Namun, semua semua aspek dan segala upaya harus dikerahkan oleh pemerintah termasuk dalam menutup kebocoran penerimaan pajak dari modus transfer pricing, mengingat target penerimaan pajak secara tahun menahun meningkat secara signifikan.
Sumber Referensi :
- https://www.pajak.go.id/id/apa-map
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2010
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!