian ini. Tiga domain hukum, ekonomi, dan politik yang saling berhubungan membentuk proses pemikiran di balik teorinya tentang bagaimana negara beroperasi. Membangun negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan sistem hukum yang stabil, ekonomi yang efektif, dan sistem politik yang berfungsi (Sunaryati, 1996). Di era global, banyak persoalan kompleks dengan proses harmonisasi hukum nasional. Ini karena ada dua aliran pemikiran yang berbeda, partikularisme dan universalisme. Taufiqurrahman membangun argumen baru berupa paradigma partikularisme universalistik dari sudut pandang yang berseberangan ini, menawarkan jalan tengah yang dikenal dengan teori konvergensi, atau model keselarasan antara pandangan universalis dan partikularis. Tiga pendekatan digunakan dalam penelitian ini: pendekatan konseptual, pendekatan filosofis, dan pendekatan undang-undang.

Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib mematuhi aturan WTO dalam semua perjanjian yang berkaitan dengan ekonomi. Prinsip The Most Favoured Nation Treatment (MFN Treatment) adalah salah satu prinsip hukum WTO yang berlaku universal. Prinsip Perlakuan MFN mendasari semua perjanjian yang dibuat berdasarkan GATT 1947 dan yang ada di dalam WTO. Perlakuan MFN, di sisi lain, mengamanatkan bahwa semua perdagangan internasional dilakukan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, setiap negara anggota diharuskan untuk memastikan bahwa semua titik perdagangan lainnya, yang tidak lain adalah perlakuan titik perdagangan atau barang dari penyedia mana pun dari negara lain, diperlakukan sama dan tanpa batasan. Semua perlu diperlakukan sama untuk menghilangkan semua hambatan perdagangan dan menciptakan perdagangan yang adil. Bahkan bisnis milik pemerintah harus menjamin bahwa impor dan ekspor ditangani secara mandiri.

Ide pengobatan nasional didirikan di samping prinsip MFN Treatment. Prinsip perlakuan nasional menyatakan bahwa suatu produk harus diperlakukan setara dengan produk dalam negeri ketika diizinkan memasuki pasar domestik suatu negara. Secara teori, perlakuan nasional meluas ke ranah jasa keuangan serta barang, jasa, dan penghargaan untuk karya kreatif. Pengertian Komitmen dalam Jasa Keuangan Paragraf C Butir 2 menguraikan syarat-syarat komitmen terhadap prinsip sebagai berikut:

Ketika Anggota adalah Anggota atau afiliasi, badan pengatur mandiri, sekuritas, bursa berjangka atau pasar, atau asosiasi atau organisasi lainnya, Anggota tersebut diharuskan untuk menyediakan layanan keuangan yang setara dengan penyedia layanan keuangan untuk keuangan penyedia layanan di Anggota tersebut atau untuk secara langsung memberikan layanan keuangan kepada Anggota lainnya.

Ketentuan tersebut mensyaratkan penerapan prinsip national treatment di sektor pasar modal sektor jasa keuangan. Menerapkan prinsip perlakuan nasional di bidang pasar modal akan memungkinkan WTO untuk memastikan bahwa pasar modal peserta diperlakukan secara adil dan setara di semua Negara Anggota, yang merupakan tanggung jawab Negara Anggota.

Pengaruh dari regulas pada kinerja pasar modal di Indonesia terutama makro yakni, pasar modal memainkan peran penting. Tujuan diadakannya pasar modal adalah untuk memenuhi permintaan dan penawaran modal dengan menyediakan fasilitas untuk kebutuhan industri dan jual beli. Hampir setiap bangsa di dunia memilikinya. Karena pemerintah di negara maju selalu tertarik untuk ikut serta dalam pengaturan operasi pasar modal, pasar modal telah lama menjadi lembaga yang sangat dihormati bagi perekonomian negara.

Pasar modal sebenarnya ada dan merupakan perkembangan paling mutakhir dalam masyarakat di era kontemporer. Warga Indonesia khususnya, serta orang lain yang juga menuai hasil dari penerapannya, menemukan kebangkitan ekonomi Islam di beberapa wilayah dunia saat ini sebagai fenomena yang menarik. praktik kegiatan ekonomi tradisional, khususnya melalui kegiatan pasar modal yang memasukkan unsur spekulasi (gharar) dan berlandaskan sistem ribawi.

Investor yang menginvestasikan uangnya di pasar modal perlu mendapat perlindungan hukum untuk meningkatkan pertumbuhan investasi. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang harus membentuk pasar yang mendukung dan efektif melalui proses regulasi yang menjamin kepastian hukum mengenai penerapan prinsip di pasar modal guna melindungi investor dan pelaku usaha.

Di Indonesia yang terkoordinir adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lembaga keuangan dan ekonomi. Keputusan Ketua Bapepam LK mewujudkan kebijakan lembaga terkait dalam rangka pengembangan pasar modal.

Keanekaragaman hukum pasar modal di setiap negara anggota IOSCO akan menghadirkan tantangan tersendiri bagi penerapannya di berbagai negara. Jika setiap negara memiliki sistem hukum yang unik, arus investasi lintas batas akan sulit untuk berkembang dengan baik. Keadaan seperti itu menjadi penghambat arus investasi internasional:

Keanekaragaman sistem hukum telah mengharuskan dibentuknya suatu badan hukum untuk mengatur transaksi bisnis. Badan itu diminta untuk menurunkan hambatan perdagangan internasional yang disebabkan oleh variasi dalam undang-undang kota karena mereka telah menghambat perdagangan dalam skala global. Dengan kata lain, perlu untuk mengurangi dampak perbatasan negara.

Karena sifat hukumnya yang teritorial, tidak diharuskan untuk mengakui atau menerapkan hukum, terdapat keragaman sistem hukum antar negara. Hukum ini bersifat teritorial. Ia memiliki undang-undang yang hanya berlaku dalam batas negara tertentu, dan tidak ada negara lain, secara teori, yang diharuskan untuk mengakui atau menegakkannya. Ini masuk akal karena semua warga negara dari negara berdaulat tunduk pada yurisdiksi hukumnya. Konsep harmonisasi dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tersebut.

Suatu proses untuk mencapai keseimbangan dan mencegah konflik disebut harmonisasi. Harmonisasi lebih terfokus pada mengubah hukum saat ini untuk mempromosikan harmoni. Semua ini dimungkinkan melalui kerangka acuan yang ditetapkan oleh lembaga supranasional atau perjanjian internasional nasional. Tujuan utama harmonisasi hukum adalah untuk menyatukan prinsip-prinsip mendasar dari berbagai sistem hukum yang ada dengan cara yang seragam (Adolf, 2005).

Sulit bagi suatu bangsa untuk dengan mudah memaksakan upaya harmonisasi terhadap perjanjian atau konvensi internasional. Ada penentangan terhadap pemikiran kelompok partikularis ini. Ada dua (dua) pemikiran, universalis dan partikularis, sebagaimana diketahui. Masing-masing dikategorikan oleh Manfred B. Streger sebagai proteksionis partikularis dan proteksionis universalis (Steger, 2003). Elly Erawaty menggunakan istilah umum yang bersifat nasionalistik dan humanis (Elly Erawaty). Menurut kaum universalis, hukum internasional harus diarahkan untuk memastikan hasil yang seragam. Dimungkinkan untuk mencapai keseragaman dengan memperlakukan hukum asing dan domestik secara setara. Sementara partikularis mengadvokasi keseimbangan antara prinsip-prinsip dasar hukum luar negeri dan kebijakan luar negeri negara tuan rumah secara keseluruhan. Ketika memutuskan bagaimana menerapkan hukum asing, diharapkan kebijakan publik negara penerima akan dipertimbangkan.

Menurut spesifikasinya, konsistensi dan kesetaraan hanyalah tujuan sekunder. Perspektif Francis A. Gabor tentang ide-ide universalis dan partikularis memiliki efek berikut pada argumen:

Universalis berpendapat bahwa hukum konflik harus sama terlepas dari pelaksanaan yurisdiksi negara. Penulis telah berusaha untuk mengembangkan aturan multilateral tentang konflik hukum yang didasarkan pada hubungan antara hukum asing dan lex fori untuk mencapai keseragaman ini. Dengan kata lain, penting untuk mencapai kesetaraan. Spesialis berpendapat bahwa aturan hukum substantif dan kebijakan umum negara-negara forum harus diselaraskan dengan aturan tentang konflik. Hukum negara adalah bagian dari aturan konflik forum negara, dan mereka harus mematuhinya. Kebijakan sosial negara forum harus memandu dan menentukan bagaimana hukumnya, penegakannya, dan penerapan hukum asing. Keseragaman dan kesetaraan hanyalah tujuan sekunder dalam kasus konflik hukum.

Dengan mengembangkan argumentasi baru berupa Paradigma Universalistic Particularism dalam konteks reformasi hukum ekonomi di Indonesia, Taufiqurrahman memberikan jalan tengah yaitu konvergensi antara pandangan universalis dan partikularis. Sebagaimana dikemukakan, "Paradigma nasionalis-universalistik yang mengutamakan kepentingan dan tujuan nasional tanpa mengabaikan momentum komunitas internasional dapat digunakan di Indonesia sebagai kerangka internatio.

Dengan memanfaatkan gagasan yang dikemukakan di Indonesia dapat melakukan harmonisasi regulasi pasar modal dengan mengadopsi prinsip-prinsip panduan WTO. Prinsip perlakuan nasional harus diterapkan dalam kaitannya dengan pasar modal yang merupakan bagian dari sektor jasa keuangan. Konsep demokrasi ekonomi yang dimaksudkan sebagai landasan pembangunan ekonomi sebagaimana disyaratkan oleh konstitusi tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, pengembangan pasar modal sebagai alat untuk mendemokratisasi kepemilikan korporasi dan memperluas partisipasi masyarakat untuk memiliki saham sebagai upaya pemerataan pendapatan sebagai tujuan utama demokrasi ekonomi harus menjadi acuan dalam semua upaya harmonisasi.

Oleh : Aqsa Ahmad Fatkha Ramdhan_2022-066

             Mochammad Zidni Ilman Suryakandi_2022-050

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun