Mohon tunggu...
Aqiman Azhary Zary
Aqiman Azhary Zary Mohon Tunggu... -

Pemerhati Broker Politik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu KPK Tersangkakan Fakhruddin, Kurir Uang Korupsi Kasus Hambalang

20 Maret 2016   23:45 Diperbarui: 21 Maret 2016   00:07 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak KPK menetapkan adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, yakni Choel Mallarangeng sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang pada Desember tahun lalu, perhatian publik kembali tertuju kepada skandal yang pernah begitu heboh pada masa Pemerintahan SBY tesebut.

Seperti yang telah diketahui secara luas, banyak pejabat dan politisi yang sudah divonis terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 400 milyar itu. Sebut saja ada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mallarangeng, Sesmenpora Wafid Muharam, PPK proyek Hambalang Dedy Kusdinar dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.

Untuk Choel Mallarangeng, KPK menyebutkan bahwa berdasarkan dua alat bukti dan sesuai dengan putusan vonis terdakwa Andi, Dedy dan Teuku, Choel diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek Hambalang karena telah menerima uang sebesar 2 Milyar rupiah yang diserahkan oleh M. Fakhruddin yang waktu itu menjabat sebagai Staf Khusus Menpora.

Menarik untuk kita telisik adalah sosok M. Fakhruddin yang sekilas bukan tokoh yang begitu dikenal publik, namun dalam kasus Hambalang ternyata dia memiliki peran penting terutama saat menjadi ‘kurir’ uang 2 Milyar yang kemudian diserahkan kepada Choel. Belakangan, nama Fakhruddin dan Choel Mallarangeng juga ikut ‘tercantum’dalam vonis putusan terhadap terdakwa Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus.

Siapa Fakhruddin ?

M. Fakhruddin merupakan mantan politisi Demokrat yang berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. Fakhruddin dikenal dekat dengan sosok terpidana korupsi Anas Urbaningrum karena sama-sama pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI. Konon menurut beberapa sumber, Fakhruddin berhasil menjadi pengurus DPP Partai Demokrat karena faktor kedekatannya dengan Anas. Bahkan, jabatan staf khusus di Kemenpora-pun dia dapatkan karena ada unsur ‘campur tangan’ Anas yang waktu itu memiliki peran penting ditubuh partai yang berlambang bintang mercy tersebut.

Namun setelah terjadinya perseteruan antara SBY dengan Anas dan berakibat pada didepaknya Anas dari kursi Ketua Umum karena tersangkut kasus Hambalang, kiprah Fakhruddin di DPP Demokrat harus tersisihkan, dia dianggap sebagai bagian dari ‘gerbong’ yang dibawa Anas Urbaningrum.

Di tanah kelahirannya, sepak terjang Fakhruddin ternyata juga kerap membuat masyarakat gerah dan jenuh. Dia tercatat beberapa kali mencalonkan diri menjadi Bupati dan Calon Legislatif dari daerah yang dijuluki Bumoe Breuh Sigupai itu. Namun keberuntungan Fakhruddin ternyata tidak sepadan dengan intesitas dia mengikuti suksesi tersebut, Fakhruddin tidak pernah berhasil memenangkan pertarungan baik dalam level Pilkada maupun Pemilu Legislatif.

Fakhruddin dan Kasus Hambalang

Dalam perjalanan karirnya sebagai staf khusus Andi Mallarangeng di Kemenpora, Fakhruddin ternyata ikut terjerumus menggadaikan jabatannya dan memilih terlibat dalam mega skandal proyek pembangunan wisma atlet Hambalang.  Keterlibatan Fakhruddin tertuang dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus.

Bahkan dalam putusan Andi Mallarangeng, nama Fakhruddin  disebut majelis hakim karena dia ikut dalam pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan tersangka Choel Mallarangeng, terpidana Wafid Muharam dan terpidana Deddy Kusdinar yang membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.

Di waktu yang lain, Fakhruddin juga ikut melakukan pertemuan dengan Choel Mallarangeng, Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar. Dalam pertemuan tersebut,  Choel sempat mengatakan kepada Fakhruddin bahwa kakaknya Andi Mallarangeng belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.

Pada 28 Agustus 2010, Fakhruddin bersama terpidana Dedy Kusnidar mengantarkan uang USD 550 ribu ke rumah Choel Mallarangeng. Bahkan menurut kesaksian Dedy Kusdinar dalam persidangan, uang tersebut dibawa menggunakan mobil Fakhruddin.

Jejak Fakhruddin dalam kasus Hambalang ternyata tidak hanya sampai disitu, nama dia juga disebut berperan aktif saat memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.

Perkenalan yang difasilitasi Fakhruddin tersebut ternyata membuahkan hasil, pada 18 Mei 2010 Herman Prananto dan Nani Ruslie menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Choel Mallarangeng di kantor FOX Indonesia. PT GDM kemudian menjadi subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam pengerjaan proyek Hambalang.

Fakta yang tertuang dalam putusan Andi Mallarangeng tersebut merupakan jejak nyata yang ditinggalkan Fakhruddin terkait keterlibatannya dalam kasus Hambalang. Bila kita merujuk pada UU Tipikor, tindakan Fakhruddin  dapat dikatakan sebagai perbuatan yang ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Maka ketika KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka baru kasus Hambalang, penelusuran terhadap sosok Fakhruddin patut ditekankan oleh para penegak hukum. Karena secara konstruksi kasus, Choel Mallarangeng, Dedy Kusnidar dan Fakhruddin merupakan satu kesatuan pelaku yang saling berkaitan dalam pemberian uang sebesar USD 550 kepada Choel seperti tersebut dalam fakta di atas.

Langkah KPK yang konsisten dalam menuntaskan kasus Hambalang tentu perlu mendapatkan dukungan dari publik. KPK perlu di apresiasi karena telah menahan Dedy Kusdinar dan menjerat Choel Mallarangeng. Pun demikian, masyarakat mengharapkan agar selanjutnya KPK segera menetapkan Fakhruddin sebagai tersangka kasus Hambalang karena namanya ikut terlibat sesuai fakta yang tertuang dalam putusan Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar dan Teuku Bagus.

Kita tunggu kiprah KPK selanjutnya dan Salam Anti Korupsi !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun