Mohon tunggu...
Muchammad Aqil N
Muchammad Aqil N Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berbagi tentang mencari ilmu, mendapatkan ilmu, memanfaatkan ilmu, ilmu yang bermanfaat

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Mengenal Perpajakan Youtubers dan Selebgram di Era Milenial

12 April 2020   21:35 Diperbarui: 12 April 2020   22:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laba Bersih Sebelum Pajak x Tarif Pajak Penghasilan (Tarif Psl.17) 

35.000.000.000 x 25% =                                                                   8.750.000.000

Beberapa metode perhitungan pajak diatas awalnya membuat Yotubers dan Selebgram bingung dalam menghitung dan melaporkan pajaknya karena kurangnya Sosialiasi dan edukasi perpajakan dikalangan para Yotubers dan Selebgram, meski demikian sudah ada beberapa Youtubers dan Selebgram seperti Rachel Goddard hingga Ria Ricis yang sudah melaporkan perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian diharapkan Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada para Yotubers dan Selebgram supaya target penerimaan pajak Negara dapat tercapai dengan baik dan hasil dari kontribusi Pajak tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

dokpri
dokpri
Sumber buku :

1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma penghitungan penghasilan neto.

2. Undang – undang  Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Sumber online : 

https://www.pajak.go.id/id/pembuat-konten-online

https://www.online-pajak.com/pajak-youtuber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun