Sebagai anggota WTO, Indonesia wajib mematuhi aturan WTO dalam semua perjanjian yang berkaitan dengan ekonomi. Prinsip The Most Favoured Nation Treatment (MFN Treatment) adalah salah satu prinsip hukum WTO yang berlaku universal. Prinsip Perlakuan MFN mendasari semua perjanjian yang dibuat berdasarkan GATT 1947 dan yang ada di dalam WTO. Perlakuan MFN, di sisi lain, mengamanatkan bahwa semua perdagangan internasional dilakukan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, setiap negara anggota diharuskan untuk memastikan bahwa semua titik perdagangan lainnya, yang tidak lain adalah perlakuan titik perdagangan atau barang dari penyedia mana pun dari negara lain, diperlakukan sama dan tanpa batasan. Semua perlu diperlakukan sama untuk menghilangkan semua hambatan perdagangan dan menciptakan perdagangan yang adil. Bahkan bisnis milik pemerintah harus menjamin bahwa impor dan ekspor ditangani secara mandiri.
Ide pengobatan nasional didirikan di samping prinsip MFN Treatment. Prinsip perlakuan nasional menyatakan bahwa suatu produk harus diperlakukan setara dengan produk dalam negeri ketika diizinkan memasuki pasar domestik suatu negara. Secara teori, perlakuan nasional meluas ke ranah jasa keuangan serta barang, jasa, dan penghargaan untuk karya kreatif. Pengertian Komitmen dalam Jasa Keuangan Paragraf C Butir 2 menguraikan syarat-syarat komitmen terhadap prinsip sebagai berikut:
Ketika Anggota adalah Anggota atau afiliasi, badan pengatur mandiri, sekuritas, bursa berjangka atau pasar, atau asosiasi atau organisasi lainnya, Anggota tersebut diharuskan untuk menyediakan layanan keuangan yang setara dengan penyedia layanan keuangan untuk keuangan penyedia layanan di Anggota tersebut atau untuk secara langsung memberikan layanan keuangan kepada Anggota lainnya.
Ketentuan tersebut mensyaratkan penerapan prinsip national treatment di sektor pasar modal sektor jasa keuangan. Menerapkan prinsip perlakuan nasional di bidang pasar modal akan memungkinkan WTO untuk memastikan bahwa pasar modal peserta diperlakukan secara adil dan setara di semua Negara Anggota, yang merupakan tanggung jawab Negara Anggota.
Pengaruh dari regulas pada kinerja pasar modal di Indonesia terutama makro yakni, pasar modal memainkan peran penting. Tujuan diadakannya pasar modal adalah untuk memenuhi permintaan dan penawaran modal dengan menyediakan fasilitas untuk kebutuhan industri dan jual beli. Hampir setiap bangsa di dunia memilikinya. Karena pemerintah di negara maju selalu tertarik untuk ikut serta dalam pengaturan operasi pasar modal, pasar modal telah lama menjadi lembaga yang sangat dihormati bagi perekonomian negara.
Pasar modal sebenarnya ada dan merupakan perkembangan paling mutakhir dalam masyarakat di era kontemporer. Warga Indonesia khususnya, serta orang lain yang juga menuai hasil dari penerapannya, menemukan kebangkitan ekonomi Islam di beberapa wilayah dunia saat ini sebagai fenomena yang menarik. praktik kegiatan ekonomi tradisional, khususnya melalui kegiatan pasar modal yang memasukkan unsur spekulasi (gharar) dan berlandaskan sistem ribawi.
Investor yang menginvestasikan uangnya di pasar modal perlu mendapat perlindungan hukum untuk meningkatkan pertumbuhan investasi. Pemerintah melalui lembaga yang berwenang harus membentuk pasar yang mendukung dan efektif melalui proses regulasi yang menjamin kepastian hukum mengenai penerapan prinsip di pasar modal guna melindungi investor dan pelaku usaha.
Di Indonesia yang terkoordinir adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lembaga keuangan dan ekonomi. Keputusan Ketua Bapepam LK mewujudkan kebijakan lembaga terkait dalam rangka pengembangan pasar modal.
Keanekaragaman hukum pasar modal di setiap negara anggota IOSCO akan menghadirkan tantangan tersendiri bagi penerapannya di berbagai negara. Jika setiap negara memiliki sistem hukum yang unik, arus investasi lintas batas akan sulit untuk berkembang dengan baik. Keadaan seperti itu menjadi penghambat arus investasi internasional:
Keanekaragaman sistem hukum telah mengharuskan dibentuknya suatu badan hukum untuk mengatur transaksi bisnis. Badan itu diminta untuk menurunkan hambatan perdagangan internasional yang disebabkan oleh variasi dalam undang-undang kota karena mereka telah menghambat perdagangan dalam skala global. Dengan kata lain, perlu untuk mengurangi dampak perbatasan negara.
Karena sifat hukumnya yang teritorial, tidak diharuskan untuk mengakui atau menerapkan hukum, terdapat keragaman sistem hukum antar negara. Hukum ini bersifat teritorial. Ia memiliki undang-undang yang hanya berlaku dalam batas negara tertentu, dan tidak ada negara lain, secara teori, yang diharuskan untuk mengakui atau menegakkannya. Ini masuk akal karena semua warga negara dari negara berdaulat tunduk pada yurisdiksi hukumnya. Konsep harmonisasi dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tersebut.