Mohon tunggu...
Muchammad Aqil N
Muchammad Aqil N Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berbagi tentang mencari ilmu, mendapatkan ilmu, memanfaatkan ilmu, ilmu yang bermanfaat

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Mengenal Perpajakan Youtubers dan Selebgram di Era Milenial

12 April 2020   21:35 Diperbarui: 12 April 2020   22:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa metode Perhitungan Pajak Yotubers dan Selebgram sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia : 

a. Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015

Dalam perhitungan pajak youtubers dan selebgram dapat mengacu kepada Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Kewajiban perpajakan Youtuber dan Selebgram ini bisa masuk kedalam dua opsi menurut Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak diatas, yaitu :

  • Pekerjaan yang mereka lakukan merupakan kegiatan hiburan, seni kreativitas lainnya, besaran norma yang dikenakan sebesar 35%.
  • Kegiatan pekerja seni, besaran norma yang dikenakan sebesar 50%.

sebagai contoh perhitungan berdasarkan PER-17/PJ/2015 menurut lampiran I dengan dua opsi yaitu : 

1.  Andi dengan status lajang ber-NPWP adalah seorang konten creator yang menerima penghasilan dari video di youtube yang di uploadnya setiap bulan menerima penghasilan Rp. 300.000.000,-, bagaimana perhitungan pajaknya ?

Perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima Andi Rp. 300.000.000,- per bulan adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto sebagai Dasar Pengenaan Pajak

300.000.000 x 35%   =                                                          105.000.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lajang            (54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak                                                         51.000.000

Perhitungan Pajak sesuai Tarif Pasal 17 :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun