Mohon tunggu...
Aprinaldo Syaputra
Aprinaldo Syaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Aprinaldo Syaputra NIM: 43120010433 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, saya baru menjalani semester ke 4 di kampus saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Beberapa Contoh-Contoh Perjanjian yang Dilarang Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Pada Bab III

6 Juni 2022   00:10 Diperbarui: 6 Juni 2022   00:12 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

Contoh Perjanjian Trust

Ketika perusahaan mobil dari Toyoto dan Daihatsi bekerja sama untuk mengeluarkan mobil yang sama bentuk nya dan spesifikasi nya tetapi perusahaan tersebut tetap di kelola oleh perusahaan mereka sendiri.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

 

Contoh Perjanjian Oligopsoni

Sebuah perusahaan minyak goreng terdapat dari 5 sampai 6 perusahaan, mereka bersama-sama membuat perjanjian untuk menguasai 85% pasokan kelapa sawit lokal.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

 

Contoh Perjanjian Tertutup

Ada 2 produsen yang membuat sebuah perjanjian diantara nya perusahaan rokok di malang dan petani tembakau di Kediri, mereka menyatakan bahwasan nya dari petani tembakau Kediri tersebut tidak boleh menjual tembakau tersebut ke orang lain karna hanya di miliki oleh perusahaan rook yang di malang tersebut.

Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III
Dokpri, perjanjian tertutup UU RI NO.5 TAHUN 1999 BAB III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun