Mohon tunggu...
Aprinaldo Syaputra
Aprinaldo Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Aprinaldo Syaputra NIM: 43120010433 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, saya baru menjalani semester ke 4 di kampus saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Beberapa Contoh-Contoh Perjanjian yang Dilarang Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III

6 Juni 2022   00:10 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Monopoli

Di Indonesia, beberapa contoh perusahaan monopoli adalah PLN, Pertamina, dan PDAM yang mana ketiga perusahaan tersebut dijadikan sebagai pemasok utama listrik, bahan bakar, dan air bersih untuk kebutuhan masyarakat.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Penetapan Harga

Pak Sulaiman ialah pengusaha pakaian gamis dan beliau mendapatkan sebuah pesanan sebesar 30pcs

Biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi diperkirakan mencapai Rp5.500.000 dengan rincian:

Biaya bahan baku Rp 4.000.000

Biaya Konveksi Rp 2.500.000

Melihat dari biaya itu, jika Pak Sulaiman ingin laba sebesar 20% dari biaya total, maka:

Rp 5.500.000 + (20% x Rp 5.500.000) = Rp 6.600.000 (harga untuk 30 pcs gamis)

Maka harga jual dari pak sulaiman untuk 1 potong gamis sebesar Rp 220.000

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Pembagian Wilayah

Perusahaan obat A dan C membuat sebuah perjanjian atas pembagian wilayah untuk menjual yakni perusahaan obat A hanya dibolehkan mentarget pasar kan di wilayah Kalimantan sedangkan perusahan obat C hanya di perbolehkan menjual obat nya di wilayah Sulawesi jadi, di antara kedua perusahaan harus menyepakati target wilayah mereka masing masing.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Perjanjian Pemboikotan

Sebuah Asosiasi produsen minyak telah menyepakati dengan Asosiasi kelapa sawit bahwasannya kalau para Asosiasi kelapa sawit itu menjual kelapa sawit nya dengan Asosiasi minyak tersebut.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Perjanjian Kartel

Dari banyaknya perusahaan mobil honda mereka telah sepakat bahwa mereka akan mengurangi produksi mobil untuk 2 bulan belakangan ini untuk meluncurkan sebuah mobil baru yang akan datang dengan performan yang lebih bagus, jika mobil tersebut sudah terbit maka produksi akan kembali normal karena perusahaan Honda ingin memfokuskan mobil yang baru terbit tersebut.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Perjanjian Trust

Ketika perusahaan mobil dari Toyoto dan Daihatsi bekerja sama untuk mengeluarkan mobil yang sama bentuk nya dan spesifikasi nya tetapi perusahaan tersebut tetap di kelola oleh perusahaan mereka sendiri.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

 

Contoh Perjanjian Oligopsoni

Sebuah perusahaan minyak goreng terdapat dari 5 sampai 6 perusahaan, mereka bersama-sama membuat perjanjian untuk menguasai 85% pasokan kelapa sawit lokal.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

 

Contoh Perjanjian Tertutup

Ada 2 produsen yang membuat sebuah perjanjian diantara nya perusahaan rokok di malang dan petani tembakau di Kediri, mereka menyatakan bahwasan nya dari petani tembakau Kediri tersebut tidak boleh menjual tembakau tersebut ke orang lain karna hanya di miliki oleh perusahaan rook yang di malang tersebut.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Produsen perusahaan kelapa sawit B dari Negara Indonesia membuat kesepakatan kepada perusahaan Minyak Goreng D di Negara Brunei, untuk memberikan pasokan kelapa sawit nya sebesar 85% kepada produsen Minyak Goreng D yang berada di Brunei, supaya produsen minyak goreng B,F,dan di Indonesia kehabisan stok bahan bakunya yang nantinya para pelaku usaha akan mengimpor minyak goreng dari produsen minyak goreng yang berada di Brunei.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun