KEKUASAAN KEHAKIMAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas PerkuliahanMata
Kuliah : Hukum Tata Tegara
Dosen pengampu : Hj.siti maesaroh,AH.S.HI.M.H.
Â
 Di susun oleh :
 Nama: APRILYA NUR'RIAYANI
 NIM : 12040015
 SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN
 SEMARANG
 TAHUN 2022
BAB I
 PENDAHULUAN
 A.Latar Belakang
 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini termaktub dalam Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Â
Dengan adanya
Kekuasaan kehakiman, dapat memberikan jaminan bagi rakyat Indonesia untuk mendapatkan
keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.Â
Untuk menjamin
terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia, maka kekuasaan kehakiman di
Indonesia haruslah merupakan badan atau lembaga yang independen.Kekuasaan kehakiman tidak
boleh bergantung pada badan atau lembaga pemerintahan yang lain.
 Selain daripada itu,
kekuasaan kehakiman ini juga tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi oleh badan atau lembaga
kekuasaan pemerintahan lainnya.
B.RUMUSAN MASALAH
1. Apa keewenanaan atau kekuasan kehakiman dalam kewenangannya?
2. Apa kewenangan makamah agung,pengadilan dibawahnya?
3. Apa kewenangan makamah konstitusi?
 C.TUJUAN
1. Dapat mempelajari ilmu ilmu kewenangan atau kehakiman.
 2. Dapat mempelajari makamah agung
3. Dapat mempelajari pengertian kontitusi
BAB II
 PEMBAHASAN
A. KEWENANGAN/KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM KEWENANGANYA
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk
menyelegarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945,demi terselengaranya
Negara hukum republik Indonesia.
B. KEWENANGAN MAKAMAH AGUNG,PENGADILAN DIBAWAHNYA
Sebagian pengadilan Negara tertinggi.makamah agung merupakan pengadilan yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui keputusan dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan UUD diseluruh wilayah Negara
RI diterapkan secara adil.
C. KEWENANGAN MAKAMAH KONSTITUSI
Berdasarkan pasal 24c ayat (1)uud 1945.tugas makamah konstitusi sebagaimana juga
kewenangan makamah konstitusi.antara lain menguju uu terhadap UUD1945.
Memutuskan seketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangan diberikan oleh
UUD1945.memutuskan pemburuan partai politik dan memutuskan perselisihan hasil.
 Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang
 kewenangan mengadili;
o antara Pengadilan di lingkungan Peradilan yang satu dengan Pengadilan di
Lingkungan Peradilan yang lain;
o antara dua Pengadilan yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Tingkat
Banding yang berlainan dari Lingkungan Peradilan yang sama;
o antara dua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan yang sama atauantara lingkungan Peradilan yang berlainan.
BAB III
 PENUTUP
A. KESIMPULAN
 Hakim memiliki peranan besar bagi seseorang hakim untuk mempertimbangkan keputusan
yang akan dijatuhkan terhadap terdakwah.metode untuk mendapatkan keyakinan hakim
diperoleh atas dasar resionalitas,objektifitas,kesesuaikan fakta-fakta yuridis dipersidangan,dan
dengan hati nurani maka keyakinan hakim itu ada .
 B.SARAN
 Berikut ruang lingkup kewenangan peradilan agama,khususnya dalam bidang ekonomi
syariah yang meliputi seluruh bidang perdata,maka makamah agung khususnya,perlu segera
mungkin melakukan sebagai upaya guna meningkatkan sebagai pengetahuan dan kemampuan
hakim peradilan agama dalam mengenai perkara-perkara bidang ekonomi syariah.
Dalam rangka
meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam proses dan prosedur penyelesaian
ekonomi syariah perlu dioptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan-peraturan hukum
material ekonomi syariah.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI