Mohon tunggu...
Aqiilah Anwar Zars
Aqiilah Anwar Zars Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hallo, saya seorang mahasiswi Universitas Nasional baru menulis konten dan masih dalam tahap belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

T2 Propaganda dan Opini Publik "Bertransformasi dari Televisi Analog ke Siaran Televisi Digital"

4 Agustus 2022   23:16 Diperbarui: 4 Agustus 2022   23:23 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JUDUL : " Bertransformasi dari Televisi Analog ke Siaran Televisi Digital "

Disusun Oleh : 

AQIILAH ANWAR  (203516516236)

Dosen : Th.Bambang Pamungkas, S.Sos., M.I.Kom.

Disusun Untuk memenuhi Tugas 2 Propaganda dan Opini Publik R.04

BAB I PENDAHULUAN 

Latar Belakang :

Siaran Televisi analog merupakan siaran televis yang memancarkan dan dipancarkan melalui sinyal radio yang menggunakan format audio dan video yang kemudian sinyal akan ditransmisi kan menjadi dalam bentuk gelombang AM, begitupun dengan audio nya yang akan ditransmisikan menjadi bentuk gelombang FM. Sedangkan,

Siaran televisi Digital merupakan siaran televisi yang menggunakan transmisi sinyal yang memiliki format dalam bentuk bit atau data informasi dan sebuah sistem kompresi. Yang dimana sistem itu akan dapat menghasilkan kualitas HD pada gambar yang lebih bersih , suara yang lebih jernih dan kecanggihan teknologi nya yang dapat digunakan oleh masyarakat.

Dan pada saat ini Era digital telah merubah segala teknologi yang ada di Dunia, termasuk peralihan nya Siaran Televisi Analog menuju ke digital merupakan salah satu cara untuk mewujudkan transformasi atau peralihan digital dalam ruang linkup tata kelola penyiaran di Indonesia. Direktur Operasi dan sumber daya Kementrian Komunikasi dan Informasi yaitu Dwi Handoko juga menyebut bahwa migrasi televisi Analog beralih menuju siaran Digital hanya menjadi sebuah keniscayaan.

International Telecommunication Union (ITU) dalam konfrensi ITU pada 2006 , telah memuuskan untuk 119 negara ITU region-1 Telah menuntaskan Analog Switch Off paling lambat pada tahun 2015. Sedangkan pada tingkat regional terdapat deklarasi Asean dalam menuntaskan Analog switch Off pada tahun 2020.

Kualitas pada siaran televisi digital akan menjadi lebih optimal, karena migrasi siaran televisi ini dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi Televisi akan membuat frekuensi pada 700 Mhz dapat di tata ulan dan dimanfaatkan untuk layanan yang lain seperti contohnya merupakan Internet cepat.  

BAB II 

Pembahasan :

Seperti yang diketahui Kementrian Komunikasi Dan Informatika (KOMINFO) akan melakukan penghentian siaran televisi Analog secara bertahap, yaitu ada 3 tahapan :  

1. Tahap pertama pada tanggal 30 April 2022.

2. Tahap yang kedua pada tanggal 31 Agustus 2022

3. Tahapan ketiga pada tanggal 2 November 2022.

Siaran televisi digital juga sudah menggunakan teknologi yang canggih , sehingga siara televisi digital ini tidak hanya menampilkan hasil gambar yang bagus dan HD tetapi didampingi bersamaan dengan suara yang jernih. Gambar pada siaran televisi digital tidak akan lagi terlihat seperti semut atau patah-patah , karena pada siaran televisi digital akan menghasilkan gambar dan suara yang jernih sekaligus berkualitas tinggi.

Menkominfo mengatakan ketentutan bahwa migrasi ke televisi digital ini merupakan amanat dari undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyampaikan bahwa Pada tanggal 2 November 2020 lalu, Presiden RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2020 Tentang penyiaran. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 angka 8 Menyatakan Bahwa migrasi Ke televisi siaran terestrial dari teknologi analog ke teknologi Digital atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) yang harus diselesaikan paling lambat selama 2 tahun sejak UU Cipta Kerja ini Berlaku. Peraturan selanjutnya juga memperkuat yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi, Dan penyiaran (PP Postelsiar).

Menkominfo juga memiliki amanat terhadap Masyarakat Indonesia agar dapat memanfaakan kemajuan teknolog dan potensi ruang digital yang sangat menguntungkan. Khusus nya dalam menyongsong Digitalisasi Siaran Televisi Digital, yang nanti nya akan menghasilkan siaran yang bersih, suara jernih, dan teknologi yang canggih bagi masyarakat Indonesia.

Siaran televisi Digital Ini adalah televisi yang memilki siaran dengan menggunakan modulasi sinyak digital dan sistem kompresi yang lebih canggih. Dengan ada nya siaran Digitak memungkinkan kita ada nya sinyal 5G.

Di Indonesia terdapat transformasi dalam industri perangkat Televisi, yaitu :

1. Analog Receiver

2. Analog Dan Digital Receiver

3. Digital Receiver

Namun pemerintah tidak hanya asal mengemukakan keputusan untuk peralihan siaran televisi dari analog ke siaran televisi digital.  

