Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan (Konservasi)

30 Agustus 2023   17:04 Diperbarui: 30 Agustus 2023   17:06 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan prinsip konservasi yaitu : perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh keuntungan yang menunjang kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan, tumbuhan dan satwa liar secara lestari. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara lintassektor dan lintas aktor; bersama dan terpadu baik oleh pemerintah maupun masyarakat (mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi), serta pihak-pihak lainnya.

Apriyan Sucipto, SH, MH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun