Sesuai dengan prinsip konservasi yaitu : perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh keuntungan yang menunjang kesejahteraan melalui pemanfaatan hutan, tumbuhan dan satwa liar secara lestari. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara lintassektor dan lintas aktor; bersama dan terpadu baik oleh pemerintah maupun masyarakat (mencakup masyarakat umum, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi), serta pihak-pihak lainnya.
Apriyan Sucipto, SH, MH
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!