Mohon tunggu...
Aptri Nurhayati
Aptri Nurhayati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo! Nama saya Aptri Nurhayati seorang yang selalu bersemangat mengeksplorasi hal-hal baru dan menyukai tantangan. Saya Mahasiswa unniversitas pamulang jurursan Ilmu Komunikasi, Saya memiliki berbagai hobi yang membuat hidup lebih berwarna di antaranya adalah membaca buku, dan berolahraga.

Selanjutnya

Tutup

Money

PPN Bakal Naik 12% Sebesar Apa Dampaknya buat Pengusaha dan UMKM?

2 Januari 2025   17:17 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:20 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menteri keuangan Sri Mulyani ngumumin pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 11% ke 12% mulai 1 januari 2025.
penerapan PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan undang undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan.

 
Walau mungkin bikin kaget, kenaikan ini nggak dadakan, kok.
Belakangan, kebijakan ini menuai cukup banyak protes dari masyarakat. Tagar #tolakPPN12% pun digunakan beramai-ramai dimedia social.
 
Hmm, gimana sih, situasi nya? Yuk, kita bahas.

PPN itu apa, sih?
Pajak pertumbuhan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa didalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi2.

Gampangnya, PPN adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli barang dan jasa.

 Apa aja barang/jasa yang kena PPN?
a. barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP):Penyerahan barang/jasa di dalam daerah Pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Ekspor BKP/JKP jika dilakukan oleh PKP.
d. bangun rumah sendiri. Misalnya, biaya bangun rumah pribadi juga kena PPN.
e. Aktiva yang dijual PKP, kalua tujuan awalnya bukan buat dijual, tapi bisa dikreditkan PPN nya.

Adapun barang yang tidak dikenai PPN 12% sebagai berikut :
* umumnya adalah barang kebutuhan pokok seperti sembako (beras,kedelai,jagung,sagu,garam,daging,telur,susu,buah-buahan,dan sayuran)
* (UU HPP pasal 4A dan 16B) Makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran,rumah makan, warung, dan catering.
* tranksanksi uang, emas batangan, dan surat berharga seperti saham dan obligasi, di pasar keuangan.
* pelayanan Kesehatan medis, pelayanan social,pedidikan,kesenian dan hiburan, angkutan umum,keagamaan, keuangan,asuransi, penyiaran (tanpa iklan), serta jasa tenaga kerja.

Nah, tentu saja PPN bikin Harga barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari naik, selama penjualnya berstatus PKP.

Ya. pakaian, pulsa, otomotif, sampai layanan streaming kaya Netflix dan Spotify kena semua.

kenaikan PPN 12% akan menciptakan ketegangan ditengah daya beli masyarakat yang masih rapuh sehingga daya beli semakain melemah konsumsi semakin menurun dan dunia bisnis beresiko kehilangan pasar ketika semua barang dan jasa menjadi mahal yang akan merasakan dampak secara langsung adalah kelompok masyarakat menengah kebawah yang pendapatan terbesarnya hanya untuk kebutuhan pokok.

Terus gimana cara ngitung PPN ini?
PPN = Harga awal x 12%
Contohnya kamu seorang pengusaha kena pajak yang jualan pulsa seharga 100.000 (belum PPN). kalikan dengan 12%. maka, pajak untuk pulsa tersebut senilai rp 12.000.
Total yang dibayar pembeli =
RP 100.000 + RP12.000 = RP 112.000

Buat apa, sih, kenaikan ini? selain untuk mendongkrak pendapatan negara seperti kata Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartato juga bilang kenaikan PPN penting untuk biayan berbagai program pemerintah dan nutup kondisi fiscal yang jeblok abis pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun