Mohon tunggu...
Aqsa AhmadFatkha
Aqsa AhmadFatkha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya disini cuma mengumpulkan tugas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Regulasi pada Kinerja Pasar Modal

11 Juli 2023   12:20 Diperbarui: 11 Juli 2023   12:25 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ajaib.co.id/

Suatu proses untuk mencapai keseimbangan dan mencegah konflik disebut harmonisasi. Harmonisasi lebih terfokus pada mengubah hukum saat ini untuk mempromosikan harmoni. Semua ini dimungkinkan melalui kerangka acuan yang ditetapkan oleh lembaga supranasional atau perjanjian internasional nasional. Tujuan utama harmonisasi hukum adalah untuk menyatukan prinsip-prinsip mendasar dari berbagai sistem hukum yang ada dengan cara yang seragam (Adolf, 2005).

Sulit bagi suatu bangsa untuk dengan mudah memaksakan upaya harmonisasi terhadap perjanjian atau konvensi internasional. Ada penentangan terhadap pemikiran kelompok partikularis ini. Ada dua (dua) pemikiran, universalis dan partikularis, sebagaimana diketahui. Masing-masing dikategorikan oleh Manfred B. Streger sebagai proteksionis partikularis dan proteksionis universalis (Steger, 2003). Elly Erawaty menggunakan istilah umum yang bersifat nasionalistik dan humanis (Elly Erawaty). Menurut kaum universalis, hukum internasional harus diarahkan untuk memastikan hasil yang seragam. Dimungkinkan untuk mencapai keseragaman dengan memperlakukan hukum asing dan domestik secara setara. Sementara partikularis mengadvokasi keseimbangan antara prinsip-prinsip dasar hukum luar negeri dan kebijakan luar negeri negara tuan rumah secara keseluruhan. Ketika memutuskan bagaimana menerapkan hukum asing, diharapkan kebijakan publik negara penerima akan dipertimbangkan.

Menurut spesifikasinya, konsistensi dan kesetaraan hanyalah tujuan sekunder. Perspektif Francis A. Gabor tentang ide-ide universalis dan partikularis memiliki efek berikut pada argumen:

Universalis berpendapat bahwa hukum konflik harus sama terlepas dari pelaksanaan yurisdiksi negara. Penulis telah berusaha untuk mengembangkan aturan multilateral tentang konflik hukum yang didasarkan pada hubungan antara hukum asing dan lex fori untuk mencapai keseragaman ini. Dengan kata lain, penting untuk mencapai kesetaraan. Spesialis berpendapat bahwa aturan hukum substantif dan kebijakan umum negara-negara forum harus diselaraskan dengan aturan tentang konflik. Hukum negara adalah bagian dari aturan konflik forum negara, dan mereka harus mematuhinya. Kebijakan sosial negara forum harus memandu dan menentukan bagaimana hukumnya, penegakannya, dan penerapan hukum asing. Keseragaman dan kesetaraan hanyalah tujuan sekunder dalam kasus konflik hukum.

Dengan mengembangkan argumentasi baru berupa Paradigma Universalistic Particularism dalam konteks reformasi hukum ekonomi di Indonesia, Taufiqurrahman memberikan jalan tengah yaitu konvergensi antara pandangan universalis dan partikularis. Sebagaimana dikemukakan, "Paradigma nasionalis-universalistik yang mengutamakan kepentingan dan tujuan nasional tanpa mengabaikan momentum komunitas internasional dapat digunakan di Indonesia sebagai kerangka internatio.

Dengan memanfaatkan gagasan yang dikemukakan di Indonesia dapat melakukan harmonisasi regulasi pasar modal dengan mengadopsi prinsip-prinsip panduan WTO. Prinsip perlakuan nasional harus diterapkan dalam kaitannya dengan pasar modal yang merupakan bagian dari sektor jasa keuangan. Konsep demokrasi ekonomi yang dimaksudkan sebagai landasan pembangunan ekonomi sebagaimana disyaratkan oleh konstitusi tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, pengembangan pasar modal sebagai alat untuk mendemokratisasi kepemilikan korporasi dan memperluas partisipasi masyarakat untuk memiliki saham sebagai upaya pemerataan pendapatan sebagai tujuan utama demokrasi ekonomi harus menjadi acuan dalam semua upaya harmonisasi.

Oleh : Aqsa Ahmad Fatkha Ramdhan_2022-066

             Mochammad Zidni Ilman Suryakandi_2022-050

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun