Mohon tunggu...
Agus Pudjijono
Agus Pudjijono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penerapan Green Public Procurement dalam Upaya Menjaga Kelestarian Ekosistem Laut

13 Mei 2018   17:44 Diperbarui: 21 Mei 2018   14:10 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awalnya pembangunan proyek ini akan dibangun melayang di darat, namun karena budaya di Bali tidak mengizinkan ada sebuah bangunan memiliki ketinggian melebihi pura di sekitarnya (15 meter), maka jadilah proyek ini di bangun membentang di atas laut (NN 5, 2018).  Desain kontruksi awal jalan tol ini menggunakan teknologi ramah lingkungan yaitu pracetak seperti tiang pancang dan lantai yang dibuat di pabrik dan dipasang di laut, apabila pembuatan tiang pancang dan lantai dibuat  dilaut maka akan mengotori kawasan perairan sebagai dampak pengecoran. Kemudian, timbunan tanah yang tak merusak mangrove. Jalan tol ini sudah menggunakan lahan sekitar mangrove maka akan dilakukan penanaman sekitar 15 ribu bibit pohon bakau di sekitar perairan Teluk Benoa (NN 1, 2013). Dalam hal ini dapat dilihat pelaksanaan pembangunan jalan ini telah menerapkan konsep green public procurement pada tahap perencanaan dengan memperhatikan kearifan lokal (tinggi maksimum bangunan tidak boleh melebihi 15 meter), desain dengan teknologi ramah lingkungan. Kemudian green public procurement dilaksanakan pada saat konstruksi yaitu dengan penanaman mangrove pengganti.


Di dalam Amdal, pelaksana proyek menyatakan, pemasangan tiang-tiang penyangga jalan dilakukan menggunakan ponton dan tidak dilakukan pengurukan. Namun, terpaksa dilakukan pengurukan sementara dengan batu kapur karena lokasi pekerjaan tidak bisa dijangkau ponton pancang yang juga membawa logistik. Kedalaman air, lebih dangkal daripada draf ponton yaitu garis batas ketinggian maksimal dari dasar ponton yang terbenam saat berisi muatan maksimal. Penggunaan tanah kapur, digunakan karena merupakan material terbaik dan paling cocok dengan dasar laut untuk pengurukan sementara. Ekosistem dan pantai dengan jenis batu karang sama dengan karakteristik batu kapur yang diuruk sementara. Pihak pelaksana mengatakan bahwa pengurukan itu bagian metode kerja dan bersifat sementara (NN 2, 2014). Dari hal ini dapat dikatakan bahwa pada tahapan konstruksi dilakukan perubahan metodologi pekerjaan namun untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dalam rangka green procurement maka dipilih material yang diyakini memiliki dampak paling kecil terhadap lingkungan. 

Di dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur kontrol terkait dampak lingkungan yang telah disusun di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) amat penting dilaksanakan. Kontrol ini dapat dilakukan dengan menunjuk pihak lain untuk mengawasi atau juga dengan mendengarkan masukan dari para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan seperti Walhi, Green Peace dan sebagainya. Jika terdapat perubahan pada proses, bahan baku dan penolong dalam pembangunan infrastruktur tersebut maka Pemerintah dapat menggunakan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pasal 26 ayat 1 yang mengatur pembatalan kelayakan lingkungan hidup jika terjadi perubahan pada proses, bahan baku dan penolong. JIka AMDAL dibatalkan maka pelaksana pekerjaan harus membuat AMDAL baru untuk dapat melanjutkan pekerjaan tersebut.

Studi Kasus Barang/Jasa Produk Perikanan

Penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur menghabiskan stok ikan, menghancurkan habitat laut, merusak persaingan, menempatkan nelayan yang jujur pada ketidakadilan yang tidak adil, dan melemahkan masyarakat yang berhemat, terutama di negara-negara berkembang. Diperlukan suatu kebijakan untuk memastikan bahwa produk-produk perikanan yang ada di pasaran merupakan produk yang ramah lingkungan. Salah satu produk regulasi yang ada adalah kebijakan di Uni Eropa terkait illegal, unreported and unregulated fishing (IUU). Ini merupakan suatu kebijakan pengadaan barang di level lintas negara yang akan membantu memperbaiki ekosistem laut. Peraturan Uni Eropa untuk mencegah, menghalangi dan menghilangkan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 (EU , 2010).  Dengan diterapkannya peraturan ini maka pengadaan barang/jasa produk perikanan di Eropa menerapkan konsep green public procurement di awal proses dengan pendefinisian spesifikasi awal produk barang/jasa yang dapat masuk ke dalam sebuah kawasan. Pemasok produk perikanan mau tidak mau dipaksa untuk menerapkan kebijakan ini agar produknya dapat diterima di Eropa. Dengan pemasok menerapkan kebijakan ini maka diharapkan kondisi ekosistem laut di negara pemasok akan lebih terjaga.

Dukungan kebijakan dan insentif

Infrastruktur Hijau (Green Infrastructure)/ Produk Berlabel hijau umumnya membutuhkan material dan teknologi khusus. Sering kali, kedua faktor produksi ini memerlukan biaya yang tinggi sehingga perlu dukungan kebijakan dan insentif untuk penerapannya. Saat ini sudah terdapat banyak negara termasuk negara tetangga yang telah menerapkan prinsip infrastruktur hijau. Oleh karena itu, internalisasi konsep hijau pada pembangunan infrastruktur di Indonesia sudah merupakan suatu hal yang wajib. Seperti sudah disampaikan sebelumnya bahwa, PPB di Indonesia diatur di dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 68. Pasal 68 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa memperhatikan aspek keberlanjutan yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Aturan penerapan PPB menggunakan frasa “memperhatikan”, tidak bersifat wajib. Hal ini akan memperbesar kemungkinan penerapan PPB akan masih bersifat insidentil dan belum merupakan suatu gerakan masif yang terstruktur. Belum adanya standar, kriteria dan indikator dalam penerapan PPB juga dapat menyebabkan implementasi PPB yang tidak maksimal. Untuk menjamin penerapannya Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi turunan yang berisikan standar penerapan, kriteria dan indikator penerapan PPB.


Selain dukungan kebijakan untuk pengguna barang (pemerintah) dalam menerapkan PPB, diperlukan juga dukungan untuk penyedia jasa (sektor swasta) agar mereka tertarik untuk berinvestasi di teknologi hijau. Dukungan dapat berupa kebijakan kemudahan inventasi dan juga insentif misal berupa pengurangan pajak dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan agar terdapat supply dan demand yang cukup dalam mengimplementasikan Green Public Procurement di Indonesia.

Daftar Pustaka

Dafforn, K, A. 2016. Eco-engineering and management strategies for marine infrastructure to reduce establishment and dispersal of non-indigenous species. Management of Biological Invasions (2017) Volume 8, Issue 2: 153–161

UNEP, 2017. http://drustage.unep.org/resourceefficiency/what-we-do/sustainable-lifestyles/sustainable-procurement/what-sustainable-public-procurement diakses 5 Mei 2018 9.00 WIB.

Malgorzata, B. 2017. Sustainable Public Procurement As An Instrument Of Implementation Of Sustainable Development. Theoritical And Practical Approach.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun