Menteri keuangan Sri Mulyani ngumumin pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 11% ke 12% mulai 1 januari 2025.
penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan undang undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.
Â
Walau mungkin bikin kaget, kenaikan ini nggak dadakan, kok.
Belakangan, kebijakan ini menuai cukup banyak protes dari masyarakat. Tagar #tolakPPN12% pun digunakan beramai-ramai dimedia social.
Â
Hmm, gimana sih, situasi nya? Yuk, kita bahas.
PPN itu apa, sih?
Pajak pertumbuhan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa didalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi2.
Gampangnya, PPN adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli barang dan jasa.
 Apa aja barang/jasa yang kena PPN?
a. barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP):Penyerahan barang/jasa di dalam daerah Pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Ekspor BKP/JKP jika dilakukan oleh PKP.
d. bangun rumah sendiri. Misalnya, biaya bangun rumah pribadi juga kena PPN.
e. Aktiva yang dijual PKP, kalua tujuan awalnya bukan buat dijual, tapi bisa dikreditkan PPN nya.
Adapun barang yang tidak dikenai PPN 12% sebagai berikut :
* umumnya adalah barang kebutuhan pokok seperti sembako (beras,kedelai,jagung,sagu,garam,daging,telur,susu,buah-buahan,dan sayuran)
* (UU HPP pasal 4A dan 16B) Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran,rumah makan, warung, dan catering.
* tranksanksi uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan.
* pelayanan Kesehatan medis, pelayanan social,pedidikan,kesenian dan hiburan, angkutan umum,keagamaan, keuangan,asuransi, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.
Nah, tentu saja PPN bikin Harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari naik, selama penjualnya berstatus PKP.
Ya. pakaian, pulsa, otomotif, sampai layanan streaming kaya Netflix dan Spotify kena semua.
kenaikan PPN 12% akan menciptakan ketegangan ditengah daya beli masyarakat yang masih rapuh sehingga daya beli semakain melemah konsumsi semakin menurun dan dunia bisnis beresiko kehilangan pasar ketika semua barang dan jasa menjadi mahal yang akan merasakan dampak secara langsung adalah kelompok masyarakat menengah kebawah yang pendapatan terbesarnya hanya untuk kebutuhan pokok.
Terus gimana cara ngitung PPN ini?
PPN = Harga awal x 12%
Contohnya kamu seorang pengusaha kena pajak yang jualan pulsa seharga 100.000 (belum PPN). kalikan dengan 12%. maka, pajak untuk pulsa tersebut senilai rp 12.000.
Total yang dibayar pembeli =
RP 100.000 + RP12.000 = RP 112.000
Buat apa, sih, kenaikan ini? selain untuk mendongkrak pendapatan negara seperti kata Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartato juga bilang kenaikan PPN penting untuk biayan berbagai program pemerintah dan nutup kondisi fiscal yang jeblok abis pandemi.
Kenaikan PPN diprediksi bakal mengurangi daya beli masyarakat Indonesia
Menurut P sasmita, Analis sebior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, situasi ini berbahaya.
Kalau daya beli turun, konsumsi berkurang, kemudian permintaan anjlok, dan ekonomi bisa terhambat.
data BPS juli 2024 nunjukin deflasi 0,18& lebih dalam dari Juni. Permintaan dan konsumsi masyarakat lagi turun.
 Dan dengan pajak yang meningkat, konsumsi nisa jadi makin lesu, terutama oleh kelas menengah.
Middle Class Squeeze
Kelas menengah itu tulang punggung pajak, penyumbang 50,7% penerimaan negara. Tapi kelas menengah Indonesia sedang melemah. Kata BPS, dari 2019- 2024, jumlah kelas menengah Indonesia berkurang 9.5 juta orang.
Ekonom Chatib Basri bilang, di 2023, kelas menengah cuma 17% dari populasi. turun jauh dari 21,45% di 2019, sementara kelas rentan naik ke 23% dan aspiring middle class naik jadi 49% Artinya, banyak orang turun kelas.
Piter abduallah, ekonom Segera Institute, bilang sebabnya adalah nggak ada kebijakan yang bikin hidup kelas menengah lebih enteng, tapi bebannya seabrek.
Di tengah derasnya PHK, penyempilan lapangan kerja, dan ketiadaan bansos, kenaikan pajak bikin situasi finansial kelas menengah semakin rentan.
Kenaikan tarif PPN 12% akan memberikan dampak signifikan bagi pengusaha dan UMKM, baik dalam aspek biaya produksi maupun harga jual. Pengusaha harus siap menghadapi kenaikan biaya dan kemungkinan penurunan permintaan konsumen akibat harga yang lebih tinggi. UMKM, yang seringkali memiliki sumber daya terbatas, akan menghadapi tantangan besar dalam mengelola cash flow dan menyesuaikan sistem perpajakan mereka. Meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan beban bagi masyarakat dan pelaku usaha, tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan negara dan menjaga keseimbangan fiskal. Penerapan kebijakan ini biasanya disertai dengan sosialisasi dan pengawasan ketat agar kebijakan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan target pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H