Mohon tunggu...
Muttaqien M. Yunus
Muttaqien M. Yunus Mohon Tunggu... -

Mahasiswa PPs IAIN SU

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

kebebasan pers perspektif islam

23 April 2011   06:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:30 3380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEBEBASAN PERS PERSPEKTIF ISLAM

OLEH

MUTTAQIEN

A. Pendahuluan

Perkembangan pesat dalam dunia pers dan media massa, telah menjadikan negara informasi merupakan babak akhir perkembangan sekian banyak kecendrungan model negara-negara di dunia. Dampak langsungnya, tergambar dalam fakta bahwa fenomena perkembangan dunia pers mempunyai kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perubahan budaya dan etika masyarakat.

Syariat Islam maha universal untuk mengatur segala ranah kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalisme. Dalam “perut” kitab-kitab fikih (baikklasik maupun moden), terdapat kandungan yang harus dijadikan aturan dalam mengguluti kerja jurnalistik. Pers sebagai dunia profesionalisme dan kajian studi, meski relatif baru muncul dengan kaidah dan dasar aturan tertentu.[1] Salah satu dari pada kode etik pers adalah bebas dan bertanggung jawab yang merupakan pedoman dalam prilaku dan perbuatan salah satunya bebas dari tekanan orang lain dalam mencari dan mengumpulkan serta menyampaikan pendapatnya melalui media dan menyajikan informasi kepada public.

Pandangan Alquran dan Hadist mengenai kebebasan pers cenderung diformalkan oleh sistem pers yang berlaku, seperti juga semua teori lainnya tentang kebebasan pers, sehingga semua teori akan terserap ke dalam sistem tersebut. Sebenarnya sistem pers Pancasila tidak bertentangan dengan pandangan teologis mengenai kebebasan pers dan pembatasannya. Berarti, tanggung jawab bagi kebebasan pers atau kebebasan informasi menurut islam, tak beda dengan apa yang ada dalam hukum pidana media massa atau hukum pidana komunikasi dan kode etik jurnalistik.

Dalam makalah yang singkat ini, penulis akan membahas secara singkat tentang pengertian kebebasan pers,teori –teori pers, kode etik jurnalisme, serta kebebasan pers dari sudut pandang Islam atau kebebasan pers perspektif Islam, yang intinya kebebasan pers perspektif islam sesuai dengan kode etik atau etika pers secara umum.

B. Pengertian kebebasan Pers

Kebebasan pers yang dalam bahasa Inggris: freedom of the press adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Kebebasan pers merupakan perwujudan dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebesan untuk menceritakan suatu peristiwa. Atau, kebebasan individu untuk mengungkapkan pendapat dan pikiran, dengan cara menyamapaikan suatu informasi kepada massa, dalam semua kondisi.[2] Kode etik jurnalistik mendefinisikan kebebasan pers sebagai kebebasan seseorang untuk menukis apa yang dia mau dan menyebarluaskannya melalui Koran , buku, atau media cetak lain, untuk dikonsumsi secara umum.

Kenyataannya, ada semacam kesepakatan dari para perumus undang-undang bahwa inti dari kebebasan mengeluarkan pendapat dan mengungkapkan suatu peristiwa adalah diperbolehkannya seseorang menampilkan pendapatnya secara terang-terangan serta mengungkapkan pemikirannya tanpa adanya ikatan. Bahwa ikatan apapun yang ada adalah bebtuk pengecualian, bukan merupakan hal yang inti.

Kebebasan pers dan berekpresi muncul kembali di Indonesia dari perjalanan panjang, setelah menghilang selama 40 tahun. Dalam satu dasawarsa terakhir, selama awal masa Reformasi pada 1998-2008, kita berupaya membangun kembali kebebasan ini, yang pada suatu masa, setengah abad yang lampau, pernah berkembang di negeri ini pada masa 1950-an.[3]

Kebabasan pers adalah harapan kita untuk melanjutkan idealisme pers bebas yang memiliki tujuan pendidikan. Undang-undang pers yang berlaku sekarang menjamin kebebasan atau kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan untu membatasi kebabasab pers, dan meniadakan kekuasaan pemerintah untuk melarang terbitan pers. Wartawan memiliki hak tolak, selain kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta inforamasi.[4]

C. Teori-teori mengenai Kebebasan Pers

Setelah perang Dunia II berakhir dan kemudian memasuki perang dingin antara barat dan timur, Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm tampil dengan empat macam teori persnya.[5] Untuk menjelaskan perkembangan kondisi pers di dunia. Karena teori itu muncul pada tahun 1956 berdasarkan keadaan dunia tahun 1950-an maka teori tersebut dianggap sebagai konsep yang klasik.[6]

Keempat teori pers yang dikemukakan oleh Fred S. Siebert dan kawan-kawannya itu, terdiri dari:

1.Teori Otoritarian

Yang pertama muncul dalam kehidupan pers adalah teori Otoritarian karena erat kaitannya dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan masyarakat. Menurut teori ini negara dianggap sebagai ekspresi tertinggi dari organisasai kelompokmanusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara adalah hal terpenting dalam pengembangan manusia seutuhnya.[7] Di dalam dan melalui negara manusia mencapai tujuannya sehingga tanpa negara manusia tetap menjadi manusia primitive. Hubungan antara pers dan negara pada saat teori ini lahir ada dalam kerangka yang demikian itu.

Teori ini bersifat otoriter, pengukuhan teori otoriter dilakukan melalui peraturan perundang-undangan, pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah. Oleh karena keberadaan pers sepenuhnya dimaksudkan untuk menunjang pemerintah yang bersifat otoriter itu, maka pemeritah langsung menguasai dan mengawasi kegiatan media massa. Akibatnya, sistem pers berlaku sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Disi pers berfungsi dari atas ke bawah (top down).[8] Penguasalah yang menentukan apa yang akan diterbitkan, sebab kebenaran merupakan monopoli mereka yang berkuasa.

Dalam keadan yang demikian fungsi pers sekedar menyampaikan apa yang diinginkan oleh penguasa untuk diketahui oleh rakyat. Kalaupun ada kebebasan yang dapat dinikmati ole pers, hal tersebut tergantung kepada kemurahan hati raja yang memiliki kekuaasaan mutlak.

2.Teori Pers Libertarian

Teori pers yang berkembang pada abad ke-17 dan 18 ini sekaligus menjungkirbalikkan pandangan yang berkembang sebelumnya. Kalau pada reori Otoritarian tekanan diberikan kepada negara maka dalam teori Libertarian beralih kepada individu dan masyarakat yang kemudian melahirkan pemikiran-pemikiran demokrasi. Dalam pemikiran yang demikian itu, fungsi utama masyarakat adalah untuk memajukan kepentinagan anggotanya sehinggga paham ini meragukan posisi negara sebagai ekspresi manusia yang tertinggi.

Teori Libertarian beranggapan pers harus memiliki kebebasan yang seluas-luasnya yang membantu manusia dalam upaya menemukan kebenaran yang hakiki. Dalam upaya memperoleh kebenaran manusia membutuhkan kebebasan sehingga pikiran-pikiran serta informasi-informasi yang diperlukan dapat di kuasai. Cara yang paling efektif untuk menemukan kebenaran ituadalah melalui pers. Tugas pers adalah sebagai watchdog terhadap pemerintah.[9]

Menurut teori Pers Libertarian, pers bukan instrument pemerintah akan tetapi sarana hati masyarakat untuk mengawasi pemeritah dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Karena itu pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemeritah. Itulah sebabnya di dalam masyarakat liberal kebebasan pers dipadang sebagai suatu hal yang sangat pokok karena dari kebebasan pers inilah dapat dilihat adanya kebebasab manusia.

Ciri pers babas berdasar teori Libertarian, dapat diperinci sebagai berikut:


  1. Publikasi bebas dari setiap penyonsoran pendahuluan
  2. Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi
  3. Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana
  4. Tidak ada kewajiaban mempublikasiakan segala hal
  5. Publikasi “kesalahan” dilindungi sama hanya dengan publiksi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan
  6. Tudak ada batasab hukum terhadap upaya pengumpulan infotrmasi untuk kepentingan publikasi
  7. Wartawan punya otonomi profesional dalam organisasi mereka.[10]

3. Teori Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)

Teori ini tumbuh pada awal abad ke-20 sebagai protes terhadap kebebasan mutlak yang diajarkan oleh teori Libertarian yang dianggap menimbulkan pemerosotan moral dalam masyarakat. Teori tanggung jawab sosial mempunyai dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.[11] Oleh karena teori libertarian dengan kebebasan mutlak banyak menimbulkan dekadensi moral dalam masyarakat, maka teori tanggung jawab sosial memandang perlu kebebasan per itu dibatasi atas dasar moral dan etika, pers harus bertindak dan melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan standar-standar hukum tertentu.

Teori tanggung jawab sosial dianggap sebagai revisi terhadap ketiga teori sebelumnya yang memberikan tanggung jawab yang amat kurang terhadap masyarakat. Teori tanggung jawab sosial berdasarkan pandangannya kepada suatu prinsip bahwa kebebasan pers harus disertai dengan kewajiban-kewajiban, dan pers mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat guna melaksanakan tugas-tugas pokok yang dibebankan kepada komunikasi massa dalam masyarakat modern dewasa ini.

Karena itu prisip utama teori tanggung jawab sosial, dapat ditandai sebagai berikut:


  1. Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat
  2. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian
  3. Dalam menerima dan menerapkan kewajban tersebut, media seyogianya dapat mengatur diri sendiri di dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada
  4. Media seyogianya menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan yang mengakibatkan ketidakterbitan umum atau juga penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama
  5. Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya dengan memberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.[12]

Hubungan antara pers dan masyarakat menurut teori tanggung jawab sosial diharapkan dapat berupa hubungan yang saling menguntungkan. Pers harus berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat. Pers harus dapat memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat untuk mencapai perkembangan yang positif dari masyarakat itu. Sedangkan hubungan pers dan pemerintah harus merupakan hubungan antara sesama intitusi yang sama derajat, tidak sebagai pihak yang saling berhadap-hadapan. Dengan demikian pers, pemerintah dan masyarakat diletakkan dalam suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Ketiganya pers, pemerintahdan masyarakat, harus memperoleh suatu penekanan yang sama kuatnya dan memperoleh perlakuan yang sama untuk dapat memberikan gambaran dan refleksi yang wajar mengenai masalah pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam suatu negara demokrasi.[13]

4. Teori Pers Komunis (Marxist)

Teori ini bertolak pangkal dari ajaran Karl Marx tentang perubahan sosial. Menurutteori pers komunis, pers sepenuhnya merupakan alat pemerintah (partai) dan bagian integral dari negara. Konsekwensinya, pers harus tunduk kepada pemerintah. Dalam pengertian seperti ini pers tidak lebih dari alat partai komunis yang berkuasa. Pers harus melakukan apa yang terbaik bagi partai dan pemerintah.[14] Yang dilakukan pers untuk mendukung partai, dianggap perbuatan moral, akan tetapi sebaliknya setiap tindakan pers yang dianggap membahayakan atau merintangi pertumbuhan partai, dipandang sebagai perbuatan immoral.

Ciri-ciri teori pers komunis ini dapat dirinci sebagai berikut:


  1. Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja karena itu melayani kepentingan kelas tersebut
  2. Media tidak dimiliki secara pribadi
  3. Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa, publikasi anti masyarakat.[15]

D. Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a.Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a.menunjukkan identitas diri kepada narasumber

b.menghormati hak privasi

c.tidak menyuap

d.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

e.rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang

f.menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara

g.tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

h.penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a.Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b.Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional

c.Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta

d.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a.Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b.Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c.Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d.Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e.Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a.Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b.Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b.Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a.Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b.Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c.Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d.“Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b.Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b.Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

a.Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b.Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a.Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c.Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.[16]

E. Kebebasan Pers dari Sudut Pandang Islam

Kebebasan pers mencakup kebebasan berpikir, kebebasasan berbicara, dan kebebasan mengungkapkan sesuatu. Pengungkapan suatu peristiwa, atau pendapat bisa diekspresikan melalui lisan, pena, atau tindakan (action). Diantara tujaun juranalistik adalah mentranfer, dalam bentuk informasi, tentang perilaku, perasaan dan pikiran manusia. Adanya kebebasan berbicara tersebut terjadi setelah kebebasan berpikir terjamin. Karena itu, takkala membicarakan kebebasan pers dalam islam, kita perlu menbicarakan tentang kebebasab berpikir dan kebebasan mengeluarkan pendapat (mengekspresikan pendapat dan kritik), menurut perspektif Islam.

Islam menjamin kebebasan berpikir secara konkrit dan nyata. Karena kebebasan ini diatur oleh akhlak dan diawasi setiap saat oleh pantauan Allah SWT. Lebih dari itu, dalam Islam berpikir, melakukan riset dan penelitian di anjurkan dan merupakan suatu ibadah dan metode yang sah untuk mencapai keimanan kepada Allah. Juga mengungkap keagungan kekuasaan dan ciptaanNya.[17]

Karena Islam menolak setiap klaim yang tidak berdasar pada dalil dab bukti, maka berpikir, tadabbur,meneliti dan mengkaji merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Allah berfirman dalanm surah An-Naml ayat 64:

¨Br&(#ätyö7tt,ù=sø:$#¢OèO¼çnßÏèã`tBur/ä3è%ãötz`ÏiBÏä!$yJ¡¡9$#ÇÚöF{$#ur3×m»s9Ïär&yì¨B«!$#4ö@è%(#qè?$ydöNä3uZ»ydöç/bÎ)óOçFZä.úüÏ%Ï»|¹ÇÏÍÈ

Atau siapakah yang menciptakan (manusia dari permulaannya), Kemudian mengulanginya (lagi), dan siapa (pula) yang memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi? apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)?. Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". (Q.S An-Naml:64)

Islam juga mewajibkan kepada kaum muslimin untuk mengekpresikan pendapatnya dan melakukan kritik terhadap kesalahan yang terjadi. Ketika hak dirampas, kebenaran diabaikan, dan makin nampak saja penyimpangan di tengah masyaraka, individu muslim tanpa terkecuali, wajib mengambil langkah tegas dan aktif dalam memeranginya. Inilah konsep amar makruf nahi mungkar yang dikenal dalam Islam.[18]

Seorang wartawan juga dituntut untuk melakukan amar makruh nahi mungkar, pemberitaan tentang suatu kejadian yang dinilai sebagai bentuk kemungkaran, harus didasari oleh niat dan misi ber-amar makruh nahi mungkar (melarang kemungkaran), dengan menggunakan metode dan proses tertentu. Begitu pula sebaliknya, jika kejadian tersebut dinilai sebagai bentuk makruf (kebaikan) yang ditinggalkan atau tidak diindahkan masyarakat[19]. Semua usaha ini, bagi seluruh individu muslim, baik wartawan maupn bukan, merupakan kewajiban dan tanggung jawab, bukan sekedar anjuran atau hak belaka

Kebebasan pers menurut pandangan Islam bukan bebas tanpa batasan tetapi harus sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan sampai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Sekarang ini kita liat realitanya banyak pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma yang berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat negatif porno aksi, hal tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam.

. Adapun azas atau norma dalam kebebasan pers sebagai berikut:

1.Bebas dan bertanggung jawab

Seorang wartawan harus bebas dari tekanan orang lain dalam mencari dan mengumpulkan serta menyampaikan pendapatnya melaului media. Dalam mendapatkan dan menyampaikan kebenaran tersebutlah wartawan harus memiliki kebebasan. Tidak seorang pun bisa menghalangi selama sesuai dengan koridor dan etika dalam Islam. Kebebasan dalam Alquran terutama dalam memeluk agama.[20] Seperti Firman Allah di Madinah dalam surah Al-Baqarah ayat 256:

Iwon#tø.Î)ÎûÈûïÏe$!$#(s%tû¨üt6¨?ßô©9$#z`ÏBÄcÓxöø9$#4`yJsùöàÿõ3tÏNqäó»©Ü9$$Î/-ÆÏB÷sãur«!$$Î/Ïs)sùy7|¡ôJtGó$#Íouróãèø9$$Î/4s+øOâqø9$#wtP$|ÁÏÿR$#$olm;3ª!$#urììÏÿxîLìÎ=tæÇËÎÏÈ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut (syaitan) dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 256)

Pernyataan tersebut memberikan pengertian, manusia bebas memilih mana agama yang akan dianutnya karena ia sudah dibekali dengan akal untuk memilih dan memilah mana agama yang akan mampu menyelamatkan dia. Meskipun Allah memberikan kebebasan untuk memeluk agama, namun koridor kebebasan tersebut dibatasi oleh adanya kalimat qad tabayyana al-rusd min al-grayyi (Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat), dan aspek kebenaran yang disebut Allah dengan ungkapan al-‘urwat al-wutsqa (buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus).[21]

Kebebasan pers (berpikir dan mengungkapkan), juga kebebasan-kebebasan lain pada umumnya, tidak mutlak tanpa batas. Adanya batasan-batasan, bukan untuk mengebiri kreatifitas dan kebebasan, namun untuk menghormati hak dan kebebasan pihak lain, namun untuk menghormati dan hak dan kebebasan pihak lain. Islam melarang pelecehan atau perbuatan yang dapat menjatuhkan nama baik seseorang. Sebagaimana Islam juga melarang perbuatan-perbuatan yang tidak mengindahkan etika umum, menyebarkan kemungkaran melalui berita atau yang lain, atau tindakan permusuhan terhadap syiar-syiar agama.

Kebebasan yang diberikan kepada pers untuk menerima dan menyebarluaskan informasi tersebut harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dalam arti informasi yang disampaikan harus benar serta mewujudkan maslahat bagi kehidupan manusia.[22] Karenanya kebebasan yang diberikan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah. Bebas satu sisi dan tanggungjawab sisi yang lain tidak mungkin dipisahkan. Pers bebas dalam menyiarkan sesuatu tetapi harus mempertanggungjawabkan apa yang disiarkannya, ia harus menjamin kebenaran yang disampaikan kepada khalayak.

Setiap jiwa memang tidak pernah diberi tugas dan tanggung jawab di luar kemampuannya. Namun apa yang ia kerjakan akan dipertanggungjawabkan tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang diusahakannya: Firman Allah surat Al-Thur ayat 21:

@ä.¤ÍöD$#$oÿÏ3|=|¡x.×ûüÏduÇËÊÈ

tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya. (Al-Thur ayat 21)

Dapat dipahami bahwa tidak satupun amalan manusia yang bisa lepas dari tanggungjawab. Meskipun diberikan kebebasan, namun semuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Demikian pula lah terhadap insan pers yang harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan jurnalistiknya. Disamping ia bertanggungjawab pada Allah selaku makhluk, orang-orang pers juga harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kepada publik pembaca, pendengar. Dan para pemirsa.[23]

2.Kejujuran Komunikasi

Dalam Alquran, jujur itu identik dengan amanah, yaitu kepercayaan yang lebih berkonotasi kepada kepercayaan kepada Tuhan. Komunikator dituntut untuk menjaga amanah, tidak menyampaikan hal-hal yang tidak diketahui, tidak bertentangan antara ucapan dan perbuatan, serta mempertimbangkan kewajaran dan kelayakan suatu informasi untuk disiarkan.[24] Kebohongan merupakan kejahatan yang dilarang oleh Allah. Banyak ayat Alquran yang melaknat pembohong. Dalam surat An-Nahl ayat 105 disebutkan:

$yJ¯RÎ)ÎtIøÿtz>És3ø9$#tûïÏ%©!$#wcqãZÏB÷sãÏM»t$t«Î/«!$#(y7Í´¯»s9'ré&urãNèdcqç/É»x6ø9$#

Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka Itulah orang-orang pendusta. (Q.S. An-Nahl: 105)

Dengan jelas dalam ayat tersebut Allah sangat melarang perbuatan dusta. Dalam konteks komunikasi massa seperti seorang wartawan, maka berbohong merupakan sifat tercela, karena sangat berbahaya. Kebohongan dalam komunikasi massa akan menyesatkan masyarakat disebabakan telah menyerap informasi yang salah. Tentu kaomunikasi seperti itu menyalai etika komunikasi dan ajaran Islam berdasarkan Alquran.

3.Adil, Tidak Memihak

Dalam praktek jurnalistik berlaku prinsip etis adil dan berimbang. Artinya tulisan atau suatu berita harus disajikan secara tidak memihak. Belaku adil adalah ajaran Islam, kata al-adl dalam istilah islam berarti memberikan sesuatu yang menjadi hak seseorang, atau mengambil sesuatu dari seseorang yang menjadi kewajibannya. Adil juga berarti sama dan seimbang dalam memberi balasan.[25] Dalam surat An-An’am ayat 152 Allah berfirman:

#sÎ)uróOçFù=è%(#qä9Ïôã$$sùöqs9urtb%2#s4n1öè%(ÏôgyèÎ/ur«!$#(#qèù÷rr&4öNà6Ï9ºsNä38¢¹ur¾ÏmÎ/÷/ä3ª=yès9crã©.xs?ÇÊÎËÈ

Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (Q.S. An-An’am 152)

Yang menjadi topik kita adalah soal berkata-kata dengan adil. Ini berarti umat Islam diperintahkan untuk berkomunikasi baik lisan maupun tulisan dengan adil, artinya harus berkomunikasi dengan benar,tidak memihak, berimbang, dan tentunya dengan sesuai dengan haknua seseorang. Khusus dalam menyebarkan informasi kepada publik seorang insan pers tidak boleh memberi pengaruh terhadap rasa sayang atau rasa benci kepada seseorang atau golongan, sehingga informasi yang disampaikan dalam media massa tidak memenuhi etika keadilan atau azas berimbang.

4.Keakuratan Informasi

Keakuratan informasi dalam komunikasi massa atau bagi seorang wartawan bisa dilihat dari sejauh mana informasi tersebut telah diteliti dengan cermat dan seksama, sehingga informasi yang disajikan telah mencapai ketepatan. Menyampaikan informasi secara tepat merupakan landasan pokok untuk tudak mengakibatkan masyarakat pembaca, pendengar, pemirsa mengalami kesalahan.[26] Kesalahan yang ditimbulkan oleh kesesatan informasi pada media massa, tentu bisa diperkirakan betapa besar bahaya dan kerugian yang diderita masyarakat banyak.

Untuk mencapai ketepatan data dan fakta sebagai bahan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat diperlukan penelitian yang seksama oleh kalangan pers, terutama wartawan. Ajaran Islam mengakomodasikan etika akurasi informasi tersebut melalui beberapa ayat seperti dalam surat Al-Hujarat ayat 6:

$pkr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uäbÎ)óOä.uä!%y`7,Å$sù:*t6t^Î/(#þqãY¨t6tGsùbr&(#qç7ÅÁè?$JBöqs%7's#»ygpg¿2(#qßsÎ6óÁçGsù4n?tã$tBóOçFù=yèsùtûüÏBÏ»tRÇÏÈ

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Q.S. Al-Hujarat 6)

Alquran mengisyaratkan adanya orng-orang yang ingin dan berusaha agar sesuatu informasi yang buruk itu tersebar di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, seseorang yang terlibat dalam kegiatan komunikasi, harus melakukan check and recheck terhadap kebenaran sesuatu inforamasi yang diterimanya sebelum disampaikan kepada orang lain.[27]. Selain meneliti materi informasi yang diterima, etika jurnalistik mengisyaratkan untuk meneliti integritas dan kredibilitas sumber yang memberikan informasi, keterpercayaan sumber merupakan prasyarat dalam jurnalistik.

Wartawan sebagai seorang yang mempunyai akal sebagai pisau analisisnya akan selalu selektif dalam menerima informasi sebelum menyiarkan kepada orang lain. Dalam surat Al-Dzumar ayat 18 Allah berfirman:

tûïÏ%©!$#tbqãèÏJtFó¡otAöqs)ø9$#tbqãèÎ6­Fusùÿ¼çmuZ|¡ômr&4y7Í´¯»s9'ré&tûïÏ%©!$#ãNßg1yydª!$#(y7Í´¯»s9'ré&uröNèd(#qä9'ré&É=»t7ø9F{$#ÇÊÑÈ

Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal. (Al-Dzumar18)

Ayat ini mengungkapkan ciri orang yang disebut dengan ulu al-albab. Ciri orang ini ialah bersifat menganalisis informasi, maksudnya ialah berusaha mengetahui sesuatu dengan cara nengarahkan pikirannya kepada sesuatu itu secara serius.[28] Berusaha mendengar sesuatu berarti memikirkan dan menganalisisnya secara seksama. Ia membedakan informasi mana yang baik dan mana yang buruk dan menggunakan ilmunya secara kritis.

5.Kritik Kontruktif

Salah satu etika komunikasi massa adalah melakukan kritk yang membangun terhadap hal-hal yang berjalan tidak menurut semestinya, baik di lihat dari sudut undang-undang yang berlaku maupun menurut etika dan norma yang hidup di tengah masyarakat lingkungannya.[29] Pers adalah penjaga gawang kebenaran di tengah pembacanya. Segala penyimpangan tidak boleh dibiarkan, dengan caranya pers melakukan kritik agar penyimpangan tidak berlangsung lagi.

Cara pers dalam melaksanakannya bisa macam-macam bentuknya. Kadang ia menulis dalam bentuk tajuk komentar, ulasan, kritik dan kadang juga berbentuk pembeberan penyimpangan dalam bentuk laporan atau penulisan berita. Dalam Alquran, orang. Pesan- pesan komunikasi yang bersifat membangun sangat ditekankan dalam komunikasi Islam. Kritik membangun yang disampaikan oleh komunikator atupun komunikan, dapat menjadi bahan untuk perbaikan pada masa depan, dan dapat menghindari pengulangan kesalahan.

Dalam Alquran, orang beriman diminta untuk melaksanakan suatu kewajiaban berupa pekerjaan mengajak orang lain untuk berbuat baik, menyuruh orang lain melaksanakan kebaikan, dan melarang orang untuk menjahui kemungkaran, seperti dicantumkan dalam surat Ali Imran ayat 103:

`ä3tFø9uröNä3YÏiB×p¨Bé&tbqããôtn<Î)Îösø:$#tbrããBù'turÅ$rã÷èpRùQ$$Î/tböqyg÷ZturÇ`tãÌs3YßJø9$#4y7Í´¯»s9'ré&urãNèdcqßsÎ=øÿßJø9$#ÇÊÉÍÈ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali Imran103)

Dalam ayat ini memang bukan setiap pribadi orang beriman dituntut untuk melaksanakan perintah ini, karena adanya perbedaan kemapuan.[30] Tetapi pada hakikatnya setiap individu punya kewajiban untuk berdakwah sesuai dengan kemampuannya. Kritik konstruktif dalam komunikasi massa, kritik yang dimaksudkan untuk pembangunan, bukan untuk menjatuhkan seseorang atau institusi lain.

F. Penutup

Kebebasan pers menurut pandangan Islam bukan bebas tanpa batasan tetapi harus sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan sampai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Para pengelola komunikasi massa secara mutlak harus berpedoman dan bertumpu kepada etika Islami atau akhlak sebagai yang dituntun dan dituntut oleh Alquran dan Hadis. Pokok-pokok etika Islam dalam komunikasi massa adalah:

Pertama, Setiap pers harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, artinya tidak ada satun perbuatan terbebas dari aspek pertanggung jawaban meskipun dalam prakteknya, mereka mempunyai kebebasan, namun tidak bisa lepas dari tanggungjawab. Kedua, Setiap pers harus bersifat jujur dan jernih dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, tidak boleh mendustakan data dan fakta dalam tulisan dan laporan, baik melalui media cetak atau elektronik. Ketiga, Pengelola komunikasi massa harus bersifat hati-hati dalam menyerap informasi untuk selanjutnya disebarluaskan kepada masyarakat secara hati-hati pula. Keempat Pers melakukan kritik terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku tetapi melakukannya dengan cara yang etis, tidak menyiarkan kritik secara kasar. Kesimpulannya kebebasan pers perspektif Islam sangant sesuai dengan kode etik pers dan norma-norma komunikasi massa secara umum.

Daftar Pustaka

Al-Asykari, Abu Al-Hilal. al-faruq fi al-lughat. Beirut: Dar al-Araq al-Jadidat 1973.

Amir, Mafri. Etika Komunikasi Massa. Jakarta: PT logos Wacana Ilmu, 1999.

Attakusumah. Tuntunan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi. Jakarta: Spasi & VHR Book,

2009.

Harahap, Krisna. Kebebasan Pers di Indonesia. Bandung: Grafitri Budi Utami, 2000.

http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik.

Khoirul Anam, Faris. Fikih Jurnalistik. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009.

Kholil, Syukur. Komunikasi Islami. Bandung: Citapustaka Media, 2007.

Laxman Putu, Pendit Sanjaya. Empat Teori Pers. Jakarta: Intermasa, 1986.

Seno Adji, Oemar. Mass Media dan Hukum. Jakarta: Erlangga, 1996.

[1] Faris Khoirul Anam, Fikih Jurnalistik ( Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 3.

[2] Faris, Fikih…, h. 10.

[3]Attakusumah, Tuntunan Zaman Kebebasan Pers dan Ekspresi, (Jakarat: Spasi & VHR Book, 2009) h. 304.

[4] Ibid

[5] Putu Laxman, Sanjaya Pendit, Empat Teori Pers, (Jakarta: Intermasa, 1986), h. 51.

[6] Krisna Harahap, Kebebasan Pers di Indonesia, (Bandung: Grafitri Budi Utami, 2000), h. 89.

[7] Ibid…, h. 90.

[8] Ibid.

[9] Ibid..., h. 92.

[10] Krisna, Kebebasan…, h. 93.

[11] Ibid…, h. 94.

[12] Krisna, Kebebasan…, h. 93.

[13] Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, (Jakarta: Erlangga, 1996), h. 237.

[14] Krisna, Kebebasan …, h. 99.

[15] Krisna, Kebebasan…, h. 102.

[16]http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik. Diunduh Tanggal 10 April 2011

[17] Faris, Fikih…, h. 12.

[18] Faris, Fikih…, h. 16.

[20] Mafri Amir, Etika Komunikasi Massa ( Jakarta: PT logos Wacana Ilmu, 1999), h. 107.

[21] Ibid…, h. 108.

[22] Syukur Kholil, Komunikasi Islami (Bandung: Citapustaka Media, 2007), h. 29.

[23] Mafri, Etika…, h. 110.

[24] Syukur, Komunikasi…, h. 27.

[25] Mafri, Etika…, h. 80.

[26] Mafri, Etika…, h. 80.

[27] Syukur, Komunikasi…, h. 28 .

[28] Abu Al-Hilal Al-Asykari, al-faruq fi al-lughat ( Beirut: Dar al-Araq al-Jadidat, 1973), h. 81.

[29] Mafri, Etika…, h. 112.

[30]Mafri, Etika…, h. 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun