Mohon tunggu...
Apriyan Sucipto SH MH
Apriyan Sucipto SH MH Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Vivere Pericoloso

Apriyan Sucipto, SH,M.H anak ke 4 Dari 4 Bersaudara. Punggawa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertambahan Pendapatan Masyarakat dari Sektor Pariwisata di Provinsi Lampung

7 Februari 2023   11:21 Diperbarui: 7 Februari 2023   11:30 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pertanian dan Perkebunan  40 %

2. Pegawai Negeri dan Swasta  15 %

3. Pedagang / Wiraswasta - 25 %

4. Nelayan - 10 %

5. Buruh Harian Lepas. - 10 %

Kemudian, ada 9 Konsep Klasifikasi pendapatan masyarakat,  yakni :

1. Wilayah Domestik dan Regional yakni " Transaksi Eknomi yang terjadi diwilayah Domistik suatu daerah tanpa memperhatikan  apakah bersumber dari masyakarat sekitar (residen) dan/atau Masyarakat luar daerah (non residen)".

 

2. Produk Domestik  yakni  "Barang dan Jasa yang beroperasi di wilayah Domestik dengan memperhatikan sumber bahan baku asal produk Barang dan Jasa tersebut, apakah bersumber dari Masyarakat sekitar dan/atau bersumber dari masyarakat dari luar kota, kemudian Pendapatan dan/atau Pertambahan nilai Ekonomi dari Kegiatan tersebut disebut Pendapatan Domestik."

 

3. Produk Regional  yakni  " Pendapatan yang bersumber dari produk domestik ditambah dengan pendapatan yang bersumber dari faktor produksi dan/atau olahan yang bersumber dari residen dan dibayarkan ke daerah luar, sehingga Produk regional adalah Produk yang ditimbulkan oleh faktor faktor produksi yang dimiliki oleh Masyarakat Lokal dan/atau Residen "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun