Namun, semua semua aspek dan segala upaya harus dikerahkan oleh pemerintah termasuk dalam menutup kebocoran penerimaan pajak dari modus transfer pricing, mengingat target penerimaan pajak secara tahun menahun meningkat secara signifikan.
Sumber Referensi :
- https://www.pajak.go.id/id/apa-map
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2010
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!