Pasti timbul berbagai macam pertanyaan di benak masyrakat Indonesia contohnya : bagaimana jika televisi yang masyarakat Indonesia belum menggunakan televisi Digital ? dan bagaimana cara nya adar masyarakat Indonesia bisa melewati Analog Switch Off jika televisi yang dimiliki belum sesuai atau belum Digital ?

Masyarakat Indonesia tidak perlu cemas karena televisi yang dimiliki nya belum memenuhi syarat untuk beralih siaran ke siaran Digital, masyarakat Indonesia bisa menggunakan perangkat tambahan agar bisa mendukung televisi Analog yang sebelum nya dapat tetap dipakai dengan hanya menambah 1 perangkat khusus agar dapat beralih ke siaran Digital tanpa harus berbayar dan berlangganan, perangkat tambahan ini disebut sebagai Set top Box.

Adapun 3 variasi Digital Televisi Box yang perlu diketahui oleh masyarakat diantara nya :

1. Digital Satellite TV Box

Memerlukan Antena parabola, harus pointing ke satelit yang diinginkan, tetapi tidak dilengkapi dengan fasilitas fitur (EFW) sesuai standar Indonesia atau yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

2. Set Top Box TV Digital yang bermerek Polytron

Perangkat Tambahan Set Box Televisi Digital ini gratis tanpa harus membayar atau berlanggan, Fasilitas yang didapatkan yaitu Stasiun TV Free to Air, sudah dilengkapi dengan nomor sertifikasi Postel DVBT2 Ini wajib, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk perangkat pemerintah Indonesia dan memiliki fitu Early Warming System (EWS).

3. Android Box atau Internet IP Televisi yang bermerk Mola TV

Pay per View harus berlangganan, harus terkoneksi dengan Internet, Tanpa ada nya jaringan internet tidak akan ada konten dan OS Android Ver XX yang dapat di tampilkan.

Manfaat dari Siaran televisi Digital : 

1. Peluang usaha di Industri penyiaran Televisi Digital, akan muncul berbagai Varian siaran Televisi (Diversity Of Countent dan Diversity Ownership)

2. Operator Televisi Digital dalam mengelola Karnal lebih dari 12 kanal, sehingga secara penggunaan frekuensi akan jauh hemat dan kanal-kanal tersebut dapat di isi oleh siaran Televisi.

3. Mendorong Revisi UU penyiaran, Mengingat UU 32/2002 berbasisnya siaran analog dan ketika siaran Televisi Digital berjalan, UU 32/2002 tentang penyiaran secara lansgung atau otomatis perlu direvisi agar menyesuaikan situasi dan kondisi industri penyiaran televisi digital.

4. Efisiensi penggunaan Frekuensi yang nanti nya 700 Mh.z sebelumnya digunakan oleh televisi analog akan dialihkanke Telko sehingga yang paling dirasakan Internet akan jauh lebih murah.

5. Secara teknologi, kualitas siaran Televisi digital jauh lebih baik daripada siaran analog (Kualitas gambar dan suara lebih jernih dan bersih, kualitas jauh lebih baik dibandingkan siaran analog).

BAB III PENUTUP 

Kesimpulan 

Presiden RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2020 Tentang penyiaran. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 angka 8 Menyatakan Bahwa migrasi Ke televisi siaran terestrial dari teknologi analog ke teknologi Digital atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) yang harus diselesaikan paling lambat selama 2 tahun sejak UU Cipta Kerja ini Berlaku.

Peraturan selanjutnya juga memperkuat yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi, Dan penyiaran (PP Postelsiar).

Masyarakat Indonesia tidak perlu cemas karena televisi yang dimiliki nya belum memenuhi syarat untuk beralih siaran ke siaran Digital, masyarakat Indonesia bisa menggunakan perangkat tambahan agar bisa mendukung televisi Analog yang sebelum nya dapat tetap dipakai dengan hanya menambah 1 perangkat khusus agar dapat beralih ke siaran Digital tanpa harus berbayar dan berlangganan, perangkat tambahan ini disebut sebagai Set top Box.

Saran :

Saran saya, kepada Masyarakat Indonesia yang belum beralih ke Televisi Siaran Digital, Sebaiknya segera lah Beralih Dari Televisi Siaran Analog migrasi ke Televisi Siaran Digital. Agar masyarakat Indonesia tetap mengikuti perubahan Era Digital ini dengan menyambut sekaligus mengikuti perkembangan pada zaman Era Digital pada saat ini.

Sehingga Masyarakat Indonesia dapat melek teknologi dan menyongsong zaman yang lebih maju dan berkmbang lagi. Segera membeli dan gunakan Set Top Box atau perangkat tambahan agar Televisi masyarakat dapat mendukung Siaran televisi Digital tanpa harus merasakan bagaimana kondisi nya pada saat nanti Analog Switch Off berlangsung pada tanggal 2 November 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun