Hukum Kebendaan mengatur 2 Â Hak Kebendaan yakni, Eigendom / Hak Milik dan Bezit / Hak Menguasai. Sebagai hak menguasai, jelas Bezit jauh tingkatannya dibandingkan eigendom. Ia tidak berlaku mutlak dan tidak melindungi penuh pemiliknya.
Hak atas Tanah apa saja yang didapat dikonversi  menjadi hak milik :
1. Hak-hak yang dikonversi menjadi hak milik meliputi ; Hak Eigendom atas Tanah (Pasal 1 ayat 1 )
2. Hak hak yang dikonversi menjadi hak guna usaha, meliputi : - Hak Erpacht untuk Perusahaan Kebun Besar (Ps III ayat 1) dan Pemegang Konsesi dan Sewa untuk Perusahaan Kebun Besar (Pasal IV ayat 1)
Verponding adalah Surat tagihan pajak atas tanah dan bangunan yang dimaksud, Eigendom Verponding / EV merupakan salah satu hukum pertanahan pada zaman kolonial belanda di Indonesia  yang menyatakan Kepemilikan Seseorang atas Sebidang Tanah.
Hak Eigendom dikopnversi menjadi Hak Milik dilakukan dengan pemberian batas jangka waktu sampai 20 Tahun sejak diberlakukannya UU PA . Artinya Mensyaratkan kepada Pemegang Hak Eigendom untuk Mengkonversi menjadi Hak Milik selambat lambatnya tanggal 24 September 1980.
(Bersambung.... )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H