- Ulasan pakar hukum
- Hasil penelitian
3. Dari Hukum Tertulis (norma)
1) Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar Proklamasi 1945/Konstitusi tertulis). Â
2) Hukum Undang-Undang Yaitu hukum yang tercantum pada peraturan perundangan.
3) Hukum Kebiasaan (kenegaraan), Kebiasaan RakyatMasyarakat (Hukum Adat) Yaitu hukum dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
4) Hukum Traktat Yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian antara negara/traktat).
5) Hukum Jurisprudensi Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
C. Sumber-sumber Hukum Material dan Formal
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari material dan segi formal.
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.