Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
Produsen perusahaan kelapa sawit B dari Negara Indonesia membuat kesepakatan kepada perusahaan Minyak Goreng D di Negara Brunei, untuk memberikan pasokan kelapa sawit nya sebesar 85% kepada produsen Minyak Goreng D yang berada di Brunei, supaya produsen minyak goreng B,F,dan di Indonesia kehabisan stok bahan bakunya yang nantinya para pelaku usaha akan mengimpor minyak goreng dari produsen minyak goreng yang berada di Brunei.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H