Sumber daya alam yang selama ini menjadi pendukung utama pembangunan nasional perlu diperhatikan keberlanjutan pengelolaannya agar dapat memenuhi kepentingan generasi saat ini dan masa depan, Sampai saat ini masih terjadi berbagai kerusakan, pencemaran, dan bencana alam akibat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang mengesampingkan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Hal ini menjadi tantangan dalam meningkatkan fungsi lingkungan hidup sebagai penyediaan sumber daya alam untuk pembangunan nasional.
Saat ini masalah yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup semakin kompleks karena dampak perubahan iklim yang sudah dirasakan dan diperkirakan akan bertambah besar apabila tidak diantisipasi melalui kegiatan adaptasi, mitigasi dan konservasi.
Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi (conservation) adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris conservation, yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, konservasi dapat diartikan adalah sebagai berikut:
1. Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di  Â
  lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya;
2. Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik);
3. Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik;
4. Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan;
5. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapatÂ
   berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Sesuai dengan prinsip konservasi yaitu : perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh keuntungan yang menunjang kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan, tumbuhan dan satwa liar secara lestari. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara lintassektor dan lintas aktor; bersama dan terpadu baik oleh pemerintah maupun masyarakat (mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi), serta pihak-pihak lainnya.
Apriyan Sucipto, SH, MH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H