KesimpulanÂ
Presiden RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2020 Tentang penyiaran. Dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 angka 8 Menyatakan Bahwa migrasi Ke televisi siaran terestrial dari teknologi analog ke teknologi Digital atau yang dikenal sebagai Analog Switch Off (ASO) yang harus diselesaikan paling lambat selama 2 tahun sejak UU Cipta Kerja ini Berlaku.
Peraturan selanjutnya juga memperkuat yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, telekomunikasi, Dan penyiaran (PP Postelsiar).
Masyarakat Indonesia tidak perlu cemas karena televisi yang dimiliki nya belum memenuhi syarat untuk beralih siaran ke siaran Digital, masyarakat Indonesia bisa menggunakan perangkat tambahan agar bisa mendukung televisi Analog yang sebelum nya dapat tetap dipakai dengan hanya menambah 1 perangkat khusus agar dapat beralih ke siaran Digital tanpa harus berbayar dan berlangganan, perangkat tambahan ini disebut sebagai Set top Box.
Saran :
Saran saya, kepada Masyarakat Indonesia yang belum beralih ke Televisi Siaran Digital, Sebaiknya segera lah Beralih Dari Televisi Siaran Analog migrasi ke Televisi Siaran Digital. Agar masyarakat Indonesia tetap mengikuti perubahan Era Digital ini dengan menyambut sekaligus mengikuti perkembangan pada zaman Era Digital pada saat ini.
Sehingga Masyarakat Indonesia dapat melek teknologi dan menyongsong zaman yang lebih maju dan berkmbang lagi. Segera membeli dan gunakan Set Top Box atau perangkat tambahan agar Televisi masyarakat dapat mendukung Siaran televisi Digital tanpa harus merasakan bagaimana kondisi nya pada saat nanti Analog Switch Off berlangsung pada tanggal 2 November 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H