Kerjasama Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Â Ruamg Lingkup yang terdapat dalam Perhutanan Sosial yakni :
1. Pengelolaan Pasca Persetujuan dalam bentuk Tiga tata Kelola PS
2. Pengelolaan pencemaran lingkungan dan sampah untuk Eknomi yang berkelanjutan.
3. Peneliatan sumberdaya hutan dan lingkungan.
4. Pengembangan imbal jasa lingkungan
5. Pemanfaatan Corporate Sosial Responsibilty (CSR)Â
Mitra Lingkungan Hidup dalam Perhutanan Sosial ;
1. Pemerintah Pusat / Daerah / BUMN/BUMD/ Legeslatif/ BUMS
2. Akedimisi, Perguruan Tinggi / LSM / Organisasi Kehutanan , dll
3. Lembaga Keuangan / Tokoh Masyarakat / dan Media Masa