Mohon tunggu...
Aqiman Azhary Zary
Aqiman Azhary Zary Mohon Tunggu... -

Pemerhati Broker Politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu KPK Tersangkakan Fakhruddin, Kurir Uang Korupsi Kasus Hambalang

20 Maret 2016   23:45 Diperbarui: 21 Maret 2016   00:07 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di waktu yang lain, Fakhruddin juga ikut melakukan pertemuan dengan Choel Mallarangeng, Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar. Dalam pertemuan tersebut,  Choel sempat mengatakan kepada Fakhruddin bahwa kakaknya Andi Mallarangeng belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Fakhruddin bersama terpidana Dedy Kusnidar mengantarkan uang USD 550 ribu ke rumah Choel Mallarangeng. Bahkan menurut kesaksian Dedy Kusdinar dalam persidangan, uang tersebut dibawa menggunakan mobil Fakhruddin.

Jejak Fakhruddin dalam kasus Hambalang ternyata tidak hanya sampai disitu, nama dia juga disebut berperan aktif saat memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.

Perkenalan yang difasilitasi Fakhruddin tersebut ternyata membuahkan hasil, pada 18 Mei 2010 Herman Prananto dan Nani Ruslie menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Choel Mallarangeng di kantor FOX Indonesia. PT GDM kemudian menjadi subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang.

Fakta yang tertuang dalam putusan Andi Mallarangeng tersebut merupakan jejak nyata yang ditinggalkan Fakhruddin terkait keterlibatannya dalam kasus Hambalang. Bila kita merujuk pada UU Tipikor, tindakan Fakhruddin  dapat dikatakan sebagai perbuatan yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Maka ketika KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus Hambalang, penelusuran terhadap sosok Fakhruddin patut ditekankan oleh para penegak hukum. Karena secara konstruksi kasus, Choel Mallarangeng, Dedy Kusnidar dan Fakhruddin merupakan satu kesatuan pelaku yang saling berkaitan dalam pemberian uang sebesar USD 550 kepada Choel seperti tersebut dalam fakta di atas.

Langkah KPK yang konsisten dalam menuntaskan kasus Hambalang tentu perlu mendapatkan dukungan dari publik. KPK perlu di apresiasi karena telah menahan Dedy Kusdinar dan menjerat Choel Mallarangeng. Pun demikian, masyarakat mengharapkan agar selanjutnya KPK segera menetapkan Fakhruddin sebagai tersangka kasus Hambalang karena namanya ikut terlibat sesuai fakta yang tertuang dalam putusan Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus.

Kita tunggu kiprah KPK selanjutnya dan Salam Anti Korupsi !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun