Pentingkah Asuransi?
Dalam hidup kita selalu dikelilingi oleh berbagai resiko, baik skala besar maupun kecil. Resiko kecil mungkin tidak terlalu berdampak signifikan secara finansial terhadap diri seseorang, tetapi bagaimana saat kita mengalami kondisi resiko besar? Banyak sekali efek yang bisa ditimbulkannya, misalnya seorang kepala keluarga jatuh sakit dan memerlukan perawatan medis jangka panjang dengan biaya yang besar sementara dia sendiri tidak bisa lagi bekerja untuk menutupi biaya pengobatannya ataupun seseorang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaannya sehingga menderita cacat permanen yang mengakibatkan kehilangan pekerjaan. Begitu juga ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil dan isteri yang tidak bekerja, di mana resikonya akan berdampak besar terhadap keuangan dan masa depan keluarga yang ditinggalkan. Â
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, ada beberapa cara pengelolaan resiko yang dapat dilakukan, yaitu:
-
Avoiding Risk (Menghindari Resiko), ini adalah cara yang paling mudah dan lazim dilakukan, misalnya untuk menghindari sakit seseorang akan menjalankan pola hidup sehat dan teratur.
Controling risk (Menghindari Resiko), di mana seseorang dapat mengendalikan resiko dengan mengambil langkah-langkah preventif, seperti memastikan kenderaan dalam kondisi baik, mengendarai dengan hati-hati, memakai sabuk pengaman dan lain sebagainya sebagai upaya untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Accepting Risk (Menerima Resiko), gambarannya adalah menerima resiko yang terjadi dan siap menanggung seluruh tanggung jawab finansial yang diakibatkan olehnya.Â
Transfering Risk (Memindahkan Resiko), yaitu pengalihan tanggung jawab finansial kepada pihak lain, yang umumnya berdasarkan pemberian imbalan kepada pihak penanggung. Cara yang paling umum adalah pembelian pertanggungan asuransi dan resiko finansial kemudian dialihkan ke perusahaan asuransi.  Apabila terjadi suatu kerugian spesifik, perusahaan akan membayarkan sejumlah uang  kepada pemegang polis asuransi.
Sharing Risk (Berbagi resiko)
Artinya resiko finansial menjadi tanggung jawab semua peserta yang tergabung dalam sebuah wadah, di mana setiap peserta menghibahkan sejumlah dana secara berkala ke rekening bersama yang dinamakan dengan rekening bersama (tabarru'). Contoh dari sharing risk ini adalah adalah peserta asuransi syariah yang saling berbagi resiko dan saling menanggung setiap resiko fiansial yang diderita oleh para peserta dengan menggunakan dana hibah yang terkumpul di rekening tabrru'. Dalam konteks ini, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana rekening tabarru' dan akan menerima fee atas pekerjaan mereka dan bukan sebagai penanggung resiko finansial para peserta asuransi.
Strategi terbaik dan bijaksana dalam manajemen resiko adalah strategi nomor 4 dan 5 di mana dengan memiliki asuransi, saat resiko terjadi, orang dapat akan dapat melanjutkan hidupnya karena ia akan menerima manfaat asuransi. Begitu juga saat pemegang polis asuransi meninggal dunia, maka uang pertanggungan  akan dapat menjadi finansial support bagi ahli waris/keluarga yang ditinggalkan sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupannya lagi secara normal. Selain itu dengan menjadi peserta asuransi, perasaan kita akan menjadi tenang dan dapat menjalankan aktifitas, hobby dan passion untuk tanpa rasa khawatir karena adanya proteksi dari resiko tidak terduga yang dapat terjadi setiap saat. Untuk itulah penulis tekankan sekali lagi, asuransi sangatlah penting dalam kehidupan kita sebagai manusia biasa yang tidak tahu kapan dan di mana resiko musibah akan menimpa kita, membeli asuransi ibaratnya menyediakan payung sebelum hujan turun, selain itu asuransi juga membantu kita merancang masa depan kita dan keluarga dengan baik dan terencana.
Apa itu Asuransi?
Pada dasarnya, asuransi dibagi dua kategori, asuransi konvensional dan non konvensional (Syariah). Asuransi konvensional terdiri dari tiga jenis, yaitu asuransi berjangka (Term- life), asuransi sumur hidup (whole-life), dan asuransi dwiguna (endowment). Dalam konteks ini penulis akan memfokuskan pembahasan pada asuransi syariah saja berdasarkan pengalaman bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 3 tahun.  Asuransi menurut  Pasal 1 UU NO.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Sedangkan asuransi syariah didefinisikan sebagai kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dengan dengan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi (OJK: 2015). Adapun teknis dan manfaat penjaminan dalam asuransi syariah adalah:Â
Pemberian kompensasi kepada pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pemegang polis karena suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
Pembayaran klaim atas meninggalnya tertanggung (pemegang polis) ataupun pembayaran manfaat bagi peserta yang hidup sampai masa kerjasama berakhir dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Benarkah Asuransi itu Mendahului Takdir?
Adanya stigma negative yang beredar di mana pertanggungan dalam asuransi selalu dikaitkan dengan peristiwa atau musibah yang tidak pasti atau gharar di mana uang pertanggungan baru akan dirasakan manfaatnya jika peristiwa atau musibah benar-benar terjadi. Namun jika tidak terjadi maka perusahaan asuransilah yang akan mendapatkan keuntungannya. Begitu juga stigma bahwa tidak patut bagi seorang manusia  menghargai jiwanya dengan nilai nominal tertentu untuk tujuan komersil sementara nyawanya sendiri bukan milik pribadiya, tetapi milik Allah Swt. Di mana Allah bisa mengambilnya kembali kapan saja dan tanpa perlu kompensasi apapun .Â
Benarkah seperti itu? Pada dasarnya Islam memandang asuransi sebagai hal yang mulia sebagai wujud dari ikhtiar kita manusia untuk menghindari resiko musibah yang bisa terjadi kapan dan di mana saja Dalam Hadits dari 'amru bin Maimun bin Mahran, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. Berkata kepada seorang pemuda dan menesehatinya: "Jagalah lima hal sebelum lima hal: masa mudamu sebelum datang masa tuamu, sehatmu sebelum datang masa sakitmu, waktu luangmu sebelum dating waktu sibukmu, kayamu sebelum miskinmu, hidupmu sebelum matimu." (HR. Muslim)
Hadits tersebut menganjurkan kita untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu, termasuk menghamburkan kekayaan, melalaikan kesehatan dan sebaliknya kita diperintahkan untuk mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak kita dengan baik dan terencana. Asuransi adalah sebagai salah satu upaya kita untuk menjaga kekayaan dan menyelamatkan masa depan keluarga dari resiko kerugian finansial yang mungkin terjadi.
Apa Produk Asuransi yang tepat?Â
Terdapat beragam produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, konvensional ataupun syariah. Diantara yang terfavorit saat ini adalah Produk Unit Link Syariah. Produk ini merupakan generasi terbaru dari produk asuransi yang menggabungkan antara proteksi dan investasi. Produk ini, selain memberikan perlindungan jiwa, proteksi terhadap kesehatan, penyakit kritis, cacat total/tetap, juga memberikan profit dari hasil investasi yang akan didapatkan setelah masa kontrak  selesai. Minimum masa keanggotaan untuk produk ini adalah 10 tahun yang dapat diperpanjang lagi setelah itu. Berikut beberapa produkny: a
Prulink Syariah prudential
AXA Maestro Syariah
Alisya Allianz
Smile Link 88 Syariah dari asuransi Sinar Mas, dll.
Dalam fitur unit link syariah, dana peserta akan dibagi dalam dua rekening, yaitu rekening tabarru'/hibah dan rekening investasi. Dana di rekening tabrru' diperuntukkan untuk dana proteksi yang dipotong dari sebagian premi berdasarkan besarnya komposisi dari nilai proteksi dan investasi yang ditentukan peserta. Rekening ini merupakan wadah untuk saling tolong menolong diantara para peserta apabila terjadi kerugian/resiko terhadap mereka. Sementara di rekening investasi, dana peserta akan diinvestasikan di instrumen reksadana dengan beragam pilihan investasi serta index resiko & return yang beragam pula, dari yang low sampai high. Berikut jenisnya:Â
Cash fund unit link, yaitu investasi di unit pasar uang. investasi ini bersifat jangka pendek dengan alokasi keseluruhan dana di instrument pasar uang, seperti surat-surat berharga syariah, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, dll dengan jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun. Pertumbuhan nilai investasi jenis ini terbilang lambat dengan resiko investasi yang rendah. Investasi ini dapat diambil oleh mereka yang tidak terbiasa dengan resiko tinggi dan cukup puas dengan return minimum.
Fixed income unit link atau unit link pendapatan tetap, di mana 80% dana diinvestasikan di instrument obligasi (sukuk), sisanya di instrument pasar uang. Resiko investasi dan return-nya lebih tinggi dari cash fund unit link. Cocok bagi yang tidak ingin mengambil resiko namun ingin mendapatkan income stabil.
Managed fund unit link adalah unit link campuran di mana dana diinvestasikan di beragam instrument investasi seperti obligasi (sukuk), saham, dan pasar uang. Potensi resiko dan return-nya di atas jenis investasi fixed income, jenis ini sesuai untuk investasi jangka panjang dengan target income yang lebih tinggi.
Equity fund atau unit link saham, yaitu portofolio investasi dialokasikan di saham. Investasi ini mempunyai potensi resiko tertinggi di antara jenis investasi unit link lainnya, namun dengan prediksi return yang tinggi pula. Sangat sesuai bagi peserta yang ingin mendapatkan profit tinggi dengan kesiapan mengambil resiko yang tinggi pula.Â
Bagi calon peserta asuransi, pilihlah produk investasi Unit link yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan financial. Perlu pemahaman yang komperehensif tentang produk investasi, prediksi return dan potensi resiko yang diakibatkannya sehingga tidak ada penyesalan di kemudian hari. Banyak sekali kasus keluhan pesrta terkait return investasi pilihan yang tidak sesuai target awal disebabkan kurangnya pemahaman akan jenis investasi yang tepat dan sesuai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan. Akhirnya terpaksa berhenti sebelum masa perjanjian usai dan dana investasi tidak bisa sepenuhnya ditarik kembali. Â Agen juga berkewajiban memberikan penjelasan mendetil, tepat dan akurat tentang proses dan prosedur investasi dalam asuransi, di mana sebagian besar dana nasabah tidak diinvestasikan di awal tetapi setelah jangka waktu tertentu yang mengkibatkan terlambatnya pertumbuhan nilai investasi.
Dengan membeli produk asuransi, kita akan bisa bebas melakukan aktifitas, passion, dengan masa depan keuangan terjamin, kesehatan dan resiko terproteksi, ini yang merupakan impian dalam hidup. Ayo bebaskan langkah, lakukan passionmu tanpa worry!
#BebaskanLangkah
#FWDBebasBerbagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H