Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tentang Eigendom Verponding dan Bezziter

15 Agustus 2023   11:16 Diperbarui: 15 Agustus 2023   11:22 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Eigendom Verponding

Dalam Pasal 570 KUH-Perdata, menyebutkan bahwa Hak Eigendom adalah Hak untuk menikmati suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu denga kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang undang atau ketentuan peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan.

Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 34 K/TUN/2007 istilah Eigendom Verponding digunakan untuk menunjuk suatu Hak Milik terhadap Suatu tanah. Akan tetapi Pengaturan Eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUH Perdata kemudian melalui UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan telah diCabut. disitu dikatakan Eigendom Verponding sudah tidak bisa dipakai sebagai Hak Atas Tanah, " Bahwa Eigondom Verponding bukan Menjadi Alas Hak lagi "

Hak Eigendom telah dihapus sejak tahun 1980, Jika Tidak dialihkan kepada warga negara Indonesia, Maka Tanahnya langsung dikuasai Negara,  Eigendom biasa adalah Tanah yang memiliki status hak milik pada zaman kolonial Belanda. dimana eigendom ini hanya dapat dimiliki oleh Orang Eropa dan Timur Asing, terhadap orang pribumi juga dapat memilikieigendom dengan status Agrarische Eigendom.

Verponding di Indonesia merupakan salah satu jenis pungutan tanah yang dilakukan oleh Negara untuk Tanah tanah hak milik adat. dalam perolehan Hak Eigendom, diperlukan beberapa cara salah satu caranya diatur didalam pasal 584 KUH Perdata yang caranya antara lain sebagai berikut :

1. Pendakuan (Toegening/Occupatio)

2. Ikutan / Perlekatan ( Natreking)

3. Lampaunya Waktu / Daluwarsa (Verjaring) 

4. Pewarisan (erfopvoging)

5. Penyerahan (Levering/Overdracht)

Hukum Kebendaan mengatur 2  Hak Kebendaan yakni, Eigendom / Hak Milik dan Bezit / Hak Menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas Bezit jauh tingkatannya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya.

Hak atas Tanah apa saja yang didapat dikonversi  menjadi hak milik :

1. Hak-hak yang dikonversi menjadi hak milik meliputi ; Hak Eigendom atas Tanah (Pasal 1 ayat 1 )

2. Hak hak yang dikonversi menjadi hak guna usaha, meliputi : - Hak Erpacht untuk Perusahaan Kebun Besar (Ps III ayat 1) dan Pemegang Konsesi dan Sewa untuk Perusahaan Kebun Besar (Pasal IV ayat 1)

Verponding adalah Surat tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang dimaksud, Eigendom Verponding / EV  merupakan salah satu hukum pertanahan pada zaman kolonial belanda di Indonesia  yang menyatakan Kepemilikan Seseorang atas Sebidang Tanah.

Hak Eigendom dikopnversi menjadi Hak Milik dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 Tahun sejak diberlakukannya UU PA . Artinya Mensyaratkan kepada Pemegang Hak Eigendom untuk Mengkonversi menjadi Hak Milik selambat lambatnya tanggal 24 September 1980.

(Bersambung.... )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun